Author name: hes121

Siapkan Kader Imam dan Khatib, LPPIK UMS Selenggarakan Pelatihan Khatib dan Imam Shalat Jum’at bagi Tendik UMS

SURAKARTA – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Pelatihan Khatib dan Imam Shalat Jum’at bagi Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Selasa–Rabu, 16–17 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas keagamaan sivitas kampus dalam mendukung dakwah Islam yang berkemajuan.

Kepala LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki orientasi strategis bagi UMS dan Persyarikatan Muhammadiyah.

“Kami berharap melalui pelatihan ini, UMS dapat menjadi rujukan khatib dan imam Shalat Jum’at, tidak hanya di lingkungan Kemuhammadiyahan Surakarta, tetapi juga di daerah lainnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diarahkan untuk membentuk kelompok imam dan khatib Shalat Id yang siap bertugas di tengah masyarakat.

Pada hari pertama, Selasa (16/12), peserta mendapatkan materi “Risalah Imamah Shalat Jum’at” yang disampaikan oleh Dr. H. Imron Rosyadi, M.Ag. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman fiqh Shalat Jum’at yang komprehensif dan proporsional.

“Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, khatib tidak harus sekaligus menjadi imam. Jika terdapat imam dengan bacaan yang lebih baik, maka hal itu diperbolehkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar khutbah disampaikan secara ringkas. “Durasi shalat hendaknya lebih panjang daripada khutbah, sehingga khutbah tidak perlu terlalu panjang dan bertele-tele,” tambahnya.

Materi selanjutnya, “Sistematika dan Retorika Khutbah Jum’at,” disampaikan oleh Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. Ia menegaskan bahwa khutbah memiliki posisi strategis dalam pembinaan umat.

“Khutbah Jum’at bukan sekadar formalitas, tetapi media pendidikan dan dakwah. Karena itu, isinya harus jelas, relevan dengan jamaah, dan disampaikan dengan tanggung jawab,” tuturnya.

Materi ketiga bertajuk “Adab dan Macam-Macam Do’a” disampaikan oleh Dr. Isman, S.HI., S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi dalam doa khutbah.

“Doa pada khutbah kedua dilakukan sambil berdiri dan tanpa mengangkat tangan. Cukup dengan isyarat jari telunjuk, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ,” terangnya.
Menurutnya, doa khutbah sebaiknya ringkas, menggunakan lafaz syar‘i, dan tidak berlebihan agar tetap menjaga kekhusyukan jamaah.

Pelatihan hari kedua, Rabu (17/12), diisi dengan praktik khutbah yang diikuti seluruh peserta dan diuji oleh Suwinarno, M.P.I., Dodi Afianto, S.Ag., M.Pd.I., dan Dr. Azhar Alam, Lc., S.E., M.SEI. Melalui sesi ini, peserta mendapatkan evaluasi langsung sebagai bekal meningkatkan kualitas penyampaian khutbah di masjid-masjid.

Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen LPPIK UMS dalam menyiapkan kader imam dan khatib yang berilmu, beradab, dan mencerahkan, sejalan dengan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Siapkan Kader Imam dan Khatib, LPPIK UMS Selenggarakan Pelatihan Khatib dan Imam Shalat Jum’at bagi Tendik UMS Read More »

UMS Bahas Fatwa Tarjih tentang Merokok dalam Kajian Tarjih Online ke-204

SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online ke-204 pada Selasa (16/12/2025). Kajian kali ini mengangkat tema “Fatwa Majelis Tarjih tentang Merokok” dengan menghadirkan Ust. Yayuli, M.P.I., sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Ust. Yayuli menjelaskan bahwa sikap Islam terhadap merokok tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar syariat, yakni amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-A’raf ayat 157. Merokok dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tujuan syariat karena membawa mudarat yang nyata bagi manusia.

Ia menegaskan bahwa merokok termasuk tindakan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Hal ini merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 195 yang secara tegas melarang perbuatan mencelakakan diri sendiri. Selain itu, QS. An-Nisa ayat 29 juga menjadi dasar kuat bahwa Islam melarang segala bentuk perbuatan yang mengarah pada pembinasaan jiwa, termasuk yang berlangsung secara perlahan.

