Author name: hes121

Audit Mutu Internal Berhasil, LPPIK UMS Siap Akselerasi Kualitas Layanan

SURAKARTA – “Alhamdulillah, LPPIK telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” lapor tim auditor setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja lembaga, Senin (9/2/2026). Audit mutu internal ini menjadi fondasi kuat bagi peningkatan mutu LPPIK menuju standar pelayanan prima.

Pimpinan dan seluruh staf LPPIK hadir langsung dalam agenda evaluasi tersebut di ruang sidang lembaga. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif untuk terus meningkatkan standar layanan internal secara berkelanjutan.

Dosen Informatika UMS, Azizah Fatmawati, bertindak sebagai auditor utama dalam proses ini. Ia bekerja sama dengan dr. Nida dari Fakultas Kedokteran UMS untuk memberikan perspektif objektif. Penilaian lintas disiplin ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses bisnis lembaga berjalan sesuai jalur.

Lembaga ini menunjukkan performa yang sangat solid sepanjang tahun berjalan. Hasil audit mengonfirmasi bahwa sebagian besar indikator kinerja telah terpenuhi dengan standar tinggi.

“Alhamdulillah pada audit ini LPPIK telah menyelesaikan tugasnya dengan baik,” ujar pimpinan LPPIK saat merespons hasil evaluasi tersebut. Pernyataan ini menjadi sinyal positif bagi seluruh civitas akademika mengenai kualitas manajemen lembaga.

Meskipun hasil secara umum memuaskan, tim auditor tetap memberikan masukan konstruktif untuk masa depan. Terdapat satu poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi tim manajemen.

“Dengan 1 catatan sebagai observasi,” tegas tim auditor dalam laporan resminya. Catatan ini bukan merupakan pelanggaran, melainkan peluang emas untuk melakukan peningkatan mutu LPPIK agar lebih responsif terhadap kebutuhan mendatang.

Audit Mutu Internal Berhasil, LPPIK UMS Siap Akselerasi Kualitas Layanan Read More »

Kajian Tafsir Al-Qur’an Bahas Ujian Pemindahan Kiblat dan Keteladanan Nabi Ibrahim

SURAKARTA – Kajian Tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I, M.Th.I pada Sabtu, 7 Februari 2026, membahas tafsir Surat Al-Baqarah ayat 124–142. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengulas secara mendalam peristiwa pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah sebagai bentuk ujian keimanan bagi kaum Muslimin.

Beliau mengawali kajian dengan membacakan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 142:

“Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: ‘Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?’ Katakanlah: ‘Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.’”

Dr. Ainur Rhain menjelaskan bahwa ayat ini merupakan pemberitahuan Allah tentang respons sebagian orang, khususnya dari kalangan Yahudi, bahkan ada yang sampai murtad karena lemahnya iman. Mereka mempersoalkan perubahan kiblat dan menganggapnya bukan di atas kebenaran, padahal hal tersebut adalah ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Justru peristiwa ini menunjukkan kebenaran nubuwwah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika ayat ini turun, mereka belum mengatakan hal itu. Namun Allah sudah mengabarkan bahwa mereka akan berkata demikian. Dan benar terjadi. Ini bukti bahwa Allah mengetahui apa yang akan terjadi sebelum terjadinya,” jelasnya.

Beliau menegaskan bahwa keyakinan seorang Muslim adalah meyakini ilmu Allah yang sempurna, meliputi segala sesuatu hingga hari kiamat. Setiap syariat yang Allah turunkan tidak pernah lepas dari keadilan, hikmah, dan ilmu-Nya yang Maha Luas.

Menurutnya, siapa pun yang menentang atau menyela hukum Allah pada hakikatnya adalah orang yang kurang akal, meskipun memiliki gelar tinggi. “Kalau seseorang menentang syariat Allah, seakan-akan ia mengatakan bahwa Allah kurang tahu dan dirinya lebih tahu. Maka ini bentuk kebodohan, karena Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi, serta manusia seluruhnya,” tegasnya.

