Author name: hes121

UMS Resmikan Klinik Upaya Berhenti Merokok, Perkuat Komitmen Wujudkan Kampus Sehat

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat melalui peluncuran Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM). Klinik yang diinisiasi oleh Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) bekerja sama dengan Muhammadiyah Medical Center (MMC) UMS tersebut diresmikan pada Jumat (24/4) di halaman depan MMC UMS sebagai tindak lanjut implementasi program Kampus Bebas Asap Rokok yang telah dicanangkan pada Desember 2025.

Dalam sambutannya, Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menyampaikan bahwa kehadiran Klinik Upaya Berhenti Merokok merupakan langkah nyata untuk mendukung sivitas akademika yang memiliki keinginan menghentikan kebiasaan merokok.

“Alhamdulillah di pagi hari ini kita dapat hadir dalam launching Klinik Upaya Berhenti Merokok atau UBM. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari deklarasi Kampus Bebas Asap Rokok yang telah kita laksanakan sebelumnya. Melalui klinik ini, mahasiswa maupun tenaga kependidikan yang ingin berhenti merokok dapat memperoleh pendampingan secara langsung,” ujarnya.

Mahasri mengakui bahwa membangun budaya kampus bebas rokok bukan perkara mudah. Meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan, masih ditemukan sejumlah sivitas akademika yang merokok di beberapa titik lingkungan kampus, terutama di area parkir.

“Mengajak seseorang berhenti merokok bukan sesuatu yang mudah. Meskipun sudah sering diingatkan, masih ada yang tetap merokok di beberapa lokasi strategis. Karena itu kami berpikir, jangan-jangan mereka sebenarnya ingin berhenti, tetapi belum mengetahui caranya. Klinik ini hadir untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,” katanya.

Menurutnya, layanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi setiap individu. Bagi mereka yang belum mengalami ketergantungan berat, pendampingan akan difokuskan pada edukasi dan perubahan perilaku. Sementara itu, peserta yang telah menunjukkan gangguan kesehatan akibat merokok akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter.

“Jika belum menjadi pecandu, tentu akan diarahkan bagaimana belajar berhenti merokok. Namun apabila sudah muncul tanda-tanda gangguan kesehatan, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter,” jelasnya.

Selain pelayanan kesehatan fisik, UMS juga menyediakan layanan pendampingan psikologis melalui Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS) bagi sivitas akademika yang membutuhkan dukungan selama proses berhenti merokok.

Direktur MMC UMS, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., mengatakan bahwa gerakan menuju kampus tanpa rokok telah dirintis sejak 2021. Menurutnya, meskipun telah menunjukkan perkembangan, implementasinya masih memerlukan penguatan melalui layanan yang lebih komprehensif.

“Gerakan UMS tanpa rokok telah kita upayakan sejak 2021. Sudah ada hasilnya, tetapi memang belum sempurna,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, MMC membuka layanan konsultasi berhenti merokok setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

“Insyaallah MMC siap melayani mahasiswa maupun tenaga kependidikan yang memiliki keinginan untuk berhenti merokok,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan program Kampus Bebas Asap Rokok membutuhkan komitmen seluruh elemen universitas.

“Program ini harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari rektorat hingga seluruh unit yang ada di lingkungan kampus,” tegasnya.

Ia juga mendorong pengembangan layanan konsultasi yang dapat diakses secara lebih fleksibel melalui sistem daring maupun luring agar semakin memudahkan sivitas akademika memperoleh pendampingan.

Selain itu, Harun mengingatkan bahwa merokok bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena termasuk perilaku yang mubazir.

“Merokok itu mubazir. Mubazir adalah sifat setan, dan setan adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Peluncuran Klinik Upaya Berhenti Merokok ditandai dengan penyerahan plakat secara simbolis oleh Rektor UMS kepada Direktur MMC sebagai tanda resmi beroperasinya layanan tersebut.

Melalui kolaborasi antara LPPIK dan MMC, UMS berharap Klinik Upaya Berhenti Merokok menjadi pusat layanan yang mampu membantu sivitas akademika melepaskan kebiasaan merokok sekaligus memperkuat implementasi Kampus Bebas Asap Rokok.

“Kami sangat berharap kampus ini benar-benar menjadi kampus yang sehat dan menyehatkan. Ketika kesehatan fisik terjaga, insyaallah aspek kehidupan yang lain juga akan mengikuti,” pungkas Mahasri.

UMS Resmikan Klinik Upaya Berhenti Merokok, Perkuat Komitmen Wujudkan Kampus Sehat Read More »

Kajian Qiyamul Lail UMS: Melawan Setan, Manusia Mampu dengan Senjata Spiritual

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-204 pada Jumat (24/4). Kegiatan rutin yang dilaksanakan secara daring tersebut menghadirkan Wakil Dekan I Fakultas Geografi UMS, Dr. Choirul Amin, S.Si., M.M., sebagai penceramah dengan tema “Melawan Setan, Memang Mampu?”.

Dalam tausiyahnya, Choirul Amin menegaskan bahwa manusia memiliki kemampuan untuk melawan godaan setan selama berpegang teguh pada iman, Al-Qur’an, dan Sunnah. Setan, menurutnya, tidak perlu ditakuti secara berlebihan karena tipu dayanya pada hakikatnya lemah bagi orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah SWT.