“Merokok tidak membunuh secara seketika, tetapi efeknya bekerja perlahan dan merusak tubuh dalam jangka panjang. Karena itu, ia dapat dikategorikan sebagai bentuk membinasakan diri secara bertahap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ust. Yayuli menekankan bahwa bahaya rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya. Paparan asap rokok menjadikan perbuatan merokok sebagai tindakan yang merugikan pihak lain dan melanggar hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Dari sisi ekonomi dan etika penggunaan harta, rokok juga dinilai sebagai perbuatan mubazir. Menghabiskan harta untuk sesuatu yang merusak kesehatan bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang pemborosan dan penggunaan harta pada hal-hal yang tidak membawa kemaslahatan.

“Islam mengajarkan agar harta digunakan untuk kebaikan dan kemanfaatan. Ketika harta digunakan untuk sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain, maka itu bertentangan dengan nilai-nilai syariat,” ujarnya.

Yayuli juga menyinggung fakta medis yang menunjukkan bahwa rokok mengandung zat adiktif dan racun berbahaya yang berpotensi menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker. Fakta ilmiah ini semakin menguatkan pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang bahaya merokok.

Melalui Kajian Tarjih Online ini, UMS berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang urgensi menjauhi rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, keselamatan jiwa, serta mewujudkan kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan Islam.

UMS Bahas Fatwa Tarjih tentang Merokok dalam Kajian Tarjih Online ke-204 Read More »

Kajian Tafsir Online ke-74: Menyingkap Kekerasan Hati Bani Israil dalam QS. Al-Baqarah 67–74

SURAKARTA – Kajian Tafsir Online ke-74 kembali diselenggarakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan menghadirkan Ustadz Ainur Rha’in sebagai pemateri. Pada kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada tafsir QS. Al-Baqarah ayat 67–74 yang mengungkap kisah perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih seekor sapi serta pelajaran besar di balik sikap keras hati mereka.

Ustadz Ainur menjelaskan bahwa ayat 67–71 mengisahkan perintah Allah kepada Bani Israil untuk menyembelih seekor sapi sebagai bagian dari penyelesaian sebuah kasus pembunuhan. Namun, alih-alih melaksanakan perintah tersebut dengan sederhana, Bani Israil justru berulang kali mempertanyakan rincian perintah Allah. Mereka mempersempit syarat sapi yang harus disembelih, mulai dari usia, warna, hingga sifatnya, sehingga proses pelaksanaannya menjadi rumit dan berlarut-larut.

“Kisah ini menunjukkan kecenderungan Bani Israil untuk mempersulit perintah yang pada dasarnya mudah. Ini mencerminkan kerasnya hati dan lemahnya kepatuhan mereka kepada Allah,” ungkap Ustadz Ainur. Menurutnya, sikap semacam ini menjadi peringatan agar umat Islam tidak terjebak dalam banyak alasan dan pertanyaan yang justru menghalangi ketaatan.

Selanjutnya, pada ayat 72–74, Allah memperlihatkan tanda kekuasaan-Nya dengan menghidupkan kembali korban pembunuhan tersebut. Allah memerintahkan agar mayat itu dipukul dengan sebagian dari sapi yang telah disembelih, sehingga kebenaran pun tersingkap dan pelaku pembunuhan dapat diketahui. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada yang mustahil bagi Allah.

Namun demikian, Ustadz Ainur menegaskan bahwa meskipun bukti kekuasaan Allah telah diperlihatkan secara jelas, sebagian dari Bani Israil tetap mengeraskan hati mereka. Al-Qur’an menggambarkan hati mereka bahkan lebih keras daripada batu. “Batu saja bisa memancarkan air, terbelah, atau jatuh karena takut kepada Allah, sementara hati yang beku tetap menolak cahaya petunjuk,” jelasnya.

Melalui kajian ini, Ustadz Ainur mengajak peserta untuk melakukan refleksi diri. Kisah Bani Israil bukan sekadar cerita masa lalu, tetapi cermin bagi umat agar tidak menunda-nunda ketaatan, tidak mempersulit ajaran agama, serta senantiasa membuka hati terhadap petunjuk Allah.