Dalam lanjutan pembahasan, Dr. Ainur Rhain juga menguraikan sifat-sifat Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang menjadi teladan bagi umat Islam, sebagaimana disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya.

Pertama, ummah, yakni sosok yang menjadi teladan dan penggerak kebaikan. Nabi Ibrahim adalah figur yang mengajarkan kebaikan dan menjadi panutan. Dalam konteks kampus, nilai ini relevan untuk diterapkan dalam mendidik dan membimbing mahasiswa.

Kedua, qaanitan, yaitu patuh dan taat sepenuhnya kepada perintah Allah tanpa membantah.

Ketiga, hanif, lurus dalam bertauhid dan konsisten mengikuti kebenaran tanpa menyimpang.

Keempat, tidak pernah berbuat syirik, menjaga kemurnian tauhid dalam seluruh aspek kehidupan.

Kelima, selalu bersyukur atas nikmat dan karunia Allah.

Kajian ini menegaskan bahwa perubahan kiblat bukan sekadar peristiwa sejarah, tetapi pelajaran besar tentang kepatuhan, keimanan, dan kepercayaan penuh kepada ketetapan Allah. Ujian tersebut membedakan antara orang yang tunduk kepada wahyu dan mereka yang mempertanyakannya dengan akal yang tidak dibimbing iman.

Melalui kajian ini, jamaah diingatkan untuk senantiasa menjaga ketundukan kepada syariat Allah serta meneladani sifat-sifat Nabi Ibrahim dalam kehidupan sehari-hari.

Kajian Tafsir Al-Qur’an Bahas Ujian Pemindahan Kiblat dan Keteladanan Nabi Ibrahim Read More »

Qiyamul Lail ke-200 UMS: Sholat Berjamaah sebagai Simulasi Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Qiyamul Lail ke-200 pada Jumat, 6 Februari 2026. Pada momentum istimewa ini, tausiyah disampaikan oleh Dr. Istanto, S.Pd.I., M.Pd. dengan tema “Makna Sholat Berjamaah dalam Kehidupan Berorganisasi.”

Dalam pemaparannya, Dr. Istanto menegaskan bahwa sholat berjamaah bukan sekadar ibadah ritual, melainkan sarana pembinaan karakter organisasi.

“Sholat berjamaah bukan hanya ibadah ritual, tetapi simulasi kepemimpinan dan manajemen tim. Di dalamnya ada disiplin, koordinasi, ketaatan, dan solidaritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hubungan imam dan makmum menggambarkan relasi antara pemimpin dan anggota organisasi. Makmum tidak boleh mendahului imam, yang bermakna pentingnya koordinasi dan kepatuhan dalam satu komando.

“Makmum tidak boleh mendahului imam. Ini melatih kita dalam organisasi agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak dalam satu komando dan visi yang sama,” jelasnya.

Selain kepemimpinan dan kepatuhan, sholat berjamaah juga mengajarkan kedisiplinan dan manajemen waktu. Sholat tepat waktu mendidik setiap individu untuk bertanggung jawab dan menghargai waktu sebagai amanah.

Makna lainnya adalah kekompakan dan kesatuan yang dilambangkan melalui saf yang lurus dan rapat. Menurutnya, kekuatan organisasi sangat ditentukan oleh soliditas tim.

“Saf yang lurus dan rapat mengajarkan bahwa kekuatan organisasi terletak pada kekompakan. Jika ada celah, di situlah potensi perpecahan muncul,” ungkapnya.

Dr. Istanto juga menyoroti pentingnya regenerasi dalam organisasi. Dalam sholat berjamaah, posisi makmum di belakang imam yang siap menggantikan jika imam batal mencerminkan pentingnya kaderisasi dan manajemen suksesi.

