SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (5/5/2026) ini mengangkat tema “Beberapa Masalah tentang Pembagian Daging Kurban” dengan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam UMS.
Menjelang Hari Raya Iduladha, Isman mengulas sejumlah persoalan fikih yang kerap muncul di masyarakat terkait pengelolaan dan pendistribusian daging kurban. Menurutnya, ibadah kurban bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat.
Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an telah memberikan pedoman mengenai pihak yang berhak diprioritaskan menerima daging kurban. Berdasarkan Surah Al-Hajj ayat 28, penerima utama adalah fakir dan miskin karena di dalam harta kurban terdapat hak yang harus diberikan kepada mereka.
“Pembagian hewan kurban lebih diprioritaskan kepada orang fakir dan miskin. Karena di dalam daging kurban terdapat hak bagi mereka sebagaimana dijelaskan dalam syariat,” jelasnya.
Selain membahas sasaran distribusi, Isman juga menerangkan ketentuan mengenai penyimpanan daging kurban. Ia mengisahkan bahwa pada awalnya Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun, ketentuan tersebut kemudian berubah setelah para sahabat menyampaikan kondisi mereka yang memiliki keluarga, pekerja, dan tanggungan sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memanfaatkan daging kurban.
Merujuk hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan umat Islam mengonsumsi, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
“Diperbolehkannya menyimpan daging kurban sesuai dengan kebutuhan shahibul kurban sehingga dapat dimanfaatkan sebagai persediaan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Isman menambahkan bahwa perkembangan teknologi turut menghadirkan inovasi dalam pengelolaan daging kurban. Salah satunya dilakukan Muhammadiyah melalui Lazismu yang mengolah daging kurban menjadi produk makanan siap saji, seperti RendangMu, sehingga memiliki daya simpan lebih lama dan dapat didistribusikan kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), maupun wilayah terdampak bencana.
Dalam kajian tersebut, Isman juga menjawab pertanyaan yang sering muncul mengenai hukum menjual kulit hewan kurban. Ia menjelaskan bahwa syariat melarang shahibul kurban menjual bagian dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi atau memperoleh keuntungan komersial.
Namun demikian, menurutnya, apabila hasil penjualan kulit dimanfaatkan untuk kepentingan penerima kurban atau mendukung kebutuhan penyelenggaraan ibadah kurban, hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan dalam fikih.
“Larangan berlaku apabila penjualan kulit hewan kurban bertujuan memperoleh keuntungan bagi shahibul kurban. Namun apabila hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan penerima kurban atau kebutuhan panitia, hal itu diperbolehkan,” ungkapnya.
Isman juga mengulas hukum berkurban atas nama orang lain, termasuk orang yang telah meninggal dunia. Ia menjelaskan bahwa kurban yang diniatkan bagi orang yang telah wafat diperbolehkan apabila terdapat dasar atau indikator yang mendukung pelaksanaannya serta tidak dijadikan kebiasaan yang dilakukan setiap tahun.
“Dibolehkannya kurban diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dengan catatan terdapat qarinah dan tidak dilakukan secara terus-menerus,” tuturnya.
Melalui Kajian Tarjih yang rutin digelar setiap Selasa, UMS terus memberikan pembinaan AIK kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan pembahasan fikih yang aktual dan aplikatif. Kajian ini menjadi sarana memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap berbagai persoalan ibadah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.



