LPPIK UMS Gelar Penguatan Peran Satgas AIK sebagai Garda Nilai Islami Kampus

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Peran Satuan Tugas (Satgas) Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada Rabu (28/1). Kegiatan ini menghadirkan Wakil Rektor III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. serta Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman, posisi strategis, serta peran Satgas AIK dalam mengawal implementasi Surat Keputusan (SK) Pedoman Kehhidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan (Tendik) di lingkungan UMS.

Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., dalam sambutan sekaligus materi pertama menegaskan bahwa Satgas AIK memiliki peran strategis dalam menjaga dan menguatkan identitas keislaman UMS.

“Sebagai Satgas AIK, kita tidak bisa lepas dari Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) dan Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tendik. Satgas bertugas mengawal agar kebijakan ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar hidup dalam keseharian kampus,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Satgas AIK adalah mengawal pelaksanaan SK Pedoman Kehidupan Islami yang memuat berbagai kebijakan, di antaranya kebijakan shalat berjamaah sivitas akademika dan tendik, pembinaan keislaman, kawasan tanpa rokok, narkoba, dan minuman keras, seni dan budaya, serta berbagai etika, meliputi etika berbusana, belajar dan mengajar, pergaulan, makan dan minum, hingga etika berkomunikasi.

Selain itu, SK tersebut juga mengatur larangan mengunjungi tempat praktik kemaksiatan (kecuali untuk kepentingan akademik), kewajiban menghentikan kegiatan seni dan budaya saat masuk waktu shalat, screening mahasiswa baru terkait tato dan cat rambut, serta pembiasaan tadarus Al-Qur’an di awal setiap perkuliahan.

Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., menegaskan bahwa keberadaan Satgas AIK dan SK Pedoman Kehidupan Islami masih sangat relevan dan diperlukan.

“SK ini masih sangat dibutuhkan karena AIK merupakan keunggulan sekaligus identitas UMS. Namun sebuah aturan harus jelas kapan dilaksanakan, bagaimana tahapannya, dan siapa yang bertanggung jawab dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan solutif dan berkelanjutan dalam penerapan kebijakan, termasuk penyediaan layanan berhenti merokok sebagai bentuk pembinaan, bukan semata-mata penindakan.

“Pendekatan yang kita lakukan harus edukatif dan manusiawi, termasuk menyediakan layanan pendampingan bagi sivitas akademika yang ingin berhenti merokok,” tambahnya.

Berbagai masukan dari peserta turut memperkaya diskusi, mulai dari perlunya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas AIK beserta SOP, penguatan sosialisasi kebijakan secara kreatif, hingga pentingnya keteladanan pimpinan dalam pelaksanaan shalat berjamaah dan pembinaan keislaman di lingkungan kampus.

Melalui kegiatan ini, UMS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Satgas AIK sebagai garda terdepan dalam mengawal kebijakan, pembinaan, dan penguatan karakter Islami sivitas akademika secara berkelanjutan, kontekstual, dan berkemajuan.

Scroll to Top