“Dalam sholat berjamaah ada konsep regenerasi. Ketika imam berhalangan, sudah ada yang siap menggantikan. Artinya, organisasi yang sehat selalu menyiapkan kader penerus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam sholat berjamaah berbasis keteladanan (uswatun hasanah). Hak imam untuk diikuti bermakna bahwa pemimpin harus menjadi contoh, sementara kewajiban makmum mengikuti imam mencerminkan kepatuhan anggota terhadap kebijakan pimpinan selama tidak menyimpang dari aturan.

“Ketaatan makmum kepada imam mencerminkan kepatuhan anggota kepada pimpinan selama tidak menyimpang. Sebaliknya, imam juga harus memahami kondisi makmum. Di situlah kepercayaan dibangun,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sholat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat lebih tinggi dibandingkan sholat sendirian. Selain meningkatkan keimanan dan kekhusyukan, sholat berjamaah mempererat persaudaraan, menanamkan kesetaraan, membangun silaturahim yang berkelanjutan, serta membentuk kerja sama tim yang solid.

“Sholat berjamaah memberi kita pelajaran bahwa kepemimpinan bukan soal jabatan, tetapi keteladanan,” pungkasnya.

Melalui Qiyamul Lail ke-200 ini, jamaah diajak memaknai sholat berjamaah sebagai metode pembinaan karakter organisasi agar tercipta sinergi yang kokoh, budaya kerja harmonis, serta semangat kebersamaan dalam meraih rahmat Allah SWT.

Qiyamul Lail ke-200 UMS: Sholat Berjamaah sebagai Simulasi Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi Read More »

Perkuat Dakwah Mahasiswa, Workshop Baitul Arqam UMS Bedah Fiqih Wanita dan Bisnis Syariah

SURAKARTA – Puluhan fasilitator mahasiswa mengikuti Workshop Baitul Arqam UMS untuk mendalami strategi pengajaran ibadah dan muamalah yang berlangsung pada 5-6 Februari 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman Fiqih An-Nisa dan mitigasi risiko riba dalam bisnis digital agar para pengajar memiliki otoritas keilmuan yang kuat saat mendampingi peserta didik.

Workshop strategi ini menjadi agenda krusial bagi para fasilitator mahasiswa yang akan mengajar pada semester genap. Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren dan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS merancang materi yang komprehensif, mulai dari aspek ibadah hingga etika bisnis digital. Langkah ini bertujuan agar materi Baitul Arqam tetap relevan dengan dinamika zaman yang terus berubah.

Fokus Fiqih Wanita dan Ketahanan Keluarga

Salah satu materi utama membahas tentang Fiqih An-Nisa dalam pelaksanaan haji dan umrah. Pemateri menjelaskan bahwa ketentuan ibadah bagi pria dan wanita umumnya sama, namun ada kelonggaran khusus bagi wanita dalam kondisi tertentu. Hal ini termasuk bagi mereka yang sedang mengalami haid atau nifas saat berada di tanah suci.

“Wanita yang haid atau nifas tetap bisa wukuf, berdoa, mabit, dan melempar jumrah, namun menunda tawaf ifadah sampai suci,” ujar Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. Beliau juga menekankan pentingnya berkonsultasi dengan dokter jika jamaah ingin mengonsumsi obat penunda haid demi kemaslahatan ibadah.

Selain aspek ibadah, Workshop Baitul Arqam UMS ini juga membedah strategi membangun keluarga sakinah di tengah perubahan sosial. Penguatan spiritual melalui internalisasi akidah dan pemanfaatan teknologi secara bijak menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di era digital.

“Keluarga sakinah dianalogikan sebagai tim sepak bola: ayah sebagai kapten, ibu sebagai pelatih, dan anak sebagai pemain,” ungkap Hasram Efendi, salah satu peserta workshop, dalam sesi diskusi. Kesuksesan relasi ini sangat bergantung pada kemampuan setiap anggota keluarga untuk saling memahami dan memperhatikan satu sama lain.

