Kajian Tafsir UMS Tekankan Makna Perpindahan Kiblat dan Peran Ummatan Wasathan

SURAKARTA – Perpindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah bukan sekadar perubahan arah dalam pelaksanaan salat, melainkan menjadi momentum penting dalam penguatan akidah, kemandirian umat, serta pembangunan peradaban Islam. Pesan tersebut disampaikan Ust. Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I. dalam Kajian Tafsir ke-89 yang membahas QS. Al-Baqarah ayat 142–145, Sabtu (18/4).

Kajian Tafsir tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) setiap Sabtu melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan UMS.

Dalam kajian tersebut, Ainur Rha’in menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang tahwilul kiblat atau perpindahan kiblat memuat respons Al-Qur’an terhadap protes sebagian kalangan yang mempertanyakan perubahan arah kiblat umat Islam.

Menurutnya, istilah sufaha dalam QS. Al-Baqarah ayat 142 merujuk kepada orang-orang yang lemah pertimbangannya dan tidak mampu menerima kebenaran secara bijaksana. Mereka mempertanyakan perpindahan kiblat bukan untuk mencari penjelasan, melainkan karena kepentingan dan keengganan menerima ketetapan Allah SWT.

“Timur dan barat adalah milik Allah. Karena itu, arah kiblat merupakan bagian dari perintah Allah yang harus dijalankan oleh orang-orang beriman,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelum diperintahkan menghadap Ka’bah, umat Islam pada masa awal hijrah melaksanakan salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Ketika Rasulullah SAW berada di Madinah, arah Baitul Maqdis berada di utara, sedangkan Ka’bah berada di selatan. Perubahan kiblat kemudian menjadi penegasan identitas umat Islam yang mandiri dalam akidah dan peradaban.

“Perpindahan kiblat tidak hanya berbicara tentang arah salat, tetapi juga tentang arah hidup, arah peradaban, dan kemandirian umat Islam,” jelasnya.

Ainur Rha’in menuturkan bahwa umat Islam perlu bersikap kritis dalam mengambil ilmu dan kemajuan dari peradaban lain. Umat Islam dapat mempelajari teknologi, ekonomi, pendidikan, maupun ilmu pengetahuan dari siapa pun, termasuk dari kalangan non-Muslim. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadikan umat Islam kehilangan dasar tauhid dan nilai-nilai syariat.

“Tidak ada salahnya Muslim belajar kepada Barat dalam bidang teknologi, ekonomi, maupun pendidikan. Namun, ilmu-ilmu tersebut tidak boleh menjauhkan diri dari Allah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ainur Rha’in juga menguraikan konsep ummatan wasathan sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat 143. Istilah tersebut dimaknai sebagai umat pilihan yang adil, seimbang, dan mampu menjadi saksi atas manusia.

Menurutnya, ummatan wasathan dibangun melalui sejumlah prinsip, antara lain keadilan, keseimbangan, toleransi, kemaslahatan, serta semangat menjadi khairu ummah. Keadilan dimaknai sebagai kemampuan menempatkan sesuatu sesuai dengan hak dan kadarnya, termasuk dalam memperlakukan siapa pun tanpa membedakan latar belakang.

Prinsip tawazun mengajarkan umat Islam untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Sementara itu, tasamuh merupakan sikap menghormati perbedaan keyakinan tanpa mencampuradukkan ajaran dan praktik ibadah.

Kajian tersebut juga menegaskan bahwa umat Islam memiliki mandat untuk membangun peradaban yang adil, seimbang, dan membawa manfaat. Peradaban Islam tidak hanya ditujukan bagi umat Muslim, tetapi juga harus menghadirkan kebaikan bagi seluruh masyarakat.

Pada akhir kajian, Ainur Rha’in mengajak peserta untuk berupaya menjadi bagian dari ummatan wasathan, yakni umat yang adil, seimbang, toleran, dan memberi kemaslahatan di mana pun berada.

“Semoga kita dapat menjadi umat yang dicita-citakan dalam konsep ummatan wasathan, menjadi umat yang bermanfaat bagi sesama makhluk dan memperoleh kemuliaan di sisi Allah SWT,” pungkasnya.

Scroll to Top