Kajian Tafsir Online ke-74 ini kembali menegaskan bahwa kunci keselamatan bukan hanya pada pengetahuan tentang kebenaran, tetapi pada kelapangan hati untuk menerima dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kajian Tafsir Online ke-74: Menyingkap Kekerasan Hati Bani Israil dalam QS. Al-Baqarah 67–74 Read More »

Launching Kampus Bebas Asap Rokok, UMS Wujudkan Kampus Sehat dan Menyehatkan

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meneguhkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan menyehatkan melalui kegiatan Launching Kampus Bebas Asap Rokok, Sabtu (13/12). Kegiatan ini menjadi langkah konkret UMS dalam mendukung Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengharamkan rokok, baik konvensional maupun elektrik.

Launching tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., bersama Wakil Rektor III Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., Wakil Rektor V Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMS Drs. Marpuji Ali, M.Si., serta jajaran pimpinan universitas, tenaga kependidikan, satuan pengamanan, dan organisasi kemahasiswaan.

Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan atas masih ditemukannya aktivitas merokok di area kampus, meskipun larangan merokok telah dipasang di berbagai sudut lingkungan UMS.

“Masih kami temukan mahasiswa, bahkan tenaga kependidikan, yang merokok di area kampus. Padahal simbol larangan sudah terpasang jelas. Karena itu, diperlukan penguatan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Launching Kampus Bebas Asap Rokok merupakan bentuk penguatan implementasi Fatwa Tarjih Muhammadiyah serta Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS, yang menetapkan kawasan kampus sebagai area bebas rokok, narkoba, dan minuman keras.

Lebih lanjut, Mahasri menyampaikan bahwa pihak universitas akan mengkaji penerapan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut. Namun demikian, ia menekankan bahwa kesadaran kolektif tetap menjadi kunci utama.

“Harapan kami tumbuh gerakan saling mengingatkan di antara sivitas akademika, sehingga budaya merokok dapat ditinggalkan dan UMS benar-benar terbebas dari asap rokok,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menyambut baik inisiatif LPPIK dan menegaskan bahwa kebijakan kampus ini merupakan bagian dari ketaatan UMS terhadap keputusan Muhammadiyah.

“Tarjih Muhammadiyah telah memutuskan bahwa merokok itu haram. Sebagai bagian dari Muhammadiyah, UMS berkewajiban mengimplementasikan keputusan tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengutip Q.S. Al-Isra ayat 27 tentang larangan pemborosan, seraya menegaskan bahwa merokok termasuk perilaku yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam dan kehidupan berkemajuan. Rektor mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan kebijakan ini sebagai praktik nyata, bukan sekadar aturan tertulis.

Kegiatan Launching Kampus Bebas Asap Rokok ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Kampus Bebas Asap Rokok, yang memuat komitmen tidak merokok di dalam kampus, tidak menjual dan menyediakan rokok di lingkungan kampus, serta mengedukasi sivitas akademika mengenai bahaya asap rokok dan mendukung program-program anti rokok.

Penandatanganan pakta integritas melibatkan Rektor UMS, BPH UMS, DKPTI, LPPIK, DSDMO, perwakilan satuan pengamanan, BEM Universitas, IMM Korkom, BEM Fakultas, serta IMM Komisariat se-UMS. Melalui kegiatan ini, UMS menegaskan diri sebagai kampus Islami yang berkomitmen pada kesehatan, keberlanjutan, dan peradaban yang mencerahkan.

Launching Kampus Bebas Asap Rokok, UMS Wujudkan Kampus Sehat dan Menyehatkan Read More »

Qiyamul Lail ke-195 UMS: Belajar Dzikir dan Syukur sebagai Jalan Meraih Ridha Allah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan kegiatan Qiyamul Lail ke-195 pada Jumat dini hari, 12 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Alfiyatul Azizah, L.c., M.Ud., sebagai penceramah dengan tausiyah bertajuk “Belajar Dzikir dan Syukur”.

Dalam tausiyahnya, Alfiyatul Azizah mengawali kajian dengan menegaskan pentingnya dzikir dan syukur sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Ia mengutip QS Al-Baqarah ayat 151–152, yang menegaskan perintah Allah agar manusia senantiasa mengingat-Nya dan bersyukur atas segala nikmat yang telah diberikan.