Etika Bisnis Digital dan Metode Pembelajaran

Materi berikutnya beralih pada tantangan ekonomi modern, yakni etika bisnis Islam dalam praktik digital. Fasilitator diingatkan untuk mewaspadai risiko pelanggaran syariah yang sering muncul pada platform online. Ketidakjelasan barang (gharar) dan potensi penipuan (tadlis) menjadi poin utama yang harus dihindari oleh para pelaku usaha Muslim.

“Tujuan dari adanya materi ini adalah mengedukasi cara berbisnis digital sesuai syariat agar mahasiswa dapat berperan aktif di zaman ini tanpa melanggar prinsip agama,” jelas Kaprodi Bisnis Digital FEB UMS, Novel Idris Abas, S.Kom., M.M.

Sebagai penutup, tim fasilitator memberikan pembekalan mengenai metode “belajar sambil bermain” melalui game edukatif. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar mahasiswa sehingga penyampaian materi Islam tidak terkesan kaku. Workshop kemudian diakhiri dengan sesi pendalaman strategi untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitator di lapangan.

Perkuat Dakwah Mahasiswa, Workshop Baitul Arqam UMS Bedah Fiqih Wanita dan Bisnis Syariah Read More »

Rakor Dosen AIK UMS Perkuat Kurikulum, Sistem Evaluasi, dan Pembinaan Mahasiswa

SURAKARTA — Rapat Koordinasi (Rakor) Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang digelar pada Selasa (3/2) menjadi forum strategis dalam menyelaraskan implementasi kurikulum baru sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program PKL PP. Kegiatan ini menghadirkan Ketua LPPIK Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., serta Wakil Rektor III Dr. Muthoharun Jinan, M.Ag., dan diikuti para dosen AIK dari berbagai program studi.

Dalam sambutannya, Dr. Mahasri Shobahiya menegaskan bahwa perkuliahan Kemuhammadiyahan harus mampu membangkitkan kesadaran kaderisasi di kalangan mahasiswa.

“Harapannya dengan perkuliahan Kemuhammadiyahan dapat memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk tergerak menjadi kader Muhammadiyah dan tergerak mengamalkan ajaran ibadah sesuai tarjih Muhammadiyah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan teknis pelaksanaan perkuliahan, yakni pertemuan 1–7 dilaksanakan di kelas untuk penguatan konsep dan teori, sedangkan pertemuan 8–14 dilaksanakan di lapangan sebagai bentuk implementasi dan praktik langsung.

Sementara itu, dalam pengarahan kurikulum pendidikan AIK, Dr. Muthoharun Jinan menyampaikan adanya pembaruan kurikulum dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kurikulum terbaru tersebut memuat penajaman fokus berdasarkan jenjang, penguatan body of knowledge, serta perumusan capaian pembelajaran (CP) yang lebih sistematis. Materi AIK terbaru pun diawali dengan penguatan konsep tentang manusia sebagai fondasi memahami ajaran Islam dan gerakan Muhammadiyah.

Ia juga memaparkan hasil survei yang menunjukkan sekitar 90 persen masyarakat memberikan penilaian positif terhadap citra dan peran Muhammadiyah. Kepercayaan pemerintah dalam berbagai kerja sama di bidang pendidikan, menurutnya, menjadi bukti konkret kontribusi Muhammadiyah bagi bangsa.

Menanggapi berbagai masukan terkait pelaksanaan praktik lapangan, Dr. Jinan menegaskan bahwa PKL PP tetap harus berjalan sebagai bagian integral dari sistem pembelajaran AIK.

“PKL PP harus tetap berjalan, karena PKL PP sebagai salah satu program unggulan UMS,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi distribusi dosen dan pelaksanaan AIK, sejumlah masukan turut disampaikan. Mardalis mengusulkan pengelompokan mahasiswa berdasarkan level pemahaman Kemuhammadiyahan agar pembelajaran lebih efektif dan adaptif dengan dukungan teknologi. Kuswaji menyoroti perlunya penguatan konsep PKL PP agar lebih melibatkan ranting secara mendalam dan merata, serta memiliki capaian yang jelas dan dapat dipublikasikan.

