SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) meneguhkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan menyehatkan melalui kegiatan Launching Kampus Bebas Asap Rokok, Sabtu (13/12). Kegiatan ini menjadi langkah konkret UMS dalam mendukung Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengharamkan rokok, baik konvensional maupun elektrik.
Launching tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., bersama Wakil Rektor III Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., Wakil Rektor V Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., Ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMS Drs. Marpuji Ali, M.Si., serta jajaran pimpinan universitas, tenaga kependidikan, satuan pengamanan, dan organisasi kemahasiswaan.
Ketua Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menjelaskan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan atas masih ditemukannya aktivitas merokok di area kampus, meskipun larangan merokok telah dipasang di berbagai sudut lingkungan UMS.
“Masih kami temukan mahasiswa, bahkan tenaga kependidikan, yang merokok di area kampus. Padahal simbol larangan sudah terpasang jelas. Karena itu, diperlukan penguatan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Launching Kampus Bebas Asap Rokok merupakan bentuk penguatan implementasi Fatwa Tarjih Muhammadiyah serta Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS, yang menetapkan kawasan kampus sebagai area bebas rokok, narkoba, dan minuman keras.
Lebih lanjut, Mahasri menyampaikan bahwa pihak universitas akan mengkaji penerapan sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut. Namun demikian, ia menekankan bahwa kesadaran kolektif tetap menjadi kunci utama.
“Harapan kami tumbuh gerakan saling mengingatkan di antara sivitas akademika, sehingga budaya merokok dapat ditinggalkan dan UMS benar-benar terbebas dari asap rokok,” tuturnya.
Sementara itu, Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menyambut baik inisiatif LPPIK dan menegaskan bahwa kebijakan kampus ini merupakan bagian dari ketaatan UMS terhadap keputusan Muhammadiyah.

“Tarjih Muhammadiyah telah memutuskan bahwa merokok itu haram. Sebagai bagian dari Muhammadiyah, UMS berkewajiban mengimplementasikan keputusan tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengutip Q.S. Al-Isra ayat 27 tentang larangan pemborosan, seraya menegaskan bahwa merokok termasuk perilaku yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam dan kehidupan berkemajuan. Rektor mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjadikan kebijakan ini sebagai praktik nyata, bukan sekadar aturan tertulis.
Kegiatan Launching Kampus Bebas Asap Rokok ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Kampus Bebas Asap Rokok, yang memuat komitmen tidak merokok di dalam kampus, tidak menjual dan menyediakan rokok di lingkungan kampus, serta mengedukasi sivitas akademika mengenai bahaya asap rokok dan mendukung program-program anti rokok.

Penandatanganan pakta integritas melibatkan Rektor UMS, BPH UMS, DKPTI, LPPIK, DSDMO, perwakilan satuan pengamanan, BEM Universitas, IMM Korkom, BEM Fakultas, serta IMM Komisariat se-UMS. Melalui kegiatan ini, UMS menegaskan diri sebagai kampus Islami yang berkomitmen pada kesehatan, keberlanjutan, dan peradaban yang mencerahkan.




