Author name: hes121

Workshop Penulisan Buku AIK UMS Perkuat Materi Keimanan dan Kemanusiaan

SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui LPPIK menyelenggarakan Workshop dan Penulisan Buku Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada Selasa (27/1). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Rektor III UMS, Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., serta Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. sebagai narasumber. Workshop ini bertujuan untuk menyeragamkan susunan materi AIK serta merumuskan program dan materi AIK yang relevan untuk jenjang pascasarjana.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Dr. Triyono Ali Mustofa. Ia menyampaikan bahwa workshop ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan kerangka dan sistematika materi AIK agar selaras dengan visi UMS, sekaligus menghadirkan pembaruan materi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan akademik.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Suwinarno, M.P.I. Ia menjelaskan bahwa materi Baitul Arqam (BA) akan diperbarui dengan pembagian tema, yakni semester 1 “Keimanan dan Kemanusiaan” dan semester 2 “Akhlak”. Selain itu, akan dibentuk tim penulis untuk menyusun materi secara sistematis dan terstruktur.

Memasuki sesi utama, Materi 1 bertajuk “Paradigma Baru, Body of Knowledge Al-Islam dan Kemuhammadiyahan” disampaikan oleh Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. Ia menjelaskan bahwa AIK bersumber dari hasil Muktamar Muhammadiyah yang dijalankan melalui sistem organisasi yang kuat. Menurutnya, sistem yang baik menjadi faktor utama yang menjaga eksistensi dan kemajuan Muhammadiyah hingga saat ini.

“AIK lahir dari sistem dan keputusan organisasi. Dari sistem yang baik inilah Muhammadiyah mampu bertahan dan terus berkembang,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tantangan relevansi Muhammadiyah di masa depan serta peran fasilitator dalam menuntun mahasiswa Baitul Arqam agar mampu mengamalkan ajaran ibadah, khususnya shalat, sesuai dengan Tarjih Muhammadiyah. Selain itu, ia menegaskan bahwa materi AIK dapat diterapkan di luar UMS dengan penyesuaian terhadap kebutuhan, kondisi, dan latar belakang daerah masing-masing.

Selanjutnya, Materi 2 berjudul “Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Pendidikan AIK serta Materi Pendidikan AIK 1 (Kemanusiaan dan Keimanan)” disampaikan oleh Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. Ia menekankan bahwa AIK harus mendorong pengamalan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

“AIK tidak cukup dipahami secara konsep, tetapi harus dihidupkan dan diamalkan dalam keseharian,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dalam menjalankan ibadah agar tidak sekadar menjadi rutinitas tanpa pemahaman.

Kegiatan workshop ini ditutup dengan sesi penutup, disertai harapan agar hasil diskusi dan perumusan materi dapat menjadi pijakan kuat dalam penyusunan buku AIK yang sistematis, relevan, serta mampu memperkuat karakter keislaman dan kemuhammadiyahan sivitas akademika UMS

Workshop Penulisan Buku AIK UMS Perkuat Materi Keimanan dan Kemanusiaan Read More »

Merawat Cinta dalam Iman: Kajian Tarjih UMS Bahas Keluarga Sakinah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online pada Selasa (27/1) dengan mengangkat tema “Makna dan Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah”. Kajian ini menghadirkan Ustadzah Mahasri Shobahiya, M.Ag., sebagai narasumber, yang mengulas konsep keluarga sakinah dari perspektif nilai-nilai Islam dan Putusan Tarjih Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Mahasri menjelaskan bahwa keluarga sakinah merupakan keluarga yang dibangun atas dasar ketenangan, keharmonisan, dan kebahagiaan yang berlandaskan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Menurutnya, keluarga tidak hanya menjadi tempat bernaung secara fisik, tetapi juga ruang tumbuhnya kasih sayang, komunikasi yang sehat, serta saling pengertian antaranggota keluarga.

