UMS Bahas Hukum Halal–Haram Media Digital, Tekankan Etika dan Tanggung Jawab Pengguna

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online pada Selasa (6/1/2026) dengan mengangkat isu aktual seputar perkembangan teknologi. Kajian kali ini membahas Hukum Halal dan Haram Teknologi Media Komunikasi dan Aplikasi dengan menghadirkan Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, sebagai pemateri.

Dalam pemaparannya, Dr. Isman menekankan bahwa pembahasan hukum teknologi tidak dapat dibatasi pada aspek perangkat digital semata. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada pemanfaatan serta muatan informasi yang beredar melalui media komunikasi dan berbagai aplikasi. Konten digital, baik visual, teks, maupun simbol, memiliki implikasi etis dan hukum yang perlu dikaji secara cermat.

Kajian ini berangkat dari sejumlah persoalan yang pernah diajukan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, di antaranya terkait keberadaan simbol dan emoji bermuatan negatif, dominasi konten yang tidak sejalan dengan nilai keislaman, hingga kekhawatiran atas maraknya informasi batil di ruang digital. Isman menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kegelisahan umat dalam menyikapi derasnya arus informasi di era teknologi.

Dalam merespons hal itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak serta-merta memvonis media atau aplikasi tertentu sebagai halal atau haram. Isman menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat komprehensif dengan mempertimbangkan manfaat dan mudarat informasi, tujuan penggunaan, serta dampak yang ditimbulkan bagi individu maupun masyarakat.

Muhammadiyah, lanjutnya, memandang bahwa media komunikasi dan aplikasi digital pada dasarnya bersifat netral. Karena itu, hukum penggunaannya cenderung mubah, selama tidak mengantarkan pada pelanggaran syariat. Penilaian hukum lebih diarahkan pada sikap dan kemampuan pengguna dalam mengelola konten, menyaring informasi, serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan nilai Islam.

Dalam konteks ini, Majelis Tarjih memilih jalur pembinaan sebagai strategi utama. Penguatan literasi digital dan kesadaran etis pengguna dipandang lebih relevan dibandingkan pelarangan menyeluruh terhadap teknologi yang terus berkembang.

Isman juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah menggunakan pendekatan rasional-empiris (burhani) dalam menetapkan hukum terkait isu ini. Pendekatan tersebut sejalan dengan Putusan Munas Tarjih ke-30 tentang Fikih Informasi yang menegaskan tiga landasan utama, yakni ketauhidan, akhlak mulia, dan kemaslahatan.

Ketiga nilai tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai penggunaan media komunikasi dan aplikasi. Apabila salah satu nilai diabaikan, maka kebolehan penggunaan teknologi tersebut gugur secara hukum. Melalui kajian ini, UMS berharap sivitas akademika dan masyarakat semakin bijak, bertanggung jawab, serta beretika dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di tengah dinamika digital yang terus berkembang.

Scroll to Top