“Setan memang musuh nyata manusia, tetapi bukan musuh yang tidak dapat dikalahkan. Allah sendiri telah menjamin bahwa tipu daya setan itu lemah,” ujarnya.

Ia merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 76 yang menyebutkan bahwa tipu daya setan adalah lemah. Selain itu, QS. An-Nahl ayat 99 menjelaskan bahwa setan tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabb-nya.

Menurut Choirul Amin, setan hanya mampu membisikkan keburukan, menghiasi maksiat, serta menggoda manusia melalui syubhat dan syahwat. Namun, setan tidak dapat memaksa manusia untuk melakukan perbuatan dosa. Karena itu, keputusan untuk mengikuti atau menolak godaan tetap berada pada diri setiap manusia.

“Setan hanya membisikkan, merayu, dan menghiasi keburukan. Keputusan tetap berada di tangan kita. Ketika iman kuat, maka manusia mampu mengendalikan hawa nafsu dan menolak ajakan setan,” jelasnya.

Dalam Al-Qur’an, setan disebut sebagai musuh nyata manusia. Peringatan tersebut antara lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, QS. Al-A’raf ayat 22, serta QS. Yusuf ayat 5. Setan dari golongan jin dan iblis membangkang terhadap perintah Allah SWT serta berusaha menyesatkan manusia hingga hari kiamat.

Choirul Amin menyampaikan beberapa langkah praktis untuk melawan godaan setan. Pertama, menyibukkan diri dengan zikir kepada Allah SWT. Zikir menjadi benteng spiritual yang kuat karena setan akan menjauh ketika manusia mengingat, takut, dan bersyukur kepada Allah.

Kedua, berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan menjalankan ajaran Islam secara kaffah. Ketiga, meningkatkan iman dan takwa agar manusia memiliki kontrol diri terhadap hawa nafsu yang kerap menjadi jalan masuk godaan setan.

Selain itu, manusia juga perlu memiliki sikap waspada atau al-hadr, sebab setan terus mengintai dan mencari celah kelalaian manusia. Membaca ta’awudz serta memohon perlindungan kepada Allah SWT juga menjadi bagian penting dalam menjaga diri dari bisikan setan.

“Ucapan a’udzubillahi minasy syaithanir rajim bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tameng bagi seorang muslim. Kita juga memiliki senjata berupa istighfar, wudhu, salat, Al-Qur’an, doa perlindungan, dan zikir,” tuturnya.

Ia mencontohkan beberapa bentuk godaan setan dalam kehidupan sehari-hari, seperti rasa malas beribadah, marah, waswas dalam salat dan wudhu, kecenderungan membuka pintu maksiat, hingga perasaan putus asa. Godaan tersebut perlu dilawan dengan tindakan nyata, seperti segera berwudhu dan melaksanakan salat ketika malas beribadah, menahan diri saat marah, mengabaikan waswas, menutup akses menuju maksiat, serta memperkuat harapan terhadap rahmat Allah SWT.

Dalam menghadapi rasa putus asa, Choirul Amin mengingatkan firman Allah SWT dalam QS. Az-Zumar ayat 53 agar manusia tidak berputus asa dari rahmat-Nya. Ia juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan pelajaran dari kisah Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS dalam QS. Al-Kahfi ayat 82.

Menurutnya, ada peristiwa yang secara lahir tampak buruk, tetapi sesungguhnya mengandung rahmat dan hikmah. Demikian pula ketika seseorang pernah terjatuh dalam dosa, pengalaman tersebut dapat menjadi jalan untuk mengenal nikmat taubat dan semakin mendekat kepada Allah SWT.

“Setan kuat ketika kita lemah. Namun, kita akan kuat ketika Allah yang menguatkan. Allah selalu bersama orang-orang yang bersungguh-sungguh berjuang di jalan-Nya,” pungkasnya.

Kajian Qiyamul Lail dan Doa Bersama menjadi salah satu agenda rutin UMS dalam memperkuat nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi sivitas akademika. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas iman, ketakwaan, serta kesiapan spiritual dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kajian Qiyamul Lail UMS: Melawan Setan, Manusia Mampu dengan Senjata Spiritual Read More »

UMS Bahas Hukum Salat Id Dua Kali dan Qada Salat bagi Perempuan Haid

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih secara daring pada Selasa (21/4). Kegiatan rutin tersebut menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., sebagai narasumber.

Dalam kajian tersebut, Imron membahas dua persoalan ibadah yang kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, yakni hukum pelaksanaan Salat Id dua kali serta qada salat bagi perempuan yang sedang haid.

Imron menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Salat Id dua kali biasanya muncul ketika terdapat perbedaan penetapan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan warga Muhammadiyah mengenai kemungkinan pelaksanaan Salat Id pada dua hari yang berbeda.

“Pada tahun 2026, misalnya, Muhammadiyah memprediksi 1 Syawal jatuh pada 20 Maret, sedangkan pemerintah diperkirakan menetapkan 1 Syawal pada 21 Maret. Kondisi seperti ini sering memunculkan pertanyaan apakah Salat Id boleh dilaksanakan dua kali,” ujarnya.

Menurut Imron, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa Salat Id termasuk ibadah mahdhah. Artinya, tata cara, waktu, dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dalam syariat.

