SURAKARTA – Suami yang melakukan zihar diwajibkan membayar kafarat berat, mulai dari puasa dua bulan hingga memberi makan fakir miskin, sebelum kembali kepada istrinya. Penjelasan hukum ini menjadi materi sentral dalam diskusi literasi Al-Quran yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Pondok Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Fenomena zihar atau tindakan suami yang menyamakan istri dengan punggung ibunya menjadi sorotan utama dalam kajian ini. Praktik ini merupakan tradisi jahiliyah yang secara tegas dilarang oleh Al-Quran karena merendahkan martabat perempuan. Islam hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak istri dalam rumah tangga.
“Zihar adalah bentuk perkataan mungkar dan dusta yang sangat dilarang dalam Islam karena memutus hubungan suami istri secara sepihak tanpa dasar hukum yang benar,” ujar ustadz Ainur Rha’in. Beliau menekankan bahwa Islam memberikan sanksi berat bagi suami yang melakukan hal tersebut guna menjaga kehormatan lembaga pernikahan.
Sanksi Berat dan Edukasi Hukum Keluarga
Suami yang terlanjur melakukan zihar tidak boleh melakukan hubungan biologis dengan istrinya sebelum menunaikan kafarat. Ketentuan ini mencakup memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Aturan yang sangat ketat ini bertujuan agar suami senantiasa menjaga lisan dan tidak semena-mena terhadap pasangan.
“Melalui QS. Al-Mujadilah ayat 1-4, kita belajar bahwa Allah Maha Mendengar pengaduan hamba-Nya yang terzalimi, terutama dalam urusan domestik,” tegas ustadz Ainur Rha’in dalam pemaparannya. Maka dari itu, pemahaman mengenai fikh keluarga sakinah menjadi fondasi penting bagi setiap pasangan muslim di era modern.
Pentingnya Menjaga Etika Komunikasi Suami Istri
Kajian Tafsir UMS seri ke-85 ini mengajak masyarakat untuk merefleksikan kembali cara berkomunikasi di dalam rumah tangga. Kekerasan verbal seperti penyamaan istri dengan mahram bukan sekadar ucapan, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius. Hal ini menjadi pengingat bahwa Islam sangat menjunjung tinggi keadilan gender Al-Quran.