“Ibroh atau pelajaran dari Al-Qur’an tidak terikat pada sebab turunnya ayat, melainkan pada lafal ayat itu sendiri. Karena itu, pesan dzikir dan syukur bersifat universal dan relevan sepanjang zaman,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh nikmat yang diberikan Allah SWT tidak boleh dilupakan. Manusia, menurutnya, akan hidup selamanya untuk mengingat siapa pemberi nikmat tersebut. Melalui dzikir, Allah menghendaki manusia senantiasa dekat, patuh, dan sadar akan posisi kehambaannya di hadapan-Nya.

Lebih lanjut, Alfiyatul Azizah menjelaskan makna syukur sebagai kondisi menerima dan mengakui segala ketetapan Allah dengan penuh kepatuhan, sesuai dengan keadaan yang diberikan. Syukur bukanlah membandingkan nikmat diri dengan orang lain, melainkan menerima apa adanya dengan ikhlas.

“Syukur harus diwujudkan secara utuh melalui tiga aspek, yaitu hati, lisan, dan perbuatan. Ketiganya harus berjalan bersama,” ungkapnya.

Ia merinci bahwa syukur dengan hati diwujudkan dengan mengakui ketergantungan penuh kepada Allah SWT. Syukur dengan lisan diekspresikan melalui ucapan seperti Alhamdulillah dan Laa haula wa laa quwwata illa billah. Sementara syukur dengan perbuatan dilakukan dengan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki untuk melakukan perbaikan dan kebaikan.

Alfiyatul Azizah juga mengingatkan janji Allah SWT bahwa siapa pun yang bersyukur, niscaya Allah akan menambahkan nikmat kepadanya. Oleh karena itu, setiap Muslim perlu senantiasa melakukan muhasabah, apakah selama ini telah bersyukur dengan hati, lisan, dan perbuatan secara seimbang.

Rangkaian Qiyamul Lail ke-195 kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ust. Ahmad Nurrohim, Lc., M.Pd.I. Doa dipanjatkan agar seluruh jamaah diberikan keistiqamahan dalam berdzikir, kelapangan hati dalam bersyukur, serta keridaan Allah SWT dalam setiap amal yang dilakukan.

Qiyamul Lail ke-195 UMS: Belajar Dzikir dan Syukur sebagai Jalan Meraih Ridha Allah Read More »

UMS Bahas Batas Toleransi dan Etika Pergaulan Lintas Agama dalam Kajian Tarjih Online

SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online edisi ke-203 pada Selasa (9/12/2025). Kajian kali ini menghadirkan Ustadz Dr. Isman, S.H., S.HI., M.H. sebagai narasumber dengan tema “Batas Toleransi dan Pergaulan dengan Nonmuslim”. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas sikap Islam dalam relasi lintas agama agar tetap berlandaskan akidah, etika, dan prinsip kemanusiaan.

Dalam pemaparannya, Ust. Isman menegaskan bahwa toleransi dalam Islam tidak dimaknai sebagai pencampuran keyakinan. Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa salam lintas agama tidak dinormalisasikan dalam konteks ukhuwah Islamiyah. Namun demikian, Islam tetap mengajarkan sikap santun, adil, dan beradab dalam pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain.

Ia merujuk pada QS. Al-An’am ayat 108 yang melarang umat Islam melakukan tindakan verbal yang dapat memicu penghinaan balik terhadap agama Islam. Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar larangan memulai ucapan atau sikap yang berpotensi menimbulkan reaksi destruktif antarumat beragama. “Pergaulan lintas iman harus mencerminkan pengakuan terhadap kebebasan berkeyakinan, bukan provokasi atau penghinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Isman menguraikan QS. Al-‘Ankabut ayat 46 yang menegaskan pentingnya berdialog dengan Ahli Kitab menggunakan cara yang paling baik. Dari ayat ini, ia menjabarkan kaidah ihsan dalam interaksi lintas agama, yakni menyampaikan argumentasi secara santun, menggunakan diksi yang bijak, serta menghindari kekerasan verbal atau verbal abuse. Prinsip ini, menurutnya, menjadi fondasi etika dakwah dan komunikasi di tengah masyarakat majemuk.