Ia merujuk pada sejumlah dalil, salah satunya hadis riwayat Imam Al-Bukhari yang menjelaskan bahwa Salat Idulfitri dilaksanakan pada 1 Syawal. Oleh karena itu, pelaksanaan Salat Id lebih dari satu kali dalam satu tahun, terutama di luar waktu yang telah ditentukan, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

“Melaksanakan Salat Id lebih dari satu kali dalam setahun, apalagi di luar 1 Syawal, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi. Kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya di suatu daerah hanya terdapat satu orang yang mampu menjadi imam dan khatib,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi normal, Salat Id tidak dapat dilaksanakan dua kali hanya untuk mengikuti dua penetapan hari raya yang berbeda. Imron juga menyinggung pendapat Imam Syafi’i yang membolehkan seseorang melaksanakan Salat Id secara mandiri apabila melihat hilal lebih awal.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam konteks Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dalam penetapan awal bulan Hijriah.

“Hasil hisab itu pasti dan tidak memungkinkan adanya perbedaan seperti pada metode rukyat,” tegas Imron.

Selain membahas persoalan Salat Id, Imron turut menjelaskan hukum qada salat bagi perempuan yang sedang haid. Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, perempuan haid tidak diwajibkan mengganti salat yang ditinggalkan selama masa haid.

Ketentuan tersebut merujuk pada hadis-hadis shahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang haid diperintahkan untuk mengqada puasa Ramadan, tetapi tidak diperintahkan mengganti salat yang ditinggalkan.

“Ketika haid, perempuan dibebaskan dari kewajiban salat. Setelah suci, salat yang ditinggalkan tidak perlu diqada. Hal ini berbeda dengan puasa yang memang memiliki kewajiban untuk diganti,” paparnya.

Imron menambahkan, pandangan mengenai kewajiban qada salat bagi perempuan haid yang masih berkembang di sebagian masyarakat lebih banyak merujuk pada pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, bukan berdasarkan dalil yang kuat.

Pada akhir kajian, Imron mengajak seluruh peserta untuk berpegang pada hasil ijtihad dan fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menyikapi berbagai perbedaan praktik ibadah di masyarakat.

“Jangan ragu mengikuti keputusan persyarikatan, karena penetapan waktu ibadah telah didasarkan pada metode ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Kajian Tarjih daring UMS diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta sivitas akademika UMS. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UMS dalam membumikan fatwa Tarjih Muhammadiyah sekaligus memberikan pencerahan keagamaan yang berlandaskan ilmu dan dalil yang kuat.

UMS Bahas Hukum Salat Id Dua Kali dan Qada Salat bagi Perempuan Haid Read More »

Kajian Tafsir UMS Tekankan Makna Perpindahan Kiblat dan Peran Ummatan Wasathan

SURAKARTA – Perpindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah bukan sekadar perubahan arah dalam pelaksanaan salat, melainkan menjadi momentum penting dalam penguatan akidah, kemandirian umat, serta pembangunan peradaban Islam. Pesan tersebut disampaikan Ust. Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. dalam Kajian Tafsir ke-89 yang membahas QS. Al-Baqarah ayat 142–145, Sabtu (18/4).

Kajian Tafsir tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) setiap Sabtu melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan UMS.

Dalam kajian tersebut, Ainur Rha’in menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang tahwilul kiblat atau perpindahan kiblat memuat respons Al-Qur’an terhadap protes sebagian kalangan yang mempertanyakan perubahan arah kiblat umat Islam.

Menurutnya, istilah sufaha dalam QS. Al-Baqarah ayat 142 merujuk kepada orang-orang yang lemah pertimbangannya dan tidak mampu menerima kebenaran secara bijaksana. Mereka mempertanyakan perpindahan kiblat bukan untuk mencari penjelasan, melainkan karena kepentingan dan keengganan menerima ketetapan Allah SWT.

“Timur dan barat adalah milik Allah. Karena itu, arah kiblat merupakan bagian dari perintah Allah yang harus dijalankan oleh orang-orang beriman,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelum diperintahkan menghadap Ka’bah, umat Islam pada masa awal hijrah melaksanakan salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Ketika Rasulullah SAW berada di Madinah, arah Baitul Maqdis berada di utara, sedangkan Ka’bah berada di selatan. Perubahan kiblat kemudian menjadi penegasan identitas umat Islam yang mandiri dalam akidah dan peradaban.

“Perpindahan kiblat tidak hanya berbicara tentang arah salat, tetapi juga tentang arah hidup, arah peradaban, dan kemandirian umat Islam,” jelasnya.

Ainur Rha’in menuturkan bahwa umat Islam perlu bersikap kritis dalam mengambil ilmu dan kemajuan dari peradaban lain. Umat Islam dapat mempelajari teknologi, ekonomi, pendidikan, maupun ilmu pengetahuan dari siapa pun, termasuk dari kalangan non-Muslim. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadikan umat Islam kehilangan dasar tauhid dan nilai-nilai syariat.

“Tidak ada salahnya Muslim belajar kepada Barat dalam bidang teknologi, ekonomi, maupun pendidikan. Namun, ilmu-ilmu tersebut tidak boleh menjauhkan diri dari Allah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ainur Rha’in juga menguraikan konsep ummatan wasathan sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 143. Istilah tersebut dimaknai sebagai umat pilihan yang adil, seimbang, dan mampu menjadi saksi atas manusia.

