UMS Bahas Batas Toleransi dan Etika Pergaulan Lintas Agama dalam Kajian Tarjih Online

SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online edisi ke-203 pada Selasa (9/12/2025). Kajian kali ini menghadirkan Ustadz Dr. Isman, S.H., S.HI., M.H. sebagai narasumber dengan tema “Batas Toleransi dan Pergaulan dengan Nonmuslim”. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas sikap Islam dalam relasi lintas agama agar tetap berlandaskan akidah, etika, dan prinsip kemanusiaan.

Dalam pemaparannya, Ust. Isman menegaskan bahwa toleransi dalam Islam tidak dimaknai sebagai pencampuran keyakinan. Salah satu poin yang ditekankan adalah bahwa salam lintas agama tidak dinormalisasikan dalam konteks ukhuwah Islamiyah. Namun demikian, Islam tetap mengajarkan sikap santun, adil, dan beradab dalam pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain.

Ia merujuk pada QS. Al-An’am ayat 108 yang melarang umat Islam melakukan tindakan verbal yang dapat memicu penghinaan balik terhadap agama Islam. Menurutnya, ayat tersebut menjadi dasar larangan memulai ucapan atau sikap yang berpotensi menimbulkan reaksi destruktif antarumat beragama. “Pergaulan lintas iman harus mencerminkan pengakuan terhadap kebebasan berkeyakinan, bukan provokasi atau penghinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Isman menguraikan QS. Al-‘Ankabut ayat 46 yang menegaskan pentingnya berdialog dengan Ahli Kitab menggunakan cara yang paling baik. Dari ayat ini, ia menjabarkan kaidah ihsan dalam interaksi lintas agama, yakni menyampaikan argumentasi secara santun, menggunakan diksi yang bijak, serta menghindari kekerasan verbal atau verbal abuse. Prinsip ini, menurutnya, menjadi fondasi etika dakwah dan komunikasi di tengah masyarakat majemuk.

Terkait salam, Ust. Isman menjelaskan adanya pembedaan makna. Berdasarkan QS. Az-Zukhruf ayat 89, salam dalam konteks i‘radh (berpaling dengan santun) dibolehkan sebagai bentuk penghormatan sosial. Namun, salam yang mengandung makna ukhuwah Islamiyah tidak dianjurkan untuk ditujukan kepada nonmuslim. Hal ini diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa apabila Ahli Kitab mengucapkan salam, maka dijawab dengan “wa‘alaikum”, yang bermakna pengembalian maksud salam tersebut kepada pengucapnya.

Isman juga menyinggung praktik muamalah kemanusiaan dengan nonmuslim, seperti kewajiban menguburkan kerabat nonmuslim sebagaimana dicontohkan dalam riwayat sahabat Ali RA. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa mencampuradukkan aspek ibadah.

Melalui kajian ini, UMS berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh tentang toleransi beragama, yakni toleransi yang berakar pada akidah yang kokoh, etika yang luhur, dan sikap sosial yang berkeadaban.

Scroll to Top