SURAKARTA — Pembayaran zakat fitri setelah salat Idulfitri tidak lagi dianggap sah secara syariat melainkan hanya bernilai sedekah biasa. Peringatan mengenai tuntunan zakat fitri ini disampaikan oleh Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. dalam Kajian Tarjih UMS yang menyoroti problematika distribusi zakat di masyarakat, Selasa (3/3).
Masyarakat perlu memahami bahwa pembayaran zakat ini bukan sekadar rutinitas tahunan. Dr. Isman menegaskan terdapat aturan fikih yang mengatur waktu dan takaran yang tepat. Hal ini bertujuan agar ibadah tersebut sah secara syariat dan memberikan dampak sosial yang nyata.
“Tuntunan zakat fitri ini harus kita pahami secara detail, mulai dari besaran hingga waktu penyalurannya yang paling utama,” ujar ustadz Isman. Beliau menambahkan bahwa pemahaman yang keliru sering kali muncul terkait jenis bahan pangan yang boleh digunakan sebagai zakat.
Ketentuan Besaran dan Waktu Pembayaran
Berdasarkan putusan Tarjih, besaran zakat merujuk pada makanan pokok setempat seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, narasumber mengingatkan bahwa kualitas bahan pangan tersebut harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Pastikan kualitas beras atau makanan pokok yang dizakatkan tidak lebih rendah dari yang kita makan,” ujar ustadz Isman. Oleh karena itu, muzaki (pemberi zakat) wajib memperhatikan aspek kepantasan ini demi memuliakan para penerima zakat.
Selanjutnya, waktu pembayaran memegang peranan krusial dalam sahnya ibadah ini. Umat Islam dapat mulai menunaikan kewajiban sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri ditegakkan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pemberian tersebut hanya terhitung sebagai sedekah biasa.
Optimalisasi Penyaluran Lewat Lembaga Resmi
Selain teknis perhitungan, edukasi ini juga menyoroti pentingnya penyaluran melalui lembaga zakat resmi. Langkah ini memastikan pendistribusian lebih merata dan tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak (asnaf).
“Penyaluran yang terorganisir akan membantu pengentasan kemiskinan secara lebih sistematis di lingkungan kita,” ujar ustadz Isman. Melalui kajian ini, UMS berharap literasi masyarakat mengenai aturan zakat fitri 2026 semakin meningkat dan akurat.



