SURAKARTA – Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) edisi ke-202 kembali menghadirkan pembahasan penting seputar fikih ibadah kontemporer. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025 ini dipimpin oleh Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., dan membuka ruang dialog yang luas bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan keagamaan yang aktual.
Sebelum masuk pada tema utama, Dr. Imron terlebih dahulu melengkapi jawaban dari kajian sebelumnya terkait hukum melunasi utang puasa bagi anggota keluarga yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa pendapat yang lebih kuat dalam tarjih adalah kewajiban melunasi puasa dilakukan dengan cara berpuasa, bukan membayar fidyah. Dasar dalil yang sering digunakan untuk mengganti puasa dengan fidyah dinilai lemah, sehingga tidak dapat menjadi landasan yang sahih untuk menggugurkan kewajiban tersebut. Penjelasan awal ini diberikan untuk menuntaskan diskusi fikih ibadah yang telah berlangsung pada sesi sebelumnya.
Memasuki topik utama tentang “Hukum Haji Tanpa Mahram”, Dr. Imron menjelaskan bahwa kewajiban haji berlaku bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), termasuk kemampuan fisik, finansial, dan terutama keamanan perjalanan. Ia menguraikan bahwa larangan bagi perempuan berhaji tanpa mahram bukan merupakan ketentuan mutlak, melainkan berkaitan dengan kondisi perjalanan di masa lalu yang rawan dan tidak aman.
Dalam Tuntunan Manasik Haji menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah, pendampingan mahram bagi perempuan dipersyaratkan ketika kondisi perjalanan tidak aman. Berdasarkan kajian mendalam terhadap berbagai riwayat, Dr. Imron menyampaikan bahwa ‘illat (sebab hukum) larangan bepergian tanpa mahram bukan pada keberadaan mahram itu sendiri, tetapi pada tujuan menjaga keamanan.
Karena itu, pada masa kini ketika sistem keamanan haji telah terstruktur dan pengawasan terhadap jamaah semakin ketat, keberadaan mahram secara personal dapat digantikan oleh unsur petugas resmi seperti pembimbing ibadah haji, ketua kloter, ketua rombongan, atau ketua regu. Selama unsur keamanan terpenuhi, maka perempuan diperbolehkan berhaji dan berumrah tanpa mahram.
Dr. Imron menegaskan bahwa pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan umat. “Tujuan pokok keberadaan mahram adalah memastikan keselamatan dan menghindarkan perempuan dari bahaya. Jika keamanan sudah terjamin, maka syarat tersebut dianggap terpenuhi,” jelasnya.
Kajian Tarjih ke-202 ini kembali menegaskan komitmen UMS dalam menghadirkan rujukan keagamaan yang argumentatif, moderat, dan relevan dengan kondisi kekinian, sehingga umat dapat memahami fikih ibadah secara lebih komprehensif dalam konteks kehidupan modern.