Menurutnya, ummatan wasathan dibangun melalui sejumlah prinsip, antara lain keadilan, keseimbangan, toleransi, kemaslahatan, serta semangat menjadi khairu ummah. Keadilan dimaknai sebagai kemampuan menempatkan sesuatu sesuai dengan hak dan kadarnya, termasuk dalam memperlakukan siapa pun tanpa membedakan latar belakang.

Prinsip tawazun mengajarkan umat Islam untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Sementara itu, tasamuh merupakan sikap menghormati perbedaan keyakinan tanpa mencampuradukkan ajaran dan praktik ibadah.

Kajian tersebut juga menegaskan bahwa umat Islam memiliki mandat untuk membangun peradaban yang adil, seimbang, dan membawa manfaat. Peradaban Islam tidak hanya ditujukan bagi umat Muslim, tetapi juga harus menghadirkan kebaikan bagi seluruh masyarakat.

Pada akhir kajian, Ainur Rha’in mengajak peserta untuk berupaya menjadi bagian dari ummatan wasathan, yakni umat yang adil, seimbang, toleran, dan memberi kemaslahatan di mana pun berada.

“Semoga kita dapat menjadi umat yang dicita-citakan dalam konsep ummatan wasathan, menjadi umat yang bermanfaat bagi sesama makhluk dan memperoleh kemuliaan di sisi Allah SWT,” pungkasnya.

Kajian Tafsir UMS Tekankan Makna Perpindahan Kiblat dan Peran Ummatan Wasathan Read More »

Qiyamul Lail UMS Tekankan Penggunaan Obat secara Rasional untuk Mencegah Kemudaratan

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Qiyamul Lail dan Doa Bersama ke-203 pada Jumat (17/4). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut menghadirkan Dra. Nurul Mutmainah, M.Si., sebagai penceramah dengan tema “Upaya Mencegah Kemudaratan dalam Penggunaan Obat”.

Kajian dipandu oleh Dodi Afianto, S.Ag., M.Pd.I. sebagai pembawa acara. Seperti pelaksanaan sebelumnya, kegiatan Qiyamul Lail menjadi bagian dari penguatan nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi sivitas akademika UMS melalui pembinaan spiritual yang rutin digelar setiap Jumat pada sepertiga malam.

Dalam tausiyahnya, Nurul Mutmainah menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap upaya mencegah bahaya atau kemudaratan, termasuk dalam penggunaan obat. Ia mengawali materi dengan hadis Rasulullah saw. yang berbunyi, la dharara wa la dhirar, yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Hadis tersebut, lanjutnya, menjadi dasar lahirnya kaidah fikih adh-dhararu yuzal atau bahaya harus dihilangkan. Oleh karena itu, setiap hal yang berpotensi menimbulkan dampak buruk perlu dicegah, diminimalkan, maupun dihilangkan.

“Penggunaan obat harus dilakukan secara tepat dan tidak sembarangan. Obat memang menjadi bagian dari ikhtiar untuk memperoleh kesembuhan, tetapi jika digunakan tanpa aturan justru dapat menimbulkan kemudaratan,” terang Nurul.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan obat secara rasional mencakup beberapa prinsip penting, yaitu tepat indikasi, tepat pemilihan obat, tepat dosis dan lama penggunaan, tepat cara penggunaan, serta tepat pasien. Prinsip tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak hanya berorientasi pada kesembuhan yang cepat, tetapi juga mempertimbangkan keamanan dan manfaat obat secara menyeluruh.

Nurul juga mengingatkan bahwa tidak ada obat yang sepenuhnya aman apabila digunakan secara sembarangan. Penggunaan obat yang tidak sesuai dosis, tidak sesuai anjuran tenaga kesehatan, atau dilakukan dalam jangka waktu yang tidak tepat dapat memunculkan efek samping hingga risiko kesehatan yang lebih besar.

Dalam perspektif Islam, sikap hati-hati dalam menggunakan obat juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-A’raf ayat 31 yang mengingatkan manusia untuk tidak berlebih-lebihan. Prinsip tersebut dapat diterapkan dalam penggunaan obat, yakni tidak menggunakan obat secara berlebihan maupun tanpa kebutuhan yang jelas.

Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah penyalahgunaan antibiotik. Menurutnya, penggunaan antibiotik yang tidak tepat dapat memicu resistensi antibiotik. Kondisi ini tidak hanya membahayakan individu, tetapi juga menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat secara luas karena bakteri menjadi lebih kebal terhadap pengobatan.

Melalui kajian tersebut, peserta diajak untuk menjadikan penggunaan obat secara rasional sebagai bentuk ikhtiar yang bertanggung jawab. Selain menjaga kesehatan diri, sikap tersebut juga merupakan bagian dari kepedulian terhadap keselamatan orang lain dan kemaslahatan bersama.

Qiyamul Lail UMS Tekankan Penggunaan Obat secara Rasional untuk Mencegah Kemudaratan Read More »

Kuliah Dosen Tamu AIK Bahas Evolusi Tarjih, LPPIK UMS Matangkan Persiapan PKLPP 2026

SURAKARTA – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu AIK dan Sosialisasi Persiapan Praktik Kuliah Lapangan Pengembangan Persyarikatan (PKLPP) Tahun 2026 pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan yang diikuti para dosen AIK ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan PKLPP sekaligus memperkuat pemahaman keilmuan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan melalui kuliah tamu.