“Keluarga sakinah adalah keluarga yang menghadirkan rasa aman, damai, dan tenteram. Fondasinya bukan sekadar materi, tetapi iman, taqwa, dan ketaatan kepada Allah SWT,” jelasnya.

Mahasri menekankan bahwa pembentukan keluarga sakinah harus dimulai sejak awal pernikahan. Pemilihan pasangan yang baik dan seimbang menjadi langkah pertama yang menentukan arah kehidupan rumah tangga. Selain itu, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya menjadi kunci utama agar keluarga senantiasa berada dalam koridor yang diridhai-Nya.

Aspek penting lainnya yang disoroti adalah komunikasi yang baik antara suami dan istri. Menurut Mahasri, komunikasi yang terbuka, jujur, dan penuh empati akan mencegah banyak konflik dalam rumah tangga. Kasih sayang, perhatian, serta kerja sama dalam menjalankan peran masing-masing juga menjadi penopang utama terciptanya keluarga yang harmonis.

Tidak hanya itu, Mahasri mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Sikap berlebihan dalam mengelola harta justru dapat menjadi sumber permasalahan keluarga. Islam mengajarkan keseimbangan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dalam kajian tersebut, Mahasri juga menegaskan bahwa keluarga sakinah harus dijaga tidak hanya dengan keluarga inti, tetapi juga dengan extended family. Ia menekankan bahwa sedekah yang paling utama adalah kepada keluarga terdekat serta menjaga silaturahmi sebagai bagian dari ibadah.

“Kesetiaan dalam rumah tangga harus dijaga sampai akhir hayat. Pernikahan adalah ikatan suci yang diikrarkan melalui ijab qabul di hadapan Allah dan para saksi,” tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun pasangan menjalani hubungan jarak jauh (LDM), keharmonisan tetap harus dijaga dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada agar tidak terjadi keretakan. Kesetiaan dan sikap saling menjaga, baik lahir maupun batin, menjadi kunci keberkahan rumah tangga.

Mengacu pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, Mahasri menegaskan bahwa keluarga sakinah harus diawali dengan pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan melalui nikah siri. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan hukum, hak, dan tanggung jawab dalam keluarga.

Kajian ditutup dengan harapan agar seluruh peserta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai bekal kebahagiaan dunia dan akhirat.

Merawat Cinta dalam Iman: Kajian Tarjih UMS Bahas Keluarga Sakinah Read More »

Menimbang Amanah dan Riba: Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Menabung Emas di Bank

SURAKARTA – Isu investasi emas yang kian marak di tengah masyarakat, khususnya melalui layanan perbankan dan platform digital, menjadi sorotan dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (20/1/2026). Kajian yang menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. ini mengangkat tema “Hukum Beli atau Menabung Emas di Bank”, sebuah topik aktual yang banyak diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.

Dalam pemaparannya, Imron menjelaskan bahwa menabung emas di bank pada dasarnya mubah (boleh), bahkan dapat menjadi pilihan yang baik, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut antara lain adanya akad yang jelas, tidak mengandung unsur riba, serta terpenuhinya syarat taqabudh atau serah terima yang sah menurut syariat.

“Persoalan utama dalam transaksi emas bukan semata-mata medianya di bank atau digital, tetapi apakah akadnya jelas dan kepemilikan emasnya benar-benar nyata,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa emas termasuk barang ribawi. Karena itu, jual beli emas harus dilakukan secara tunai dan langsung (yadan bi yadin). Jika transaksi hanya berupa pencatatan angka di sistem tanpa adanya kepastian emas fisik yang bisa diakses atau ditarik oleh nasabah, maka hal tersebut berpotensi mengandung riba nasi’ah dan tidak dibenarkan secara syariah.

Lebih lanjut, Imron memaparkan bahwa program tabungan emas yang dibolehkan adalah layanan yang memungkinkan nasabah mencetak atau mengambil emas fisik dari saldo yang dimiliki, atau setidaknya terdapat jaminan kepemilikan emas secara syar’i. Lembaga penyelenggara pun harus berada di bawah pengawasan dan memiliki sertifikasi syariah yang jelas.

