SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online dengan mengundang Yayuli, S.Ag., M.Pd., sebagai pembicara pada Selasa (18/11). Kali ini, Yayuli membahas topik “Gugatan Cerai Istri atas Suami Tanpa Adanya Udzur Syar’i”, yang dianggap relevan karena semakin tingginya kasus perceraian di pengadilan agama, terutama dari pihak istri.
Dalam sesinya, Yayuli memulai dengan pertanyaan yang pernah diajukan ke Majelis Tarjih, yaitu tentang hukum istri meminta cerai tanpa ada alasan syariah, meski rumah tangga telah berlangsung tujuh tahun dan memiliki tiga anak.
Menanggapi hal itu, ia menjelaskan bahwa pernikahan adalah ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama, seperti yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA.
Selanjutnya, Yayuli menjelaskan beberapa ciri pasangan yang baik dalam rumah tangga, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah.
Beberapa di antaranya adalah kemampuan memberikan rasa bahagia, ketaatan pada hal-hal baik, serta kesanggupan menjaga kepercayaan ketika suami tidak ada di rumah.
Ia juga menyoroti penyebab umum ketidakharmonisan rumah tangga, termasuk hilangnya rasa cinta istri.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditinjau dengan objektif, apakah disebabkan oleh faktor perselingkuhan, kurangnya tanggung jawab suami, atau ketidakpuasan dalam kehidupan rumah tangga, seperti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 233. Ketimpangan peran antara suami dan istri, menurut Yayuli, bisa menyebabkan keruntuhan pernikahan.
Ia juga mengingatkan bahwa perceraian sudah ada sejak masa Nabi, termasuk kisah Zainab binti Jahsy yang pernah mengadukan rumah tangganya.
Meskipun diperbolehkan dalam Islam, Yayuli menekankan bahwa Nabi pernah bersabda bahwa talak adalah hal yang diizinkan tetapi paling dibenci oleh Allah.
Sebelum memutuskan bercerai, Yayuli mendorong pasangan untuk mencoba menyelesaikan masalah dengan cara islah, dengan bantuan pihak ketiga atau juru damai.
Ini dianggap sebagai langkah pencegahan agar tidak langsung memilih perceraian.
Di akhir sesi, Yayuli menyampaikan pandangan Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah, bahwa perceraian hanya sah jika dihadiri dalam sidang pengadilan agama, sesuai dengan UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama.
Menurutnya, aturan ini memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak kedua belah pihak.



