SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online ke-195 dengan tema “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya” pada Selasa (14/10). Kajian rutin ini dihadiri oleh Yayuli, S.Ag., M.P.I, yang juga dikenal sebagai KH. Jazuli al-Demaky, Kepala Pondok Hajjah Nuriyah Shabran dan dosen di Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
Dalam pemaparannya, Jazuli menjelaskan prinsip-prinsip dasar muamalah yang menjadi dasar dalam menentukan hukum suatu tindakan, termasuk tradisi merayakan ulang tahun atau milad.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah diizinkan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Jazuli menjabarkan empat prinsip utama dalam bermuamalah:
- Semua muamalah secara dasar diizinkan.
- Dilakukan dengan sukarela tanpa ada tekanan.
- Memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian.
- Menjaga nilai keadilan dan menghindari kezaliman.
Selanjutnya, Jazuli membedakan antara perayaan ulang tahun pribadi dan peringatan milad yang memiliki nilai dakwah dan syiar.
Mengacu pada QS. Ali Imran ayat 104, ia menekankan bahwa istilah ummatun mencerminkan kesatuan visi dan tujuan, sehingga milad organisasi Islam bisa menjadi momen untuk memperkuat identitas dan dakwah.
Ia juga menyebutkan QS. Al-A’raf ayat 199 yang memerintahkan setiap amalan dilakukan dengan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Menurut Jazuli, jika milad dilakukan guna memperkuat persaudaraan, menyebarkan dakwah, dan memberikan manfaat, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun, Jazuli mengingatkan agar perayaan tidak meniru adat yang berasal dari budaya non-Islam.
Ia mengambil contoh tradisi meniup lilin yang berasal dari ritual kuno Yunani sebagai penghormatan kepada Dewi Artemis. Menurutnya, hal ini tidak dianjurkan karena komponen penyerupaan.
Ia mengutip hadis Nabi: “Man tasyabbaha bi qawmin fahuwa minhum”—barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.
Dalam kesimpulannya, Jazuli menegaskan bahwa Milad Muhammadiyah serta Milad UMS termasuk perayaan yang diperbolehkan, karena kandungan nilai dakwah, sejarah perjuangan, dan penghargaan terhadap para pendirinya.
Kajian Tarjih Online UMS adalah acara rutin mingguan yang membahas isu-isu berkenaan fikih, aqidah, dan tantangan kehidupan modern. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh sivitas akademika UMS serta masyarakat umum yang ditayangkan pada channel youtube TvMu.