“Fatwa ulama, termasuk yang dirujuk Majelis Tarjih, membolehkan jual beli emas digital selama syarat-syarat syariahnya terpenuhi. Yang dilarang adalah jika emasnya tidak jelas, hanya janji, atau ada penundaan serah terima yang mengarah pada riba,” ujarnya.

Kajian ini juga menyinggung praktik pembelian emas secara cicilan. Menurut Imron, pembelian emas dengan sistem angsuran tanpa mekanisme rahn (gadai) berpotensi masuk kategori transaksi ribawi. Oleh karena itu, umat Islam dituntut lebih cermat dan kritis dalam memilih produk investasi agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang.

Melalui kajian ini, UMS berharap dapat memberikan literasi keislaman yang mencerahkan sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi tren investasi modern. Kajian Tarjih Online UMS terus berupaya merespons persoalan-persoalan aktual dengan pendekatan fikih yang kontekstual, rasional, dan berlandaskan nilai-nilai syariah.

Menimbang Amanah dan Riba: Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Menabung Emas di Bank Read More »

Nasikh dan Mansukh dalam Al-Baqarah 105–112: Hikmah Perubahan Hukum dalam Kajian Tafsir Online ke-79 UMS

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tafsir Online ke-79 pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kajian ini menghadirkan Ustadz Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. sebagai narasumber dengan pembahasan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 105–112, yang menitikberatkan pada konsep nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an.

Dalam pemaparannya, ustadz Ainur menjelaskan bahwa konsep nasikh dan mansukh menunjukkan adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang hukumnya dihapus, dipindahkan, atau diganti oleh ayat lain yang turun setelahnya berdasarkan hikmah Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 106, bahwa setiap ayat yang dinasakh atau dijadikan manusia lupa darinya akan diganti dengan ayat yang lebih baik atau yang sebanding.

“Perubahan hukum dalam Al-Qur’an bukanlah bentuk kontradiksi, melainkan bagian dari kebijaksanaan Allah dalam menetapkan syariat yang paling sesuai bagi umat,” jelasnya. Ia menambahkan, secara bahasa kata nasakh berarti menghapus, memindahkan, atau mengganti, sedangkan dalam konteks syariat dimaknai sebagai penghapusan atau perubahan hukum dengan dalil syar‘i yang datang kemudian.

Lebih lanjut, ustadz Ainur menekankan bahwa nasikh dan mansukh menunjukkan bahwa hukum Islam diturunkan secara bertahap dan penuh pertimbangan. Setiap ketentuan yang berlaku memiliki tujuan kemaslahatan, sehingga umat Islam dituntut untuk memahami Al-Qur’an secara utuh dan tidak parsial.

Kajian ini juga menegaskan bahwa Islam hadir untuk memperbaiki dan menyempurnakan ajaran yang dibawa oleh para nabi sebelumnya. Risalah Nabi Muhammad ﷺ meluruskan penyimpangan yang terjadi pada umat terdahulu sekaligus menyempurnakan hukum-hukum sebelumnya agar relevan bagi umat akhir zaman.

Melalui Kajian Tafsir Online ke-79 ini, peserta diajak untuk semakin memahami kebijaksanaan Allah dalam penetapan hukum serta menumbuhkan sikap tunduk dan percaya bahwa setiap syariat yang ditetapkan-Nya selalu mengandung kebaikan bagi kehidupan manusia.

Nasikh dan Mansukh dalam Al-Baqarah 105–112: Hikmah Perubahan Hukum dalam Kajian Tafsir Online ke-79 UMS Read More »

Perkuat Dakwah Kampus, LPPIK UMS Bekali Dosen Kompetensi Khatib dan Imam Shalat Jum’at

SURAKARTA – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Pelatihan Khatib dan Imam Shalat Jum’at bagi dosen UMS pada Selasa–Rabu, 13–14 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran dosen sebagai pencerah umat dan penggerak dakwah Islam berkemajuan di tengah masyarakat.

