SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tafsir Online ke-78 pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kajian ini menghadirkan Ustadz Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. sebagai narasumber dengan pembahasan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 97–105. Materi kajian menyoroti keteguhan dalam beriman, larangan bersikap selektif terhadap syariat, serta penjelasan komprehensif tentang sihir dan ruqyah dalam perspektif Islam.
Mengawali kajian, Ustadz Ainur Rha’in menegaskan bahwa dalam Islam, syariat bukanlah sesuatu yang dapat dipilih dan dipilah sesuai selera atau kenyamanan pribadi. Seorang Muslim dituntut untuk bersikap sami‘na wa atha‘na—mendengar dan taat—terhadap seluruh ketetapan Allah dan Rasul-Nya. “Keimanan tidak berhenti pada pengakuan lisan, tetapi harus tercermin dalam perilaku dan ketaatan,” jelasnya.
Dalam penafsiran QS. Al-Baqarah ayat 97, Ustadz Ainur menjelaskan konteks turunnya ayat terkait sikap sebagian kaum Yahudi yang memusuhi Malaikat Jibril. Mereka membenci Jibril karena dianggap membawa wahyu yang tidak menguntungkan golongan mereka serta membongkar rahasia-rahasia yang mereka sembunyikan. Allah SWT kemudian menegaskan bahwa Jibril hanyalah penyampai wahyu atas izin-Nya, dan memusuhi Jibril sama artinya dengan memusuhi Allah SWT. Al-Qur’an yang diturunkan melalui Jibril merupakan pembenaran kitab-kitab sebelumnya, petunjuk, serta kabar gembira bagi orang-orang beriman.

Ustadz Ainur menambahkan bahwa penolakan terhadap Al-Qur’an bukan disebabkan oleh kurangnya bukti kebenaran, melainkan oleh kedengkian dan iri hati. Padahal, Al-Qur’an hadir sebagai kitab yang penuh hidayah, menyatukan umat, menghapus kesyirikan, serta memberikan prinsip-prinsip dasar kehidupan yang lurus dan berkeadilan.
Selain membahas persoalan akidah, kajian ini juga menyoroti praktik sihir dan ruqyah. Ustadz Ainur menegaskan bahwa sihir hukumnya haram dan termasuk dosa besar, bahkan dapat menyeret pelakunya pada kekufuran apabila melibatkan bentuk penghambaan selain kepada Allah. Oleh karena itu, umat Islam diminta untuk menjauhi segala praktik yang berbau sihir dan perdukunan.
Terkait ruqyah, Ustadz Ainur menjelaskan bahwa ruqyah dapat dikategorikan sebagai ruqyah syar‘iyyah apabila memenuhi tiga prinsip utama. Pertama, menggunakan lafaz yang bersumber dari Al-Qur’an, Asmaul Husna, atau doa-doa yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ. Kedua, menggunakan bahasa yang jelas dan dipahami maknanya agar terhindar dari unsur mantra atau simbol mistik. Ketiga, meyakini bahwa kesembuhan mutlak berasal dari Allah SWT, bukan dari bacaan itu sendiri.
Adapun bacaan yang lazim digunakan dalam ruqyah syar‘iyyah antara lain Surah Al-Fatihah, Ayat Kursi (QS. Al-Baqarah: 255), Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas, serta ayat-ayat tentang pembatalan sihir seperti QS. Al-A‘raf ayat 117–122, QS. Yunus ayat 81–82, dan QS. Thaha ayat 69. Ruqyah, menurut beliau, merupakan bentuk doa dan ikhtiar perlindungan dari penyakit fisik, gangguan psikologis, maupun gangguan nonfisik seperti sihir dan jin, selama tetap berada dalam koridor syariat.
Melalui Kajian Tafsir Online ke-78 ini, UMS mengajak peserta untuk memperkuat keimanan secara utuh, menjauhi sikap selektif terhadap ajaran Islam, serta memahami praktik ruqyah dan larangan sihir secara benar. Kajian ini menegaskan bahwa iman yang kokoh akan melahirkan perilaku yang lurus dan ketundukan penuh kepada Allah SWT.



