Menunda Akikah, Bolehkah? Ini Penjelasan Kajian Tarjih UMS

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online ke-206 pada Selasa (30/12/2025). Kajian kali ini menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., sebagai narasumber dengan tema Hukum Menunda Akikah Satu Bulan.

Dalam pemaparannya, ust. Imron menjelaskan bahwa akikah merupakan salah satu bentuk syukur atas kelahiran anak yang disyariatkan dalam Islam. Berdasarkan hadis, pelaksanaan akikah dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, yang disertai dengan pemberian nama dan mencukur rambut bayi. Adapun praktik akikah pada hari ke-14 atau ke-21 disebutkan dalam beberapa riwayat, namun kualitas hadis tersebut dinilai lemah.

Ust. Imron menegaskan bahwa akikah adalah tanggung jawab orang tua dan hukumnya sunnah. Karena itu, pelaksanaannya terikat dengan waktu yang dianjurkan. Jika akikah tidak dilakukan pada hari ketujuh karena ketidakmampuan, maka penyembelihan yang dilakukan setelahnya tidak lagi disebut sebagai akikah, melainkan bentuk syukuran biasa. “Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, maka hukum akikahnya tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Terkait jumlah hewan, Imron menyampaikan bahwa ketentuannya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia juga menekankan bahwa akikah sebaiknya tidak dicicil, melainkan dilaksanakan sesuai ketentuan saat mampu. Namun, apabila orang tua benar-benar tidak mampu, syariat tidak mewajibkan untuk memaksakan diri.

Dalam kajian tersebut, Imron juga menjawab sejumlah pertanyaan teknis, seperti bolehnya proses memasak dilakukan oleh pihak lain karena hal tersebut bersifat teknis. Mengenai pencukuran rambut bayi, ia menyebutkan bahwa menggundul rambut dianjurkan, bahkan sebagian dokter menyarankan hal tersebut, meskipun mencukur sebagian rambut tetap diperbolehkan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa meskipun teks hadis menyebut kambing sebagai hewan akikah, pelaksanaannya dapat dianalogikan dengan kurban sehingga memungkinkan menggunakan sapi atau unta sebagai bentuk syukur. Namun, tidak ada ketentuan khusus seperti pada hewan kurban, baik dari sisi jenis kelamin maupun kriteria lainnya.

Menutup kajian, Imron menegaskan bahwa Islam tidak memberatkan umatnya. Akikah merupakan ibadah sunnah yang bertujuan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah, sehingga pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing keluarga.

Scroll to Top