Merawat Cinta dalam Iman: Kajian Tarjih UMS Bahas Keluarga Sakinah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online pada Selasa (27/1) dengan mengangkat tema “Makna dan Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah”. Kajian ini menghadirkan Ustadzah Mahasri Shobahiya, M.Ag., sebagai narasumber, yang mengulas konsep keluarga sakinah dari perspektif nilai-nilai Islam dan Putusan Tarjih Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Mahasri menjelaskan bahwa keluarga sakinah merupakan keluarga yang dibangun atas dasar ketenangan, keharmonisan, dan kebahagiaan yang berlandaskan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Menurutnya, keluarga tidak hanya menjadi tempat bernaung secara fisik, tetapi juga ruang tumbuhnya kasih sayang, komunikasi yang sehat, serta saling pengertian antaranggota keluarga.

“Keluarga sakinah adalah keluarga yang menghadirkan rasa aman, damai, dan tenteram. Fondasinya bukan sekadar materi, tetapi iman, taqwa, dan ketaatan kepada Allah SWT,” jelasnya.

Mahasri menekankan bahwa pembentukan keluarga sakinah harus dimulai sejak awal pernikahan. Pemilihan pasangan yang baik dan seimbang menjadi langkah pertama yang menentukan arah kehidupan rumah tangga. Selain itu, ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya menjadi kunci utama agar keluarga senantiasa berada dalam koridor yang diridhai-Nya.

Aspek penting lainnya yang disoroti adalah komunikasi yang baik antara suami dan istri. Menurut Mahasri, komunikasi yang terbuka, jujur, dan penuh empati akan mencegah banyak konflik dalam rumah tangga. Kasih sayang, perhatian, serta kerja sama dalam menjalankan peran masing-masing juga menjadi penopang utama terciptanya keluarga yang harmonis.

Tidak hanya itu, Mahasri mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak. Sikap berlebihan dalam mengelola harta justru dapat menjadi sumber permasalahan keluarga. Islam mengajarkan keseimbangan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dalam kajian tersebut, Mahasri juga menegaskan bahwa keluarga sakinah harus dijaga tidak hanya dengan keluarga inti, tetapi juga dengan extended family. Ia menekankan bahwa sedekah yang paling utama adalah kepada keluarga terdekat serta menjaga silaturahmi sebagai bagian dari ibadah.

“Kesetiaan dalam rumah tangga harus dijaga sampai akhir hayat. Pernikahan adalah ikatan suci yang diikrarkan melalui ijab qabul di hadapan Allah dan para saksi,” tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun pasangan menjalani hubungan jarak jauh (LDM), keharmonisan tetap harus dijaga dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada agar tidak terjadi keretakan. Kesetiaan dan sikap saling menjaga, baik lahir maupun batin, menjadi kunci keberkahan rumah tangga.

Mengacu pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, Mahasri menegaskan bahwa keluarga sakinah harus diawali dengan pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), bukan melalui nikah siri. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan hukum, hak, dan tanggung jawab dalam keluarga.

Kajian ditutup dengan harapan agar seluruh peserta mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagai bekal kebahagiaan dunia dan akhirat.

Scroll to Top