Kepala LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menyampaikan harapan agar kegiatan ini mampu menjadikan UMS sebagai rujukan khatib dan imam shalat Jum’at di lingkungan Kemuhammadiyahan Surakarta dan daerah lainnya.
“UMS diharapkan mampu melahirkan kelompok imam dan khatib, termasuk imam dan khatib shalat Id, yang berilmu, beradab, dan menyejukkan umat,” ujarnya.

Pada sesi awal, peserta dibekali pemahaman fikih imamah shalat Jum’at yang membahas dasar hukum, adab sebelum khutbah, serta ketentuan pelaksanaan shalat Jum’at menurut perspektif tarjih Muhammadiyah. Narasumber Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menegaskan bahwa dalam tarjih Muhammadiyah, khatib tidak harus menjadi imam apabila terdapat jamaah yang lebih baik bacaannya.
“Pelaksanaan shalat Jum’at dianjurkan lebih panjang daripada khutbah, sehingga khutbah hendaknya disampaikan secara ringkas dan padat,” jelasnya.

Selanjutnya, pembahasan diarahkan pada penguatan sistematika dan retorika khutbah Jum’at sebagai media dakwah yang efektif. Dr. Azhar Alam, Lc., S.E., M.SEI., menekankan pentingnya khutbah yang relevan dengan kondisi jamaah serta disampaikan dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
“Khutbah tidak harus panjang, tetapi harus mampu menyampaikan pesan kebaikan secara efektif,” tuturnya. Pada sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk melakukan praktik khutbah.

Masih dalam rangkaian pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan terkait adab dan tata cara berdoa dalam khutbah agar sesuai tuntunan syariat. Dr. Isman, S.HI., S.H., M.H., menjelaskan bahwa doa dalam khutbah hendaknya ringkas, proporsional, serta berfokus pada penguatan tauhid dan kemaslahatan umat.
“Doa dalam khutbah dibacakan dalam keadaan berdiri dan cukup dengan isyarat jari telunjuk,” jelasnya.

Pada hari kedua kegiatan, pelatihan dilanjutkan dengan praktik khutbah yang dievaluasi oleh Suwinarno, M.P.I., Dodi Afianto, S.Ag., M.Pd.I., dan Dr. Azhar Alam, Lc., M.SEI. sebagai tim penguji.

Menutup rangkaian pelatihan, Dr. Mahasri kembali mengingatkan pentingnya peran dosen UMS untuk dekat dengan AUM dan masyarakat.
“Tugas kita bukan hanya bertahan di dunia, tetapi juga menyiapkan bekal akhirat. Dosen harus hadir untuk mencerahkan umat dengan khutbah yang tegas namun sejuk,” pungkasnya.

Pelatihan ini ditutup dengan hamdalah, dengan harapan mampu melahirkan khatib dan imam dari kalangan dosen UMS yang berdampak positif bagi terwujudnya kampus Islami yang sejuk dan menyejukkan.

Perkuat Dakwah Kampus, LPPIK UMS Bekali Dosen Kompetensi Khatib dan Imam Shalat Jum’at Read More »

Ridha Istri Tak Gugurkan Kewajiban Nafkah Suami, Ini Penjelasan Fikihnya

SURAKARTA – Isu tentang suami yang tidak menafkahi istri meskipun sang istri menyatakan ridha belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi fenomena tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Kajian Tarjih Online menghadirkan Ustadz Yayuli, M.P.I. untuk memberikan penjelasan fikih yang komprehensif dan berimbang, Selasa (13/1/2026).

Kajian ini mengangkat tema “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridha”, sebuah topik yang dinilai relevan dengan dinamika rumah tangga dan wacana keagamaan yang berkembang di ruang publik digital.

