Ridha Istri Tak Gugurkan Kewajiban Nafkah Suami, Ini Penjelasan Fikihnya

SURAKARTA – Isu tentang suami yang tidak menafkahi istri meskipun sang istri menyatakan ridha belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi fenomena tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Kajian Tarjih Online menghadirkan Ustadz Yayuli, M.P.I. untuk memberikan penjelasan fikih yang komprehensif dan berimbang, Selasa (13/1/2026).

Kajian ini mengangkat tema “Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Ridha”, sebuah topik yang dinilai relevan dengan dinamika rumah tangga dan wacana keagamaan yang berkembang di ruang publik digital.

Ustadz Yayuli menjelaskan bahwa dalam Islam, kewajiban nafkah suami kepada istri bersifat mutlak. Nafkah mencakup sandang, pangan, papan, serta kebutuhan dasar lainnya, dan tetap menjadi tanggung jawab suami meskipun istri menyatakan ridha atau memilih diam.

“Kewajiban nafkah suami kepada istri bersifat mutlak dan tidak gugur hanya karena istri menyatakan ridha atau tidak menuntut,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga memaparkan kondisi khusus ketika suami sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dalam situasi tersebut, apabila suami memberikan nafkah yang jumlahnya tidak seperti biasanya dan istri tidak menyampaikan keberatan, maka sikap diam tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kerelaan.

Hal ini merujuk pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa diam pada saat diperlukan penjelasan dapat menunjukkan adanya persetujuan. Karena itu, kekurangan nafkah dalam kondisi seperti ini tidak otomatis dianggap sebagai utang.

“Jika saat itu istri menyampaikan keberatan, maka kekurangan nafkah tersebut bisa berstatus utang dan memiliki konsekuensi hukum, termasuk dapat dijadikan materi gugatan di Pengadilan Agama,” jelasnya.

Meski demikian, Ustadz Yayuli menegaskan bahwa ridha istri tidak menghapus dosa suami apabila ia sebenarnya mampu tetapi sengaja menahan nafkah. Dalam kondisi suami bersikap bakhil, Islam bahkan membolehkan istri mengambil nafkah dari harta suami secara diam-diam dengan cara yang ma’ruf.

“Ridha istri tidak menggugurkan dosa suami. Jika suami mampu namun menahan nafkah, maka ia tetap berdosa besar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Islam juga memberikan ruang penyelesaian bertahap bagi istri yang tidak dinafkahi, mulai dari nasihat, mediasi keluarga, hingga menempuh jalur hukum apabila penelantaran berlangsung lama.

Melalui kajian ini, UMS menegaskan peran Kajian Tarjih sebagai ruang edukasi keislaman yang responsif terhadap isu-isu aktual, sekaligus meluruskan pemahaman fikih agar tidak disederhanakan oleh narasi viral di media sosial.

Scroll to Top