Terkait salam, Ust. Isman menjelaskan adanya pembedaan makna. Berdasarkan QS. Az-Zukhruf ayat 89, salam dalam konteks i‘radh (berpaling dengan santun) dibolehkan sebagai bentuk penghormatan sosial. Namun, salam yang mengandung makna ukhuwah Islamiyah tidak dianjurkan untuk ditujukan kepada nonmuslim. Hal ini diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa apabila Ahli Kitab mengucapkan salam, maka dijawab dengan “wa‘alaikum”, yang bermakna pengembalian maksud salam tersebut kepada pengucapnya.

Isman juga menyinggung praktik muamalah kemanusiaan dengan nonmuslim, seperti kewajiban menguburkan kerabat nonmuslim sebagaimana dicontohkan dalam riwayat sahabat Ali RA. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa mencampuradukkan aspek ibadah.

Melalui kajian ini, UMS berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh tentang toleransi beragama, yakni toleransi yang berakar pada akidah yang kokoh, etika yang luhur, dan sikap sosial yang berkeadaban.

UMS Bahas Batas Toleransi dan Etika Pergaulan Lintas Agama dalam Kajian Tarjih Online Read More »

Kajian Tafsir UMS Ajak Civitas Akademika Refleksikan Sejarah Bani Israil

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tafsir Al-Qur’an dengan menghadirkan Dr. Ainur Rha’in Bakrun, S.Th.I., M.Th., sebagai narasumber. Kajian kali ini mengangkat refleksi sejarah Bani Israil sebagai pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan, melalui pembahasan tafsir Surat Al-Baqarah ayat 60–66, Selasa (9/12).

Dr. Ainur Rha’in Bakrun, menjelaskan bahwa dalam ayat 60–66 terdapat pengulangan kata “wa idz” yang menunjukkan bentuk pengingat Allah SWT kepada Bani Israil atas berbagai perbuatan mereka selama hidup di muka bumi.

“Pada ayat 60–66 terdapat pengulangan kata ‘wa idz’ yang menunjukkan pengingat Allah kepada Bani Israil atas perbuatannya,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa ayat 60 mengisahkan kekufuran Bani Israil terhadap nikmat mata air yang dianugerahkan Allah SWT. Meski telah diberikan satu sumber mata air, mereka masih meminta lebih banyak, yang mencerminkan sikap tidak pernah merasa cukup atas nikmat Allah.

Dalam ayat tersebut, Rhain juga menyoroti karakter kepemimpinan Nabi Musa AS yang patut diteladani. Menurutnya, Nabi Musa tidak pernah memikirkan kesejahteraan dirinya sendiri, melainkan selalu memohon kepada Allah SWT demi kemaslahatan umatnya.

“Pemimpin yang benar tidak pernah menjadikan posisinya untuk mengambil manfaat bagi kepentingan dirinya sendiri, sebagaimana teladan Nabi Musa AS,” tegasnya.

Selanjutnya, ayat 61 menjelaskan sikap Bani Israil yang tidak bersyukur atas nikmat makanan yang diberikan Allah SWT. Padahal, makanan tersebut memiliki khasiat, namun mereka justru meminta makanan yang biasa saja. Hal ini menunjukkan sifat ketamakan dan ketidakpuasan Bani Israil terhadap karunia Allah.

Ustadz Rhain menambahkan bahwa ayat ini juga mengajarkan kunci hidup bahagia, yaitu senantiasa bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

“Kunci hidup bahagia adalah selalu bersyukur atas nikmat yang Allah berikan,” ujarnya.

Pada ayat 62, ia menjelaskan definisi orang beriman, yakni mereka yang mempercayai dan mengikuti ajaran nabi pada zamannya. Kaum Yahudi mengikuti ajaran Nabi Musa AS, Nasrani mengikuti Nabi Isa AS, dan umat Islam mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Ayat 63–64 mengisahkan perjanjian antara Bani Israil dengan Allah SWT, yakni kewajiban untuk beriman dan berpegang teguh pada kitab Taurat. Namun, perjanjian tersebut mereka abaikan, bahkan diselisihi, yang menunjukkan sifat oportunis dalam diri mereka.