Kegiatan diawali dengan pembacaan basmalah, dilanjutkan sosialisasi persiapan PKLPP 2026, kuliah dosen tamu oleh Prof. Dr. Muhammad Abdul Fattah Santoso, M.Ag., dan ditutup dengan sesi penutup.

Dalam sosialisasi tersebut, LPPIK memaparkan rancangan pelaksanaan PKLPP yang akan berlangsung selama tujuh pekan. Pada dua pekan pertama, mahasiswa diarahkan untuk melakukan pemetaan kondisi lokasi PKLPP. Memasuki pekan ketiga, mahasiswa melengkapi data Persyarikatan yang meliputi Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM), Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA), dan Amal Usaha Muhammadiyah Aisyiyah (AUMA). Selanjutnya, pada pekan keempat hingga ketujuh, mahasiswa diharapkan menyusun ide dan gagasan yang dapat berkontribusi dalam memajukan ranting maupun amal usaha tempat mereka melaksanakan PKLPP.

Selain memaparkan alur kegiatan, forum juga membahas luaran yang diharapkan dari PKLPP. Sejumlah dosen AIK memberikan masukan agar pelaksanaan program lebih efektif dan memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun Persyarikatan.

Salah satunya disampaikan oleh Istanto, yang menekankan pentingnya sistem pelaporan bertahap selama pelaksanaan PKLPP.

“Mahasiswa perlu melaporkan setiap tugas melalui proses bimbingan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan demikian, seluruh proses dan penyelesaian tugas dapat berjalan secara sistematis,” ujarnya.

Sementara itu, Muamarah mengingatkan bahwa tujuan utama PKLPP bukan semata menghasilkan produk akhir, melainkan mengenalkan kehidupan Persyarikatan Muhammadiyah kepada mahasiswa.

Menurutnya, mahasiswa perlu didorong untuk aktif mengenal aktivitas di cabang, ranting, dan Amal Usaha Muhammadiyah melalui penyusunan laporan, konsultasi secara bertahap dengan dosen pembimbing, serta presentasi hasil kegiatan.

Masukan lain disampaikan Prof. Kuswaji, yang menilai perlunya sosialisasi kepada cabang, ranting, dan AUMA mengenai karakteristik PKLPP.

“PKLPP berbeda dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan jadwal perkuliahan mahasiswa, sehingga penyambutan di lokasi juga tidak perlu dibuat secara berlebihan,” jelasnya.

Adapun Dr. Imron mengusulkan agar laporan tertulis tetap dipertahankan dalam bentuk publikasi. Menurutnya, dokumentasi tersebut dapat menjadi sumber informasi mengenai partisipasi mahasiswa dalam mendukung pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah Aisyiyah.

Ia juga mengusulkan agar unsur cabang, ranting, dan AUMA dilibatkan dalam proses penilaian mahasiswa karena mereka merupakan pihak yang secara langsung mengetahui tingkat keaktifan dan keterlibatan peserta selama PKLPP berlangsung.

Usai sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Dosen Tamu AIK yang disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Abdul Fattah Santoso, M.Ag. Dalam pemaparannya, ia mengulas evolusi pengertian tarjih dalam Muhammadiyah, yang menunjukkan perkembangan makna dari waktu ke waktu.

Ia menjelaskan bahwa pada mulanya tarjih dipahami sebagai istilah dalam ilmu ushul fikih, yakni memilih dalil yang paling kuat di antara dalil-dalil yang diperselisihkan. Dalam perkembangan berikutnya, tarjih dipahami sebagai upaya menentukan pendapat fikih yang paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam Muhammadiyah, tarjih berkembang menjadi bagian dari proses ijtihad, sehingga tidak hanya dipahami sebagai metode memilih pendapat, tetapi juga sebagai pendekatan dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan secara dinamis.

“Tarjih dalam Muhammadiyah tidak berhenti pada memilih pendapat yang paling kuat, tetapi berkembang menjadi bagian dari proses ijtihad untuk memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan umat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah,” terang Prof. Fattah.

Melalui kegiatan ini, LPPIK UMS berharap dosen AIK memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pelaksanaan PKLPP Tahun 2026 sekaligus memperoleh penguatan wawasan keislaman dan kemuhammadiyahan. Sinergi antara aspek akademik dan implementasi nilai-nilai Persyarikatan diharapkan mampu menjadikan PKLPP sebagai sarana pembelajaran yang memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa maupun masyarakat Muhammadiyah.

Kuliah Dosen Tamu AIK Bahas Evolusi Tarjih, LPPIK UMS Matangkan Persiapan PKLPP 2026 Read More »

Infak vs Sedekah vs Tasaruf: Kajian Tarjih UMS Kupas Makna dan Penyaluran Kebaikan

SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online UMS ke-218 pada Selasa, 14 April 2026. Kajian yang mengangkat tema “Perbedaan Infak dan Sedekah Beserta Tasarufnya” tersebut menghadirkan Ustadz Yayuli, M.P.I. sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Ustadz Yayuli menjelaskan bahwa infak dan sedekah merupakan dua amalan yang sama-sama memiliki nilai ibadah serta berperan penting dalam membangun kepedulian sosial. Meski demikian, keduanya memiliki pengertian, cakupan, bentuk, dan mekanisme penyaluran yang berbeda.