Ustadz Yayuli menjelaskan bahwa dalam Islam, kewajiban nafkah suami kepada istri bersifat mutlak. Nafkah mencakup sandang, pangan, papan, serta kebutuhan dasar lainnya, dan tetap menjadi tanggung jawab suami meskipun istri menyatakan ridha atau memilih diam.

“Kewajiban nafkah suami kepada istri bersifat mutlak dan tidak gugur hanya karena istri menyatakan ridha atau tidak menuntut,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga memaparkan kondisi khusus ketika suami sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dalam situasi tersebut, apabila suami memberikan nafkah yang jumlahnya tidak seperti biasanya dan istri tidak menyampaikan keberatan, maka sikap diam tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kerelaan.

Hal ini merujuk pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa diam pada saat diperlukan penjelasan dapat menunjukkan adanya persetujuan. Karena itu, kekurangan nafkah dalam kondisi seperti ini tidak otomatis dianggap sebagai utang.

“Jika saat itu istri menyampaikan keberatan, maka kekurangan nafkah tersebut bisa berstatus utang dan memiliki konsekuensi hukum, termasuk dapat dijadikan materi gugatan di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Meski demikian, Ustadz Yayuli menegaskan bahwa ridha istri tidak menghapus dosa suami apabila ia sebenarnya mampu tetapi sengaja menahan nafkah. Dalam kondisi suami bersikap bakhil, Islam bahkan membolehkan istri mengambil nafkah dari harta suami secara diam-diam dengan cara yang ma’ruf.

“Ridha istri tidak menggugurkan dosa suami. Jika suami mampu namun menahan nafkah, maka ia tetap berdosa besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Islam juga memberikan ruang penyelesaian bertahap bagi istri yang tidak dinafkahi, mulai dari nasihat, mediasi keluarga, hingga menempuh jalur hukum apabila penelantaran berlangsung lama.

Melalui kajian ini, UMS menegaskan peran Kajian Tarjih sebagai ruang edukasi keislaman yang responsif terhadap isu-isu aktual, sekaligus meluruskan pemahaman fikih agar tidak disederhanakan oleh narasi viral di media sosial.

Ridha Istri Tak Gugurkan Kewajiban Nafkah Suami, Ini Penjelasan Fikihnya Read More »

Kajian Tafsir ke-78 UMS Tegaskan Keteguhan Iman dan Ruqyah Sesuai Syariat dalam Al-Baqarah 97–105

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tafsir Online ke-78 pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kajian ini menghadirkan Ustadz Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. sebagai narasumber dengan pembahasan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 97–105. Materi kajian menyoroti keteguhan dalam beriman, larangan bersikap selektif terhadap syariat, serta penjelasan komprehensif tentang sihir dan ruqyah dalam perspektif Islam.

Mengawali kajian, Ustadz Ainur Rha’in menegaskan bahwa dalam Islam, syariat bukanlah sesuatu yang dapat dipilih dan dipilah sesuai selera atau kenyamanan pribadi. Seorang Muslim dituntut untuk bersikap sami‘na wa atha‘na—mendengar dan taat—terhadap seluruh ketetapan Allah dan Rasul-Nya. “Keimanan tidak berhenti pada pengakuan lisan, tetapi harus tercermin dalam perilaku dan ketaatan,” jelasnya.

Dalam penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 97, Ustadz Ainur menjelaskan konteks turunnya ayat terkait sikap sebagian kaum Yahudi yang memusuhi Malaikat Jibril. Mereka membenci Jibril karena dianggap membawa wahyu yang tidak menguntungkan golongan mereka serta membongkar rahasia-rahasia yang mereka sembunyikan. Allah SWT kemudian menegaskan bahwa Jibril hanyalah penyampai wahyu atas izin-Nya, dan memusuhi Jibril sama artinya dengan memusuhi Allah SWT. Al-Qur’an yang diturunkan melalui Jibril merupakan pembenaran kitab-kitab sebelumnya, petunjuk, serta kabar gembira bagi orang-orang beriman.