Sementara itu, Anto menekankan pentingnya pedoman RPS yang lebih kuat melalui regulasi seperti SK Rektor, serta sistem evaluasi yang seragam sesuai CPMK dan terintegrasi dengan sistem IT. Ia juga mengusulkan adanya mekanisme penghargaan akademik bagi mahasiswa yang aktif di Ortom dan kegiatan Muhammadiyah dengan pedoman pelaporan yang jelas.

Rakor ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas implementasi AIK. Dengan kurikulum yang semakin terarah dan program unggulan yang tetap dijalankan secara konsisten, AIK diharapkan semakin kokoh dalam membentuk karakter dan kaderisasi mahasiswa UMS.

Rakor Dosen AIK UMS Perkuat Kurikulum, Sistem Evaluasi, dan Pembinaan Mahasiswa Read More »

Kajian Tarjih UMS Bahas Kompilasi Fatwa Pembayaran Fidyah, Ini Ketentuan dan Perhitungannya

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih pada Selasa (3/2) dengan tema “Kompilasi Fatwa Tarjih tentang Pembayaran Fidyah”. Kajian ini menghadirkan ustadz Dr. Isman, S.H., M.H., yang memaparkan ketentuan fidyah berdasarkan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Isman menjelaskan bahwa fidyah merupakan tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat ditunaikan secara permanen. Landasan hukumnya merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

“Majelis Tarjih menetapkan bahwa fidyah diwajibkan bagi orang tua renta dan orang yang menderita sakit menahun yang secara medis tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa,” terang Isman.

Ia menegaskan bahwa fidyah berbeda dengan qadha puasa. Jika qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain, maka fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki harapan untuk mampu berpuasa di kemudian hari.

Dalam kompilasi fatwa yang dipaparkan, Majelis Tarjih membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang. Menurut Isman, kebolehan ini mempertimbangkan aspek kemaslahatan karena uang dinilai lebih fleksibel dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

“Secara prinsip, fidyah adalah memberi makan. Namun dalam konteks sekarang, uang bisa menjadi representasi yang lebih efektif karena lebih likuid dan memudahkan fakir miskin,” jelasnya.

Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud bahan makanan pokok per hari yang ditinggalkan, setara kurang lebih 0,7 hingga 1 kilogram beras atau satu porsi makanan layak konsumsi. Fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah Ramadan berakhir atau secara bertahap setiap hari selama Ramadan, sesuai kemampuan.

Namun demikian, Isman mengingatkan bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum seseorang benar-benar meninggalkan puasa pada hari yang bersangkutan. “Tidak bisa dibayar di awal Ramadan sebelum ada puasa yang ditinggalkan,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari karena sakit menahun, maka ia wajib membayar 30 mud atau 30 porsi makan. Jika satu porsi makanan senilai Rp25.000, maka total fidyah yang harus ditunaikan sebesar Rp750.000.

Melalui kajian ini, UMS berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara qadha dan fidyah serta dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa yang telah ditetapkan.

Kajian Tarjih UMS Bahas Kompilasi Fatwa Pembayaran Fidyah, Ini Ketentuan dan Perhitungannya Read More »

Al-Qur’an Jangan Berhenti di Tenggorokan: Kajian Tafsir ke-80 UMS Soroti Iman, Amal, dan Makna “Kun Fayakun”

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tafsir ke-80 pada Sabtu (31/1), membahas lanjutan Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 113–123. Kajian yang menghadirkan Ustadz Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. ini menegaskan pentingnya menjadikan Al-Qur’an bukan sekadar bacaan, melainkan pedoman hidup yang nyata dalam perilaku sehari-hari.