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta di jalan Allah. Secara terminologis, infak adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan yang diperintahkan dalam Islam, baik yang bersifat wajib maupun sunnah.

“Infak lebih spesifik pada pengeluaran materi atau harta. Infak dapat berupa nafkah kepada keluarga, bantuan kepada fakir miskin, donasi sosial, pembangunan masjid, maupun dukungan terhadap pendidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa infak dapat dibedakan menjadi infak wajib dan infak sunnah. Infak wajib antara lain berupa nafkah kepada keluarga serta pengeluaran harta yang berkaitan dengan kewajiban zakat dalam konteks tertentu. Sementara itu, infak sunnah dapat diwujudkan melalui bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, donasi sosial, serta dukungan terhadap sarana pendidikan dan keagamaan.

Berbeda dengan infak, sedekah memiliki makna yang lebih luas. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang bermakna kebenaran atau pembuktian keimanan. Sedekah tidak hanya berbentuk pemberian harta, tetapi juga mencakup seluruh bentuk kebaikan yang dilakukan karena Allah SWT.

“Sedekah dapat berupa materi seperti uang, makanan, dan pakaian. Namun, sedekah juga dapat dilakukan dalam bentuk nonmateri, seperti senyum, membantu orang lain, memberikan ilmu yang bermanfaat, serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran,” ungkap Ustadz Yayuli.

Dalam kajian tersebut, disampaikan bahwa infak merupakan bagian dari sedekah yang terbatas pada aspek materi. Sementara itu, sedekah mencakup ruang lingkup yang lebih luas, meliputi harta, tenaga, sikap, ucapan, hingga pelayanan kepada sesama.

Selain menjelaskan pengertian dan perbedaan keduanya, Ustadz Yayuli juga menguraikan pentingnya tasaruf atau penyaluran infak dan sedekah. Infak dapat disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, kerabat dekat, pembangunan sarana ibadah, serta kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran infak perlu memperhatikan prinsip tepat sasaran, memberikan manfaat jangka panjang, dan dilakukan dengan penuh keikhlasan tanpa disertai riya. Adapun tasaruf sedekah, selain dapat berupa bantuan materi kepada pihak yang membutuhkan, juga dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan, edukasi masyarakat, dukungan psikososial, dan kepedulian terhadap lingkungan.

Ustadz Yayuli menekankan bahwa nilai infak dan sedekah sangat relevan diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam pelayanan kesehatan dan keperawatan. Dalam konteks tersebut, infak dapat diwujudkan melalui bantuan biaya pengobatan bagi pasien kurang mampu. Sementara sedekah dapat dilakukan melalui pelayanan yang empatik, edukasi kesehatan, serta dukungan psikososial kepada pasien dan keluarga.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep holistic care yang tidak hanya memperhatikan kondisi fisik pasien, tetapi juga aspek spiritual dan sosialnya.

Melalui kajian ini, peserta diharapkan dapat memahami bahwa infak dan sedekah bukan sekadar aktivitas memberi, melainkan bentuk penguatan keimanan dan kepedulian sosial. Infak dan sedekah juga memiliki hikmah besar, antara lain membersihkan harta dan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan solidaritas umat, mendatangkan keberkahan hidup, serta menjadi investasi bagi kehidupan akhirat.

Kajian Tarjih Online UMS ke-218 menjadi ruang penguatan pemahaman keislaman bagi sivitas akademika dan masyarakat, khususnya dalam mengamalkan nilai-nilai kedermawanan secara tepat, ikhlas, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Infak vs Sedekah vs Tasaruf: Kajian Tarjih UMS Kupas Makna dan Penyaluran Kebaikan Read More »

Kesalehan Orang Tua Jadi Investasi Spiritual bagi Masa Depan Anak

SURAKARTA – Orang tua kerap bekerja keras untuk memastikan anak-anaknya memperoleh kehidupan yang layak. Tidak sedikit yang rela bekerja dari pagi hingga malam, bahkan mengambil pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan keluarga dan menyiapkan masa depan anak.

Namun, upaya menyiapkan kehidupan anak tidak cukup hanya melalui pemenuhan kebutuhan material. Orang tua Muslim juga perlu memperkuat fondasi spiritual melalui kesalehan dan amal-amal kebaikan yang dapat menjadi bekal bagi keluarga serta generasi penerus.

Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A., saat mengulas kandungan QS. Al-Kahfi ayat 82. Ayat tersebut mengisahkan dua anak yatim yang hartanya dijaga oleh Allah SWT karena ayah mereka merupakan seorang yang saleh.

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa dinding rumah milik dua anak yatim diperbaiki agar harta yang tersimpan di bawahnya tetap terjaga hingga keduanya dewasa. Peristiwa itu menjadi bentuk rahmat Allah SWT atas kesalehan ayah kedua anak tersebut.

Hakimuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pelajaran penting yang dapat direfleksikan dari ayat tersebut. Pertama, kesalehan orang tua akan memberikan pengaruh positif kepada anak-anaknya, terutama melalui keteladanan dan pendidikan.