Ustadz Ainur menambahkan bahwa penolakan terhadap Al-Qur’an bukan disebabkan oleh kurangnya bukti kebenaran, melainkan oleh kedengkian dan iri hati. Padahal, Al-Qur’an hadir sebagai kitab yang penuh hidayah, menyatukan umat, menghapus kesyirikan, serta memberikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang lurus dan berkeadilan.

Selain membahas persoalan akidah, kajian ini juga menyoroti praktik sihir dan ruqyah. Ustadz Ainur menegaskan bahwa sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar, bahkan dapat menyeret pelakunya pada kekufuran apabila melibatkan bentuk penghambaan selain kepada Allah. Oleh karena itu, umat Islam diminta untuk menjauhi segala praktik yang berbau sihir dan perdukunan.

Terkait ruqyah, Ustadz Ainur menjelaskan bahwa ruqyah dapat dikategorikan sebagai ruqyah syar‘iyyah apabila memenuhi tiga prinsip utama. Pertama, menggunakan lafaz yang bersumber dari Al-Qur’an, Asmaul Husna, atau doa-doa yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ. Kedua, menggunakan bahasa yang jelas dan dipahami maknanya agar terhindar dari unsur mantra atau simbol mistik. Ketiga, meyakini bahwa kesembuhan mutlak berasal dari Allah SWT, bukan dari bacaan itu sendiri.

Adapun bacaan yang lazim digunakan dalam ruqyah syar‘iyyah antara lain Surah Al-Fatihah, Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255), Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas, serta ayat-ayat tentang pembatalan sihir seperti QS. Al-A‘raf ayat 117–122, QS. Yunus ayat 81–82, dan QS. Thaha ayat 69. Ruqyah, menurut beliau, merupakan bentuk doa dan ikhtiar perlindungan dari penyakit fisik, gangguan psikologis, maupun gangguan nonfisik seperti sihir dan jin, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Melalui Kajian Tafsir Online ke-78 ini, UMS mengajak peserta untuk memperkuat keimanan secara utuh, menjauhi sikap selektif terhadap ajaran Islam, serta memahami praktik ruqyah dan larangan sihir secara benar. Kajian ini menegaskan bahwa iman yang kokoh akan melahirkan perilaku yang lurus dan ketundukan penuh kepada Allah SWT.

Kajian Tafsir ke-78 UMS Tegaskan Keteguhan Iman dan Ruqyah Sesuai Syariat dalam Al-Baqarah 97–105 Read More »

Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-198 UMS: Menjaga Diri di Tengah Lingkungan yang Toxic

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-198 pada Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini menghadirkan drg. Morita Sari, MPH., Dr.PH., yang menyampaikan tausiyah bertema “Toxic Environment” dan dampaknya terhadap kesehatan mental, emosional, serta spiritual.

Dalam tausiyahnya, Ustadzah Morita menjelaskan bahwa lingkungan kerja yang toxic dapat memengaruhi kondisi mental dan emosional seseorang, sehingga mudah terbawa perasaan negatif. Secara bahasa, toxic berarti racun yang merusak. Dalam konteks perilaku, toxic dimaknai sebagai sikap yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak lingkungan sekitar.

Ia menegaskan bahwa setiap keburukan sejatinya akan kembali kepada pelakunya sendiri. Hal ini sebagaimana diingatkan Allah SWT dalam QS Al-Furqan ayat 20, bahwa manusia satu dengan yang lain dijadikan sebagai ujian. Keberadaan orang-orang yang bersikap toxic di sekitar kita merupakan bagian dari ujian kehidupan, dan tantangannya terletak pada bagaimana cara menyikapinya dengan sabar dan bijaksana.