Puncak pembahasan terdapat pada ayat 65, yang menjelaskan hukuman Allah SWT kepada sebagian Bani Israil dengan mengutuk mereka menjadi kera yang hina. Rhain menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup kehinaan sosial dan spiritual, sebagai balasan atas perbuatan mereka. Penjelasan ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sebagai penutup, Rhain menekankan pesan penting pada ayat 66 yang menjadi peringatan bagi umat pada masa itu dan generasi setelahnya.

“Melalui ayat 66 terdapat pengingat bagi kita agar tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan oleh Bani Israil,” pungkasnya.

Kajian Tafsir UMS Ajak Civitas Akademika Refleksikan Sejarah Bani Israil Read More »

Qiyamul Lail 194 UMS Tekankan Manajemen Strategis dan Etika Bisnis Berbasis Nilai Islam

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melaksanakan Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-194 pada Kamis dini hari (5/12) dengan menghadirkan Dr. Aflit Nuryulia Praswati, S.Sos., SE., MM., CMA., sebagai penceramah. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan materi bertema “Manajemen Strategis, Etika Bisnis, dan Akuntabilitas dalam Perspektif Islam.”

Dalam tausiyahnya, Dr. Aflit mengajak jamaah untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Hal ini menjadi dasar penting dalam memahami manajemen strategis, yaitu kemampuan merencanakan masa depan melalui analisis lingkungan, penetapan tujuan jangka panjang, dan penyusunan strategi yang responsif terhadap perubahan zaman.

Beliau juga menegaskan bahwa dalam dunia bisnis dan organisasi modern, penerapan etika bisnis dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi kunci keberlanjutan. Lima prinsip utama GCG—transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan—wajib dijalankan untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola.

Dr. Aflit menutup pemaparan dengan mengingatkan nilai akuntabilitas dalam Islam melalui QS. Al-Hashr (59):18, yang menyeru umat beriman untuk memperhatikan apa yang dipersiapkan untuk hari esok.

Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Muhamad Subhi Apriantoro, Lc., M.H., menambah kekhusyukan dan menjadi penutup yang menguatkan pesan tausiyah.

Qiyamul Lail 194 UMS Tekankan Manajemen Strategis dan Etika Bisnis Berbasis Nilai Islam Read More »

UMS Bahas Hukum Haji Tanpa Mahram: Keamanan Jadi Penentu dalam Perspektif Tarjih

SURAKARTA – Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) edisi ke-202 kembali menghadirkan pembahasan penting seputar fikih ibadah kontemporer. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 ini dipimpin oleh Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., dan membuka ruang dialog yang luas bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan keagamaan yang aktual.

Sebelum masuk pada tema utama, Dr. Imron terlebih dahulu melengkapi jawaban dari kajian sebelumnya terkait hukum melunasi utang puasa bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam tarjih adalah kewajiban melunasi puasa dilakukan dengan cara berpuasa, bukan membayar fidyah. Dasar dalil yang sering digunakan untuk mengganti puasa dengan fidyah dinilai lemah, sehingga tidak dapat menjadi landasan yang sahih untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Penjelasan awal ini diberikan untuk menuntaskan diskusi fikih ibadah yang telah berlangsung pada sesi sebelumnya.

Memasuki topik utama tentang “Hukum Haji Tanpa Mahram”, Dr. Imron menjelaskan bahwa kewajiban haji berlaku bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), termasuk kemampuan fisik, finansial, dan terutama keamanan perjalanan. Ia menguraikan bahwa larangan bagi perempuan berhaji tanpa mahram bukan merupakan ketentuan mutlak, melainkan berkaitan dengan kondisi perjalanan di masa lalu yang rawan dan tidak aman.

Dalam Tuntunan Manasik Haji menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, pendampingan mahram bagi perempuan dipersyaratkan ketika kondisi perjalanan tidak aman. Berdasarkan kajian mendalam terhadap berbagai riwayat, Dr. Imron menyampaikan bahwa ‘illat (sebab hukum) larangan bepergian tanpa mahram bukan pada keberadaan mahram itu sendiri, tetapi pada tujuan menjaga keamanan.