“Jika orang tua membiasakan hal-hal baik di hadapan anak, seperti membaca buku, beribadah, dan menjaga perilaku, anak akan lebih mudah meniru kebiasaan tersebut. Sebaliknya, anak juga dapat meniru kebiasaan yang kurang baik dari orang tuanya,” jelas Hakimuddin, Selasa (11/4).

Menurutnya, keteladanan dan pendidikan merupakan warisan penting yang dapat membentuk masa depan anak. Namun, QS. Al-Kahfi ayat 82 juga menunjukkan adanya warisan yang lebih besar, yakni penjagaan Allah SWT kepada anak-anak dari orang tua yang saleh.

Mengutip penafsiran Abdurrahman As-Sa’di, Hakimuddin menjelaskan bahwa dua anak yatim dalam ayat tersebut mendapatkan perlindungan karena kesalehan orang tuanya.

“Kedua anak tersebut dijaga karena kesalehan orang tuanya,” terangnya.

Poin kedua, kesalehan orang tua tidak hanya berdampak kepada anak secara langsung, tetapi juga dapat memberikan kebaikan bagi generasi setelahnya. Ia mengutip penafsiran Imam Al-Qurthubi yang menjelaskan bahwa Allah SWT menjaga orang saleh beserta keturunannya, termasuk keturunan yang jauh.

“Bahkan Allah akan menjaga kesalehan hingga generasi ketujuh,” ujar Hakimuddin mengutip tafsir Al-Qurthubi.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penjagaan Allah kepada keturunan orang saleh dapat terjadi karena dua hal, yakni keberkahan amal orang tua dan doa perbaikan keturunan atau ishlah dzuriyah yang senantiasa dipanjatkan.

Hakimuddin menegaskan bahwa balasan Allah SWT tidak hanya berbentuk surga atau rezeki finansial. Menurutnya, Allah juga memberikan berbagai bentuk balasan dalam kehidupan, seperti rasa aman, perlindungan, ketenteraman, serta kebahagiaan.

“Balasan Allah itu bukan sekadar surga atau rezeki finansial, tetapi juga dapat berupa penjagaan, keamanan, dan kebahagiaan hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut QS. Al-Kahfi ayat 82 sebagai motivasi bagi orang tua untuk meningkatkan amal saleh. Amal yang dilakukan orang tua, menurutnya, tidak hanya membawa keberkahan bagi diri sendiri, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan anak keturunan.

Pada poin berikutnya, Hakimuddin menerangkan bahwa amal saleh dapat menjadi tawasul atau sebab syar’i agar Allah SWT berkenan menjaga anak keturunan. Ia mencontohkan kisah Said bin Al-Musayyib, seorang tabi’in yang pernah menambah rakaat salat malamnya dengan harapan Allah SWT menjaga anaknya.

“Sesungguhnya tadi aku telah menambah salatku, berharap agar Allah senantiasa menjagamu,” tutur Hakimuddin mengisahkan perkataan Said bin Al-Musayyib kepada anaknya.

Ia juga menjelaskan bahwa tawasul tidak selalu bermakna amalan yang tidak dibenarkan. Dalam ajaran Islam, terdapat tawasul yang sesuai syariat, seperti berdoa dengan menyebut Asmaul Husna dan meminta doa kepada orang alim yang masih hidup.

Menutup pemaparannya, Hakimuddin mengajak para orang tua untuk tidak hanya berjuang memenuhi kebutuhan duniawi anak, tetapi juga menyiapkan investasi akhirat melalui peningkatan kesalehan dan amal-amal kebaikan.

“Orang tua sering tidak pernah lelah banting tulang demi menghidupi anak-anaknya. Namun, yang lebih penting, mari kita siapkan investasi akhirat untuk kehidupan anak-anak dengan memperbanyak amal saleh, yang semoga menjadi keberkahan bagi anak-anak kita kelak,” pungkasnya.

Kesalehan Orang Tua Jadi Investasi Spiritual bagi Masa Depan Anak Read More »

Qiyamul Lail ke-202 UMS Dorong Terwujudnya Kampus Sehat Mental

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Qiyamul Lail ke-202 pada Jumat (10/4) dini hari. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap Jumat pada sepertiga malam melalui Zoom Meeting ini menghadirkan Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UMS, Lusi Nuryanti, M.Si., Ph.D., Psikolog, sebagai pemateri.

Dalam kajian bertema Membangun Kampus Sehat Mental tersebut, Lusi menekankan bahwa kesehatan mental perlu menjadi perhatian bersama, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, kampus tidak hanya berperan sebagai ruang pengembangan akademik, tetapi juga harus menjadi lingkungan yang aman, suportif, dan mampu mendukung kesejahteraan psikologis seluruh warganya.

Ia menjelaskan bahwa gangguan kesehatan mental, termasuk depresi, dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor tersebut meliputi kondisi individu, persoalan sosial, lingkungan, pengalaman perkembangan, peristiwa kehidupan, hingga gaya hidup. Konflik, kehilangan, perundungan, tekanan akademik maupun pekerjaan, serta pola tidur dan relasi sosial yang kurang baik menjadi sejumlah hal yang perlu diwaspadai.

“Upaya membangun kesehatan mental tidak cukup hanya dilakukan ketika seseorang telah mengalami masalah. Pencegahan dan penguatan faktor protektif perlu dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Lusi menyampaikan bahwa kepercayaan diri, optimisme, ketangguhan, pola hidup sehat, dukungan sosial, serta rasa memiliki dalam komunitas merupakan faktor penting dalam menjaga kesehatan mental. Selain itu, nilai budaya dan keyakinan juga dapat menjadi kekuatan bagi seseorang dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.