Morita memaparkan sejumlah ciri lingkungan kerja yang toxic, di antaranya kurangnya empati, beban dan jam kerja yang tidak seimbang, adanya rekan kerja yang bersikap toxic, minimnya kesempatan berkembang, tidak adanya transparansi dan profesionalisme kerja, hingga kondisi kelelahan berlebih (overexhausted). Meski berada dalam tekanan, seorang Muslim tetap diajarkan untuk menjaga kebersihan hati dan niat, serta terus berusaha berbuat kebaikan.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya introspeksi diri agar tidak menjadi pribadi yang toxic bagi orang lain. Dalam meluruskan niat di lingkungan kerja, Morita mengutip QS Al-Bayyinah ayat 5 tentang keikhlasan dalam beramal, serta QS Al-An’am ayat 162 yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas kehidupan hendaknya diniatkan semata-mata karena Allah SWT.

Menurutnya, orang toxic umumnya memiliki kecenderungan manipulatif dan gemar memengaruhi orang lain. Namun, akar dari perilaku tersebut sejatinya bersumber dari penyakit hati. Oleh karena itu, cara terbaik menghadapi orang toxic adalah dengan memaafkan demi menjaga kesehatan jiwa, membatasi interaksi yang tidak perlu agar tidak larut dalam energi negatif, serta memperkuat hubungan dengan Allah melalui salat malam, doa, dan ibadah lainnya.

Tidak hanya di lingkungan kerja, Ustadzah Morita juga menyinggung pentingnya membangun suasana keluarga yang sehat. Keluarga yang harmonis menjadi fondasi tumbuhnya kepercayaan, keharmonisan, dan kebahagiaan. Sebaliknya, keluarga yang toxic dapat melemahkan kepercayaan diri serta meretakkan hubungan. Perbedaan pola asuh dan campur tangan keluarga besar kerap memicu konflik, sehingga diperlukan komunikasi terbuka, batasan yang jelas, serta pemilihan waktu dan tempat yang tepat dalam berinteraksi.

Melalui Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-198 ini, jamaah diajak untuk menjaga kejernihan hati, meluruskan niat, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT agar tetap tenang dan bijak dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan.

Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-198 UMS: Menjaga Diri di Tengah Lingkungan yang Toxic Read More »

UMS Soroti Edukasi Lingkungan sebagai Mitigasi Bencana Sejak Dini

SURAKARTA – Upaya membangun kesadaran lingkungan berbasis nilai keislaman kembali ditegaskan dalam Webinar Series UMS yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Kegiatan ini menghadirkan Ustadz Budi Setiawan, S.T., Ketua Lembaga Resiliensi Bencana (MDMC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sebagai narasumber utama dengan tema “Edukasi Lingkungan sebagai Upaya Mitigasi Bencana Sejak Dini.”

Dalam pemaparannya, Ustadz Budi menjelaskan bahwa Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebut kata “bencana”, namun memberikan gambaran yang sangat jelas melalui berbagai istilah dengan konteks yang beragam. Beberapa istilah yang digunakan antara lain azab, fasad, dan musibah, yang masing-masing memuat pesan moral dan spiritual terkait sebab, dampak, serta cara menyikapi bencana.

“Melalui istilah-istilah tersebut, Al-Qur’an memberikan petunjuk tentang bagaimana manusia seharusnya menjaga lingkungan dan menanggulangi potensi bencana,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa dalam menghadapi bencana, keimanan dan ketakwaan memiliki peran sentral. Kesadaran bahwa segala sesuatu berasal dari Allah, termasuk ujian berupa musibah, membentuk sikap tawakal sekaligus tanggung jawab. Menurutnya, solusi kebencanaan dalam Islam mencakup dua dimensi sekaligus, yakni hubungan vertikal dengan Allah melalui ketaatan, serta hubungan horizontal dengan sesama makhluk dan alam semesta.

Lebih lanjut, Ustadz Budi menjelaskan konsep fasad sebagai bentuk kerusakan yang tidak hanya bersifat fisik pada lingkungan, tetapi juga mencakup ketidakseimbangan sosial, ekonomi, dan spiritual. Kerusakan tersebut, kata dia, membawa dampak luas bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Ayat-ayat tentang fasad menjadi peringatan bahwa perilaku manusia memiliki konsekuensi besar terhadap alam. Kerusakan yang tampak merupakan teguran agar manusia melakukan introspeksi dan kembali kepada Allah,” jelasnya.