Dalam pemaparannya, ustadz Ainur mengingatkan agar umat Islam tidak terjebak pada formalitas membaca Al-Qur’an tanpa menghadirkan nilai-nilainya dalam tindakan. “Jangan sampai kita membaca Al-Qur’an, tetapi perilaku kita justru jauh dari Al-Qur’an. Jangan sampai Al-Qur’an hanya berhenti di tenggorokan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Al-Qur’an harus menjadi landasan hidup, bukan hanya dilantunkan atau dihafalkan. Seorang Muslim, lanjutnya, seharusnya mencerminkan ajaran Al-Qur’an dalam sikap, akhlak, dan keputusan hidupnya. Iman yang benar akan tampak dalam amal saleh dan konsistensi menjalankan syariat Allah.

Memasuki pembahasan ayat 117, ustadz Ainur menjelaskan konsep badi’us-samawati wal-ardl, yakni Allah sebagai Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya. Allah menciptakan segala sesuatu secara unik dan tanpa membutuhkan bahan atau model terdahulu. Hal ini menunjukkan kemahakuasaan dan kesempurnaan-Nya.

Ia juga mengulas konsep “Kun fayakun” — jika Allah menghendaki sesuatu, cukup dengan berfirman “Jadilah,” maka terjadilah. Konsep ini menegaskan bahwa tidak ada yang sulit bagi Allah. Segala sesuatu berada di bawah kehendak dan kekuasaan mutlak-Nya.

Ayat ini sekaligus menjadi bantahan terhadap klaim sebagian Yahudi dan Nasrani yang menuduh Allah memiliki anak. “Bagaimana mungkin Allah beranak, sementara seluruh alam semesta adalah ciptaan-Nya dan tunduk sebagai hamba kepada-Nya?” jelasnya. Allah Mahasuci dari sifat-sifat yang menyerupai makhluk.

Lebih lanjut, dalam ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa petunjuk Allah adalah satu-satunya kebenaran. Perselisihan dan klaim kebenaran dari Ahli Kitab tidak menjadi tolok ukur keselamatan. Keselamatan di akhirat ditentukan oleh iman dan amal saleh, bukan oleh fanatisme golongan. Pada hari kiamat, tidak ada syafaat maupun tebusan bagi orang-orang yang mengingkari kebenaran.

Kajian ini juga menjadi penguat bagi Nabi Muhammad SAW dan umat Islam agar tidak bersedih atas berbagai tuduhan dan penolakan terhadap risalah Islam. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan kebenaran yang datang dari-Nya tidak akan pernah goyah oleh klaim manusia.

Melalui Kajian Tafsir ke-80 ini, peserta diajak untuk merefleksikan kembali hubungan mereka dengan Al-Qur’an—bukan sekadar membacanya, tetapi menghidupkannya dalam setiap aspek kehidupan.

Al-Qur’an Jangan Berhenti di Tenggorokan: Kajian Tafsir ke-80 UMS Soroti Iman, Amal, dan Makna “Kun Fayakun” Read More »

Qiyamul Lail ke-199 UMS: Pemanfaatan Artificial Intelligence Harus Beretika dan Bertanggung Jawab

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Qiyamul Lail ke-199 pada Jumat, 30 Januari 2026. Kegiatan ini menghadirkan Endang Wahyu Pamungkas, S.Kom., M.Kom., Ph.D., yang menyampaikan tausiyah bertema “Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence (AI) Secara Beretika dan Bertanggung Jawab.”

Dalam pemaparannya, Endang menekankan bahwa perkembangan Artificial Intelligence (AI) merupakan keniscayaan zaman yang harus disikapi dengan bijak. Teknologi ini dapat menjadi sarana kemaslahatan, namun juga berpotensi menimbulkan mudarat apabila disalahgunakan.

Ia mengawali tausiyah dengan mengingatkan pentingnya meluruskan niat dalam memanfaatkan AI. Menurutnya, penggunaan AI hendaknya diniatkan untuk kemaslahatan, seperti mendukung proses pembelajaran, riset, serta membantu pemecahan persoalan nyata di masyarakat dengan tujuan kebermanfaatan yang luas.

