Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema edisi ke-198, yang kali ini menghadirkan Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Dalam sesi tersebut, Imron menyampaikan materi dengan judul “Puasa Sunnah yang Disyariatkan menurut Tarjih Muhammadiyah”, merujuk pada Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten pada tahun 1980 dan Keputusan Tarjih Pekalongan yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Kajian dimulai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ
“Puasa adalah perisai yang melindungi seseorang dari api neraka.”
Ustadz Imron menjelaskan bahwa kata “junnah” dalam hadis tersebut menggambarkan puasa sebagai benteng yang melindungi seorang Muslim baik secara spiritual maupun moral.
Menurutnya, nilai utama dari puasa sunnah tidak hanya terletak pada amalan yang dilakukan, tetapi juga pada manfaat pembinaan diri dan pembersihan hati.
Dalam sesi tersebut, Imron juga menjelaskan bahwa Tarjih Muhammadiyah memberikan kemudahan dalam menjalankan puasa sunnah, khususnya terkait niat.
Berbeda dengan puasa wajib yang niatnya harus diniatkan sejak malam hari, puasa sunnah memungkinkan niat dilakukan pada malam hari, setelah subuh, bahkan hingga menjelang siang selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
“Syariat memberikan ruang agar umat muslim dapat menjalankan ibadah sunnah tanpa beban yang berlebihan,” ujarnya.
Ia kemudian menjabarkan beberapa jenis puasa sunnah yang disyariatkan, di antaranya puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Arafah, Ayyamul Bidh, puasa Senin-Kamis, puasa Nabi Daud, puasa Asyura dan Tasu‘a, serta puasa pada bulan Sya‘ban, Muharram, dan bulan-bulan yang dianggap suci.
Dalam bagian lain, Ustadz Imron menyoroti ketentuan puasa Ayyamul Bidh menurut Tarjih Muhammadiyah yang memberikan beberapa pilihan pola pelaksanaan.
Selain menjalankan puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan qamariyah, umat juga dapat memilih pola Senin-Kamis secara bertahap atau tiga hari tanpa batas waktu dalam sebulan.
“Beragam pilihan ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pola yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing,” terangnya.
Menutup sesi kajian, Imron menekankan bahwa puasa sunnah adalah ibadah yang sangat bermanfaat dalam pembinaan spiritual.
“Dengan kemudahan niat dan berbagai alternatif pelaksanaan, diharapkan umat semakin termotivasi untuk menghidupkan puasa sunnah guna mendekatkan diri kepada Allah dan memperkuat pengendalian diri terhadap perbuatan tercela,” pungkasnya.
Kajian Tarjih edisi ke-196 ini kembali memberikan wawasan yang bermanfaat bagi seluruh akademisi UMS serta masyarakat luas mengenai pentingnya pelaksanaan puasa sunnah dalam kehidupan sehari-hari.