Dalam konteks bencana alam, fasad kerap dikaitkan dengan perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, seperti eksploitasi lingkungan, ketidakadilan, dan kemaksiatan, yang pada akhirnya memicu bencana sebagai akibat alamiah maupun peringatan ilahi.

Melalui webinar ini, peserta diajak memahami bahwa ketakwaan bukan hanya pelindung spiritual, tetapi juga memiliki fungsi preventif dalam mencegah kerusakan dan bencana. Dengan memperbaiki hubungan dengan Allah dan menjaga amanah sebagai khalifah di bumi, keseimbangan alam yang terganggu dapat dipulihkan.

Webinar Series UMS ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa mitigasi bencana tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif, moral, dan spiritual yang berkelanjutan.

UMS Soroti Edukasi Lingkungan sebagai Mitigasi Bencana Sejak Dini Read More »

UMS Bahas Hukum Halal–Haram Media Digital, Tekankan Etika dan Tanggung Jawab Pengguna

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online pada Selasa (6/1/2026) dengan mengangkat isu aktual seputar perkembangan teknologi. Kajian kali ini membahas Hukum Halal dan Haram Teknologi Media Komunikasi dan Aplikasi dengan menghadirkan Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Dr. Isman menekankan bahwa pembahasan hukum teknologi tidak dapat dibatasi pada aspek perangkat digital semata. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada pemanfaatan serta muatan informasi yang beredar melalui media komunikasi dan berbagai aplikasi. Konten digital, baik visual, teks, maupun simbol, memiliki implikasi etis dan hukum yang perlu dikaji secara cermat.

Kajian ini berangkat dari sejumlah persoalan yang pernah diajukan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, di antaranya terkait keberadaan simbol dan emoji bermuatan negatif, dominasi konten yang tidak sejalan dengan nilai keislaman, hingga kekhawatiran atas maraknya informasi batil di ruang digital. Isman menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kegelisahan umat dalam menyikapi derasnya arus informasi di era teknologi.

Dalam merespons hal itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak serta-merta memvonis media atau aplikasi tertentu sebagai halal atau haram. Isman menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat informasi, tujuan penggunaan, serta dampak yang ditimbulkan bagi individu maupun masyarakat.

Muhammadiyah, lanjutnya, memandang bahwa media komunikasi dan aplikasi digital pada dasarnya bersifat netral. Karena itu, hukum penggunaannya cenderung mubah, selama tidak mengantarkan pada pelanggaran syariat. Penilaian hukum lebih diarahkan pada sikap dan kemampuan pengguna dalam mengelola konten, menyaring informasi, serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam.

Dalam konteks ini, Majelis Tarjih memilih jalur pembinaan sebagai strategi utama. Penguatan literasi digital dan kesadaran etis pengguna dipandang lebih relevan dibandingkan pelarangan menyeluruh terhadap teknologi yang terus berkembang.

Isman juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan pendekatan rasional-empiris (burhani) dalam menetapkan hukum terkait isu ini. Pendekatan tersebut sejalan dengan Putusan Munas Tarjih ke-30 tentang Fikih Informasi yang menegaskan tiga landasan utama, yakni ketauhidan, akhlak mulia, dan kemaslahatan.

Ketiga nilai tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai penggunaan media komunikasi dan aplikasi. Apabila salah satu nilai diabaikan, maka kebolehan penggunaan teknologi tersebut gugur secara hukum. Melalui kajian ini, UMS berharap sivitas akademika dan masyarakat semakin bijak, bertanggung jawab, serta beretika dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di tengah dinamika digital yang terus berkembang.

UMS Bahas Hukum Halal–Haram Media Digital, Tekankan Etika dan Tanggung Jawab Pengguna Read More »

Scroll to Top