Menimbang Amanah dan Riba: Kajian Tarjih UMS Bahas Hukum Menabung Emas di Bank

SURAKARTA – Isu investasi emas yang kian marak di tengah masyarakat, khususnya melalui layanan perbankan dan platform digital, menjadi sorotan dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (20/1/2026). Kajian yang menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. ini mengangkat tema “Hukum Beli atau Menabung Emas di Bank”, sebuah topik aktual yang banyak diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.

Dalam pemaparannya, Imron menjelaskan bahwa menabung emas di bank pada dasarnya mubah (boleh), bahkan dapat menjadi pilihan yang baik, selama memenuhi prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut antara lain adanya akad yang jelas, tidak mengandung unsur riba, serta terpenuhinya syarat taqabudh atau serah terima yang sah menurut syariat.

“Persoalan utama dalam transaksi emas bukan semata-mata medianya di bank atau digital, tetapi apakah akadnya jelas dan kepemilikan emasnya benar-benar nyata,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa emas termasuk barang ribawi. Karena itu, jual beli emas harus dilakukan secara tunai dan langsung (yadan bi yadin). Jika transaksi hanya berupa pencatatan angka di sistem tanpa adanya kepastian emas fisik yang bisa diakses atau ditarik oleh nasabah, maka hal tersebut berpotensi mengandung riba nasi’ah dan tidak dibenarkan secara syariah.

Lebih lanjut, Imron memaparkan bahwa program tabungan emas yang dibolehkan adalah layanan yang memungkinkan nasabah mencetak atau mengambil emas fisik dari saldo yang dimiliki, atau setidaknya terdapat jaminan kepemilikan emas secara syar’i. Lembaga penyelenggara pun harus berada di bawah pengawasan dan memiliki sertifikasi syariah yang jelas.

“Fatwa ulama, termasuk yang dirujuk Majelis Tarjih, membolehkan jual beli emas digital selama syarat-syarat syariahnya terpenuhi. Yang dilarang adalah jika emasnya tidak jelas, hanya janji, atau ada penundaan serah terima yang mengarah pada riba,” ujarnya.

Kajian ini juga menyinggung praktik pembelian emas secara cicilan. Menurut Imron, pembelian emas dengan sistem angsuran tanpa mekanisme rahn (gadai) berpotensi masuk kategori transaksi ribawi. Oleh karena itu, umat Islam dituntut lebih cermat dan kritis dalam memilih produk investasi agar tidak terjerumus pada praktik yang dilarang.

Melalui kajian ini, UMS berharap dapat memberikan literasi keislaman yang mencerahkan sekaligus menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyikapi tren investasi modern. Kajian Tarjih Online UMS terus berupaya merespons persoalan-persoalan aktual dengan pendekatan fikih yang kontekstual, rasional, dan berlandaskan nilai-nilai syariah.

Scroll to Top