Isbal Tak Selalu Terlarang, Muhammadiyah Tekankan Larangan Berlaku Jika Disertai Kesombongan

SURAKARTA – Persoalan isbal atau kebiasaan mengenakan pakaian hingga melewati mata kaki masih menjadi salah satu tema fikih yang sering memunculkan perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai persoalan tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online sebagai bagian dari penguatan nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Selasa ini menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. dengan tema “Hukum Isbal Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (21/7/2026), melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Dr. Imron Rosyadi menjelaskan bahwa secara terminologis isbal berarti menjulurkan atau memanjangkan pakaian, celana, sarung, maupun kain hingga menutupi mata kaki bahkan menyentuh tanah. Permasalahan ini termasuk persoalan khilafiyah karena para ulama memiliki perbedaan cara memahami hadis-hadis yang membahas isbal.

Ia menerangkan bahwa hadis-hadis mengenai isbal dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori. Kelompok pertama berisi hadis yang secara tekstual melarang isbal, sedangkan kelompok kedua mengaitkan larangan tersebut dengan adanya unsur kesombongan. Perbedaan inilah yang melahirkan beragam pandangan di kalangan ulama.

Menurut Dr. Imron, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memilih pendekatan yang mengompromikan seluruh riwayat yang ada. Hadis-hadis yang bersifat umum dipahami dengan mempertimbangkan hadis lain yang memberikan penjelasan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan perilaku sombong, bukan semata-mata panjang pendeknya pakaian.

Ia mencontohkan adanya riwayat yang menggambarkan Rasulullah SAW pernah berjalan dengan pakaian yang menjulur ketika tergesa-gesa menuju masjid untuk melaksanakan salat gerhana. Riwayat lain juga menunjukkan bahwa mantel yang dikenakan Rasulullah SAW pernah menjulur hingga kedua kaki tanpa dikaitkan dengan sikap takabur. Menurutnya, riwayat-riwayat tersebut menjadi dasar bahwa panjang pakaian bukanlah persoalan utama selama tidak dilandasi kesombongan.

Lebih lanjut, Dr. Imron menegaskan bahwa persoalan berpakaian termasuk ranah muamalah atau urusan sosial yang pada dasarnya bersifat mubah. Karena itu, hukum asal berpakaian adalah boleh selama tetap memperhatikan adab dan nilai-nilai syariat.

Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, isbal dipandang sebagai perkara yang diperbolehkan selama tidak dilakukan karena motif kesombongan. Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menjaga agar pakaian yang dikenakan tidak sampai menyentuh tanah sebagai bentuk ikhtiar menjaga kebersihan dan kesucian pakaian.

Melalui kajian ini, peserta diajak memahami bahwa perbedaan pendapat dalam persoalan fikih hendaknya disikapi secara proporsional. Muhammadiyah menekankan pentingnya memahami hadis secara utuh sehingga hukum tidak ditetapkan hanya berdasarkan satu riwayat, melainkan melalui keseluruhan dalil yang saling melengkapi.

Kajian Tarjih Online UMS terus menjadi ruang pembelajaran bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk memperdalam pemahaman keislaman berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta Manhaj Tarjih Muhammadiyah, sehingga mampu menyikapi berbagai persoalan fikih secara ilmiah, moderat, dan bijaksana.

Scroll to Top