Karena itu, pada masa kini ketika sistem keamanan haji telah terstruktur dan pengawasan terhadap jamaah semakin ketat, keberadaan mahram secara personal dapat digantikan oleh unsur petugas resmi seperti pembimbing ibadah haji, ketua kloter, ketua rombongan, atau ketua regu. Selama unsur keamanan terpenuhi, maka perempuan diperbolehkan berhaji dan berumrah tanpa mahram.

Dr. Imron menegaskan bahwa pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat. “Tujuan pokok keberadaan mahram adalah memastikan keselamatan dan menghindarkan perempuan dari bahaya. Jika keamanan sudah terjamin, maka syarat tersebut dianggap terpenuhi,” jelasnya.

Kajian Tarjih ke-202 ini kembali menegaskan komitmen UMS dalam menghadirkan rujukan keagamaan yang argumentatif, moderat, dan relevan dengan kondisi kekinian, sehingga umat dapat memahami fikih ibadah secara lebih komprehensif dalam konteks kehidupan modern.

UMS Bahas Hukum Haji Tanpa Mahram: Keamanan Jadi Penentu dalam Perspektif Tarjih Read More »

Webinar UMS Soroti Potensi Besar Ekonomi Halal dari Perspektif Muhammadiyah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali melanjutkan rangkaian Kajian Webinar Series dengan penyelenggaraan seri ke-53 pada Sabtu, 29 November 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber utama Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si, Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dengan mengangkat tema “Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Berkemakmuran Perspektif Muhammadiyah,” Prof. Bambang memaparkan pentingnya umat Islam memahami skala besar potensi ekonomi halal, baik di tingkat global maupun nasional. Dalam materi yang disampaikan, beliau menegaskan bahwa industri halal bukan sekadar sektor kecil, tetapi merupakan ruang ekonomi strategis yang nilainya sangat besar.

Berdasarkan data yang dipaparkan, nilai pasar produk halal global telah mencapai 2,7 triliun USD, atau sekitar Rp 43.200 triliun, sementara total pasar halal Indonesia berada pada kisaran Rp 4.600 triliun. Adapun sektor-sektor utamanya meliputi pangan halal, obat dan farmasi, fashion, dan perjalanan halal. Namun, Prof. Bambang menyoroti bahwa ketergantungan Indonesia pada impor masih cukup tinggi, terutama pada komoditas pangan, farmasi, hingga fashion, dengan total ketergantungan mencapai sekitar 12,5%.

Prof. Bambang juga menjelaskan bahwa ruang komoditas umat tidak boleh dibatasi hanya pada empat sektor halal utama tersebut. Masih terdapat potensi besar pada komoditas mubah dengan nilai mencapai Rp 16.000 triliun, mulai dari kebutuhan pokok, perumahan, kendaraan, teknologi, alat-alat rumah tangga, hingga berbagai jasa seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, dan hiburan.

Dalam perspektif Muhammadiyah, penguatan ekonomi halal harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peran perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA). Prof. Bambang menekankan bahwa struktur ekonomi umat masih didominasi oleh pelaku UMKM hingga 90%, sementara sektor industri besar hanya sekitar 10%. Kondisi SDM juga memperlihatkan ketimpangan antara sektor informal dan formal. Di sinilah PTMA diharapkan mengambil peran strategis dalam meningkatkan literasi, pendampingan, dan inovasi agar ekonomi umat dapat naik kelas dan berdaya saing.

Webinar yang dipandu oleh Dodi Afianto, M.Pd.I. ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas pemahaman civitas akademika UMS dan masyarakat luas mengenai urgensi pembangunan industri halal yang dirancang untuk menciptakan kemakmuran berkeadilan, sejalan dengan visi Islam berkemajuan yang diusung Muhammadiyah.

Dengan terselenggaranya Webinar Series ke-53 ini, UMS kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kajian ilmiah yang relevan dengan kebutuhan umat dan tantangan ekonomi masa kini—sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal yang lebih kuat, mandiri, dan berkemakmuran.

Webinar UMS Soroti Potensi Besar Ekonomi Halal dari Perspektif Muhammadiyah Read More »

Scroll to Top