Kajian Tarjih UMS Berlanjut: Dr. Isman Kupas Hukum Konsumsi Hewan dan Produk Turunannya

Surakarta — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Fikih Makanan Halal Perspektif Tarjih” pada Selasa (11/11). Kajian ini menghadirkan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, yang membahas Kompilasi Fatwa Tarjih Muhammadiyah serta isu-isu kontemporer terkait konsumsi hewan dan produk turunannya.

Dalam pemaparannya, Dr. Isman menjelaskan empat prinsip pokok penetapan hukum makanan halal. Prinsip pertama merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 29 yang menegaskan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sebagaimana dijelaskan Imam Asy-Syaukani bahwa seluruh ciptaan Allah di bumi diperuntukkan bagi manusia selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Prinsip kedua berdasar QS. Al-A’raf ayat 157, yang menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal buruk. Menurut Ibnu Abbas, ukuran halal tidak sekadar lezat, tetapi bermanfaat. “Rokok, meski dinikmati banyak orang, tidak tergolong thayyib karena merusak kesehatan,” ujar Isman.

Prinsip ketiga merujuk QS. Al-Maidah ayat 3, bahwa dalam kondisi darurat sesuatu yang haram dapat digunakan selama tidak diniatkan untuk maksiat. Adapun prinsip keempat dan kelima bersumber dari hadis Nabi tentang hewan berbahaya serta larangan menggunakan benda haram untuk pengobatan.

Memasuki penjelasan fatwa Tarjih, Isman memaparkan empat isu utama. Pertama, penggunaan ekstrak kalajengking dan lintah dalam pengobatan. Fatwa Muhammadiyah menetapkan kalajengking sebagai hewan haram karena berbahaya dan bertaring, namun penggunaannya dibolehkan bila memenuhi tiga syarat: dalam keadaan darurat, penyakit harus diobati, dan tidak ada obat pengganti yang halal. Kedua, konsumsi laron, belalang, dan gangsir dinyatakan halal berdasarkan hadis sahih yang menunjukkan para sahabat pernah memakan belalang bersama Rasulullah SAW.

Ketiga, status kopi luwak ditetapkan halal karena biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak dapat disucikan melalui proses izalatun najasah. Keempat, konsumsi hewan bertaring dan burung berkuku tajam dinyatakan haram sesuai hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih.

Menutup kajian, Isman menegaskan bahwa seluruh penetapan hukum harus berpijak pada Al-Qur’an dan Sunnah serta berorientasi pada kemaslahatan umat. “Yang membawa manfaat itu halal, sedangkan yang membahayakan dan merusak dilarang,” pungkasnya.

Scroll to Top