Kajian Tarjih ke-196 UMS Kupas “Fiqih Makanan Halal” Berdasarkan Kompilasi Fatwa Tarjih

Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online edisi ke-196 pada Selasa (21/10) dengan tema “Fiqih Makanan Halal (Perspektif Tarjih)”. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bagi civitas akademika untuk memahami lebih dalam prinsip kehalalan makanan sesuai dengan kompilasi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Dalam kajian tersebut, pemateri yaitu Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Agama Islam UMS, menjelaskan bahwa topik makanan halal tidak hanya terkait bahan atau proses pengolahan, tetapi juga berkaitan dengan dimensi spiritual seorang Muslim.

Ia menegaskan bahwa makanan yang haram dapat memengaruhi keberhasilan doa seseorang. “Rasulullah SAW pernah mengingatkan bahwa doa akan lebih mudah dikabulkan bagi orang yang menjaga asal usul makanannya dari hal-hal yang haram,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dr. Isman juga memaparkan kompilasi fatwa Majelis Tarjih tentang kehalalan makanan yang dikumpulkan sejak tahun 1993 hingga 2015.

Dari fatwa tersebut, tarjih menetapkan tiga klasifikasi utama dalam menentukan kehalalan makanan, yakni:

  1. Kesucian dan kehalalan zat asal makanan,
  2. Status makanan yang belum jelas proses perolehannya, dan
  3. Perubahan zat yang dapat menghilangkan sifat keharaman (istihalah dan izalah).

Ketiga aspek ini menjadi dasar penting dalam memastikan sebuah produk memenuhi standar halal secara benar.

Selain klasifikasi, dijelaskan juga metode tarjih dalam memberikan fatwa tentang makanan halal.

Pendekatan ini mencakup bayani, yaitu penetapan hukum berdasarkan dalil teks; burhani, yaitu penguatan hukum melalui bukti ilmiah dan laboratorium; serta ta’lili, yaitu analisis sebab dan kadar unsur tertentu dalam makanan. Kombinasi ketiga pendekatan ini memastikan keputusan tarjih bersifat komprehensif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syari’at.

Kajian juga menyoroti beberapa kasus kontemporer, seperti pemakaian minyak babi pada food tray, kehalalan produk fermentasi seperti air tape, serta daging yang proses penyembelihannya tidak jelas.

Dalam kasus seperti ini, Majelis Tarjih menekankan pentingnya kehati-hatian dan verifikasi ilmiah. “Jika proses tidak jelas, maka Muslim dianjurkan memilih opsi yang lebih aman dan terjamin kehalalannya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan hukum antara bangkai dan produk turunannya, seperti telur ayam yang mati tanpa disembelih.

Menurut fatwa tarjih, telur tetap dianggap sebagai entitas terpisah selama tidak tercemar najis atau penyakit, menunjukkan luasnya pandangan tarjih dalam menimbang halal, toyyib, dan maslahat.

Melalui penyelenggaraan kajian ini, UMS kembali menegaskan komitmennya sebagai kampus yang berkembang tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam penguatan nilai-nilai syariah dalam kehidupan modern.

Kajian Tarjih menjadi wadah strategis dalam meningkatkan literasi halal serta pengembangan pemahaman keislaman yang berlandaskan prinsip halalan thayyiban.

Scroll to Top