Dalam konteks perguruan tinggi, ia memaparkan sejumlah unsur penting untuk mewujudkan kampus sehat mental. Di antaranya ialah adanya kebijakan dan tata kelola yang berpihak pada kesehatan mental, layanan konseling yang terintegrasi dan preventif, promosi literasi kesehatan mental, serta budaya kampus yang empatik dan tidak menghakimi.

“Kesehatan mental harus menjadi prioritas institusi, bukan sekadar program tambahan,” tegasnya.

Menurut Lusi, dosen dan tenaga kependidikan juga memiliki peran penting sebagai gatekeeper dalam mengenali tanda-tanda tekanan psikologis pada mahasiswa maupun rekan kerja. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka, pendekatan pembelajaran yang humanis, serta pengaturan beban akademik yang proporsional.

Selain dukungan sosial dan layanan psikologis, lingkungan fisik kampus turut berpengaruh terhadap kesehatan mental. Ruang terbuka hijau, area relaksasi, fasilitas olahraga, pencahayaan dan ventilasi yang baik, serta ruang belajar yang nyaman dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang sehat.

Lusi menambahkan, kampus sehat mental dapat ditandai dengan adanya rasa aman, dukungan, dan kesempatan untuk didengar bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Akses layanan kesehatan mental juga perlu mudah dijangkau tanpa stigma, sementara penanganan kasus krisis harus dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Menutup kajiannya, ia mengajak seluruh warga UMS untuk memulai perubahan dari diri sendiri sebagaimana pesan dalam Al-Qur’an surat Ar-Ra’d ayat 11, bahwa Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

Melalui Kajian Qiyamul Lail ke-202 ini, UMS diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga peduli terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan seluruh warga kampus.

Qiyamul Lail ke-202 UMS Dorong Terwujudnya Kampus Sehat Mental Read More »

Mahasiswa Sebagai Agent of Change, Dr. Triono: Ibadah Harus Berdampak Sosial Nyata

SURAKARTA – Dr. Triono Ali Mustofa menegaskan bahwa mahasiswa sebagai agent of change wajib membawa dampak sosial nyata melalui integrasi nilai ibadah dan aksi sosial. Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum Baitul Arqam 2 Kloter 11 yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (8/4).

Mahasiswa UMS kini memikul tanggung jawab besar sebagai penggerak transformasi sosial. Mereka tidak hanya dituntut menguasai akademik, tetapi juga harus mampu mengintegrasikan nilai spiritual ke dalam aksi nyata di masyarakat.

Peran Strategis di Era Disrupsi

Dalam paparannya, Dr. Triono Ali Mustofa, M.Pd.I menekankan bahwa mahasiswa memiliki tiga peran krusial bagi bangsa. Peran tersebut mencakup posisi mereka sebagai pelopor perubahan, pengawas kebijakan publik, dan calon pemimpin masa depan. Namun, tantangan besar seperti hedonisme dan disrupsi teknologi sering kali mengaburkan fokus tersebut.

“Mahasiswa berperan sebagai agent of change atau pelopor perubahan sosial yang positif,” ujar Dr. Triono Ali Mustofa saat mengisi materi Baitul Arqam di Surakarta, Rabu (8/4). Beliau juga menambahkan bahwa mahasiswa harus menjadi iron stock yang siap menggantikan pemimpin bangsa di masa depan dengan bekal karakter yang kuat.

Oleh karena itu, internalisasi nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) menjadi ruh utama di lingkungan kampus. Proses ini bertujuan agar nilai spiritual tidak hanya berhenti di meja kuliah. Mahasiswa wajib membawa nilai tersebut untuk memberikan solusi konkret bagi krisis moral yang sedang melanda berbagai lapisan kehidupan.

Ibadah Berdimensi Sosial

Transformasi sosial yang efektif berawal dari pemahaman ibadah yang utuh. Ibadah tidak boleh hanya berhenti pada ritual formal atau individu semata. Namun, ibadah harus memiliki dimensi sosial yang nyata dan mampu mengubah keadaan masyarakat di sekitarnya menjadi lebih baik.

“Ibadah memiliki dimensi sosial yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Dr. Triono Ali Mustofa. Beliau menjelaskan bahwa ritual seperti shalat seharusnya mampu mencegah kemungkaran dan membentuk disiplin sosial yang kuat di tengah masyarakat.

Selanjutnya, integrasi antara ibadah dan tanggung jawab sosial ini akan membentuk karakter mahasiswa berkemajuan. Karakter tersebut sangat penting untuk melawan arus individualisme yang kian menguat. Dengan demikian, mahasiswa mampu menjalankan fungsi social control secara efektif dan beretika.

Sebagai penutup, seluruh elemen di kampus harus bergerak bersama untuk menciptakan dampak yang terukur. Program pengabdian masyarakat yang dilakukan mahasiswa bukan sekadar formalitas akademik. Program tersebut adalah wujud nyata dari strategi islahul ummah untuk perbaikan umat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Mahasiswa Sebagai Agent of Change, Dr. Triono: Ibadah Harus Berdampak Sosial Nyata Read More »

Scroll to Top