SURAKARTA – Umat Islam tidak perlu terpaku pada jumlah hitungan tertentu saat membaca tasbih dalam shalat, karena Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah tidak memberikan batasan angka mati. Hal ini ditegaskan dalam Kajian Tarjih UMS seri ke-217 yang membahas fleksibilitas ibadah sesuai tuntunan Nabi saw pada Selasa (7/4).
Penyampaian materi ini menjadi penting karena banyak jamaah masih ragu mengenai batasan jumlah bacaan. Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah sebenarnya tidak memberikan batasan angka pasti dalam setiap gerakan tersebut. Hal ini bertujuan agar umat Islam dapat beribadah dengan lebih khusyuk tanpa terbebani hitungan teknis yang kaku.

Fleksibilitas Bacaan Menurut Fatwa Tarjih
Meskipun HPT sering mencantumkan bacaan tasbih satu kali dalam tuntunannya, hal itu bukan merupakan batasan maksimal. “Penyebutan hanya satu kali dalam HPT tidaklah menafikan membacanya berulang kali,” tulis keterangan dalam Fatwa Tarjih tersebut. Oleh karena itu, umat Islam memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan durasi rukuk dan sujud mereka.
Terdapat berbagai variasi doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw bagi umat-Nya. Selain bacaan Subhanakallahumma Rabbana, jamaah juga dapat menggunakan lafaz Subhana rabbiyal ‘adzim untuk rukuk. Sementara itu, lafaz Subhana rabbiyal a‘la menjadi pilihan utama saat bersujud.
Status Hadis Bilangan Tasbih
Persoalan mengenai jumlah minimal tiga kali sering muncul karena adanya riwayat tertentu. Namun, narasumber Kajian Tarjih UMS, Dr. Isman, menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai angka tersebut tidak bersifat mengikat. “Hadis ini (mengenai minimal tiga kali) menurut Abu Dawud sendiri mursal… sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah,” jelas keterangan dalam dokumen fatwa.

Sebaliknya, terdapat riwayat kuat yang menunjukkan Nabi saw terkadang membaca tasbih hingga sepuluh kali. Fakta ini memperkuat argumen bahwa kualitas kekhusyukan lebih utama daripada sekadar mengejar angka tertentu. Umat Islam tetap boleh membaca tasbih berkali-kali asalkan tidak dilakukan secara berlebihan.
Panduan bagi Imam dan Makmum
Bagi seorang imam, kebebasan menambah jumlah bacaan memiliki batasan sosial yang jelas. Imam perlu memperhatikan kondisi jamaah agar tidak menimbulkan keberatan atau rasa tidak nyaman. Sebaliknya, bagi mereka yang melaksanakan shalat sendirian atau munfarid, durasi rukuk dan sujud dapat diperpanjang sesuai keinginan.
“Seorang imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal makmum tidak merasa keberatan,” tegas draf fatwa tersebut. Prinsip kemudahan ini menjadi kunci dalam menjalankan ibadah harian yang selaras dengan sunnah.