Selain itu, ia menegaskan agar pengguna teknologi tidak memproduksi maupun menyebarkan konten haram dan fitnah. Generative AI, misalnya, tidak boleh dimanfaatkan untuk membuat hoaks, deepfake, ataupun konten tidak bermoral. Ia mengutip firman Allah SWT dalam QS Al-Hujurat ayat 6:

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun), agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya.”

Ayat tersebut menjadi landasan penting untuk melakukan verifikasi (tabayyun) terhadap setiap informasi, termasuk konten yang dihasilkan AI.

Lebih lanjut, Endang mengingatkan bahwa setiap ilmu dan kemampuan yang dimiliki manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Ia mengutip hadis Rasulullah SAW:

لا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

“Kedua kaki seorang hamba tidak akan beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan, serta tubuhnya untuk apa digunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417)

Dalam konteks AI, hal ini berarti pengetahuan dan keterampilan terkait teknologi tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya menggunakan AI dengan hikmah dan moderasi. Penggunaan teknologi tidak boleh berlebihan, tidak menimbulkan ketergantungan, serta tidak menggantikan akal dan etika manusia. Setiap hasil luaran AI perlu diperiksa dan dimoderasi untuk memastikan validitas, keadilan, dan inklusivitasnya.

Terakhir, Endang menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi dalam penggunaan AI, khususnya dalam dunia akademik. Pemanfaatan AI dalam karya ilmiah hendaknya disampaikan secara terbuka, tanpa mengklaim hasil AI sebagai karya pribadi sepenuhnya. Ia juga mengingatkan untuk menghindari plagiarisme dan manipulasi data.

Melalui Qiyamul Lail ke-199 ini, jamaah diajak untuk memandang teknologi sebagai amanah yang harus dikelola dengan niat yang lurus, etika yang kuat, serta tanggung jawab moral, sehingga AI benar-benar menjadi sarana kemaslahatan bagi umat.

Qiyamul Lail ke-199 UMS: Pemanfaatan Artificial Intelligence Harus Beretika dan Bertanggung Jawab Read More »

BAPS ke-53 UMS: Menyiapkan Lulusan Berkarakter, Profesional, dan Berperspektif Muhammadiyah

SURAKARTA – Menjelang akhir masa studi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali diajak menata arah langkah hidupnya melalui Baitul Arqam Purna Studi (BAPS) periode ke-53 yang dilaksanakan pada Kamis (29/1). Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) ini menjadi ruang pembekalan nilai dan kesiapan diri sebelum lulusan memasuki dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.

Tidak sekadar seremoni akhir studi, BAPS dirancang sebagai proses pematangan karakter dan ideologi. Mahasiswa lintas fakultas mengikuti rangkaian materi yang menyentuh dimensi keislaman, kemuhammadiyahan, hingga kesiapan profesional, sebagai bekal menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Kesadaran identitas sebagai lulusan Muhammadiyah menjadi fokus pada sesi kedua yang disampaikan Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. Melalui materi Alumni PTMA sebagai Kader Muhammadiyah, ia menegaskan bahwa lulusan PTMA memikul tanggung jawab moral untuk hadir sebagai kader persyarikatan yang berilmu, berakhlak, dan aktif memberi solusi bagi persoalan umat dan bangsa.

Dimensi kesiapan memasuki dunia kerja diulas pada sesi ketiga bersama Ir. Ahmad Kholid Alghofari, S.T., M.T. Ia mengajak mahasiswa membaca dinamika dunia kerja secara realistis, sekaligus menekankan pentingnya kompetensi, etos kerja, dan kemampuan beradaptasi agar lulusan tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga pencipta peluang.

Penguatan nilai keislaman dilanjutkan pada sesi keempat oleh Dr. Mahasri Shobahiya melalui materi Aqidah dan Akhlak dalam Muhammadiyah. Ia mengingatkan bahwa aqidah yang lurus dan akhlak yang mulia merupakan fondasi utama bagi kader Muhammadiyah dalam menjalani peran sosial, profesional, dan dakwah secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, Dr. Azhar Alam, Lc., S.E., M.SEI. menyampaikan materi Prinsip Ibadah Menurut Manhaj Tarjih. Ia menekankan pentingnya pemahaman ibadah yang benar, rasional, dan berlandaskan tarjih Muhammadiyah sebagai ciri Islam yang mencerahkan dan berkemajuan.

Melalui BAPS ke-53, UMS menegaskan bahwa kelulusan bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal tanggung jawab baru. Mahasiswa diharapkan mampu melangkah ke tengah masyarakat sebagai lulusan yang profesional, berkarakter Islami, serta konsisten menghidupkan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam setiap peran yang dijalani.

BAPS ke-53 UMS: Menyiapkan Lulusan Berkarakter, Profesional, dan Berperspektif Muhammadiyah Read More »

LPPIK UMS Gelar Penguatan Peran Satgas AIK sebagai Garda Nilai Islami Kampus

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Peran Satuan Tugas (Satgas) Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada Rabu (28/1). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Rektor III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. serta Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman, posisi strategis, serta peran Satgas AIK dalam mengawal implementasi Surat Keputusan (SK) Pedoman Kehhidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan UMS.

Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., dalam sambutan sekaligus materi pertama menegaskan bahwa Satgas AIK memiliki peran strategis dalam menjaga dan menguatkan identitas keislaman UMS.

“Sebagai Satgas AIK, kita tidak bisa lepas dari Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dan Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tendik. Satgas bertugas mengawal agar kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar hidup dalam keseharian kampus,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Satgas AIK adalah mengawal pelaksanaan SK Pedoman Kehidupan Islami yang memuat berbagai kebijakan, di antaranya kebijakan shalat berjamaah sivitas akademika dan tendik, pembinaan keislaman, kawasan tanpa rokok, narkoba, dan minuman keras, seni dan budaya, serta berbagai etika, meliputi etika berbusana, belajar dan mengajar, pergaulan, makan dan minum, hingga etika berkomunikasi.

Selain itu, SK tersebut juga mengatur larangan mengunjungi tempat praktik kemaksiatan (kecuali untuk kepentingan akademik), kewajiban menghentikan kegiatan seni dan budaya saat masuk waktu shalat, screening mahasiswa baru terkait tato dan cat rambut, serta pembiasaan tadarus Al-Qur’an di awal setiap perkuliahan.

Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., menegaskan bahwa keberadaan Satgas AIK dan SK Pedoman Kehidupan Islami masih sangat relevan dan diperlukan.

“SK ini masih sangat dibutuhkan karena AIK merupakan keunggulan sekaligus identitas UMS. Namun sebuah aturan harus jelas kapan dilaksanakan, bagaimana tahapannya, dan siapa yang bertanggung jawab dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan solutif dan berkelanjutan dalam penerapan kebijakan, termasuk penyediaan layanan berhenti merokok sebagai bentuk pembinaan, bukan semata-mata penindakan.

“Pendekatan yang kita lakukan harus edukatif dan manusiawi, termasuk menyediakan layanan pendampingan bagi sivitas akademika yang ingin berhenti merokok,” tambahnya.

Berbagai masukan dari peserta turut memperkaya diskusi, mulai dari perlunya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas AIK beserta SOP, penguatan sosialisasi kebijakan secara kreatif, hingga pentingnya keteladanan pimpinan dalam pelaksanaan shalat berjamaah dan pembinaan keislaman di lingkungan kampus.

Melalui kegiatan ini, UMS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Satgas AIK sebagai garda terdepan dalam mengawal kebijakan, pembinaan, dan penguatan karakter Islami sivitas akademika secara berkelanjutan, kontekstual, dan berkemajuan.

LPPIK UMS Gelar Penguatan Peran Satgas AIK sebagai Garda Nilai Islami Kampus Read More »

Scroll to Top