SURAKARTA – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Tinjauan Kurikulum Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi Program Magister (S2) dan Doktor (S3) pada Senin (29/6). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi pengelolaan kurikulum AIK di seluruh program studi pascasarjana sekaligus menyesuaikan implementasi Pedoman AIK 2025 yang berorientasi pada Outcome Based Education (OBE).
Kegiatan diawali dengan pembacaan basmalah dan menyanyikan lagu Sang Surya, kemudian dibuka oleh Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyelarasan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis mata kuliah AIK pada jenjang magister dan doktor menjadi langkah penting agar implementasi AIK di seluruh program studi memiliki arah yang sama.
“Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi mengenai penyelenggaraan mata kuliah AIK di program magister dan doktor sehingga substansi AIK tetap terjaga, sekaligus mampu menyesuaikan karakteristik masing-masing program studi,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag. dengan tema Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Pendidikan AIK. Ia menjelaskan bahwa AIK merupakan ruh sekaligus identitas utama Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) yang harus terintegrasi dalam seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik.

Menurutnya, implementasi AIK tidak hanya diwujudkan melalui mata kuliah, tetapi juga menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta budaya kampus. Ia juga memaparkan bahwa Pedoman AIK 2025 mengadopsi pendekatan Outcome Based Education (OBE), lengkap dengan penyusunan Body of Knowledge, capaian pembelajaran, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang lebih sistematis.
“Pendidikan AIK diarahkan untuk membentuk lulusan yang bertakwa, berakhlak mulia, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa Muhammadiyah, serta mampu mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Pada sesi kedua, Prof. Dr. H.M. Abdul Fattah Santoso, M.Ag. memaparkan materi mengenai Paradigma Baru Body of Knowledge AIK. Ia menegaskan bahwa AIK harus dipahami sebagai identitas PTMA yang terintegrasi dalam seluruh proses pendidikan, bukan sekadar mata kuliah wajib.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan Body of Knowledge AIK disusun berdasarkan visi pendidikan AIK, profil lulusan, capaian pembelajaran, bahan kajian, hingga pembentukan mata kuliah yang berorientasi pada nilai-nilai Islam Berkemajuan. Paradigma tersebut dibangun di atas lima karakter utama, yakni berlandaskan tauhid, rahmatan lil ‘alamin, berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, mengedepankan ijtihad dan tajdid, serta bersikap wasathiyah atau moderat.

“Pada jenjang doktor, pembelajaran AIK diarahkan pada transformasi ilmu, yaitu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan bidang keilmuan masing-masing sehingga mampu melahirkan temuan ilmiah baru dan memperkuat integrasi ilmu dalam penelitian,” paparnya.
Materi ketiga disampaikan oleh Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. mengenai Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran, Penentuan Mata Kuliah, dan Bobot SKS. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kurikulum AIK jenjang pascasarjana harus dirancang berdasarkan profil lulusan dan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Pedoman AIK 2025, termasuk penyesuaian jumlah SKS sesuai ketentuan terbaru.
Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari para ketua program studi dan dosen pascasarjana. Beragam isu strategis mengemuka, mulai dari penempatan mata kuliah AIK pada semester awal agar tidak menghambat proses kelulusan mahasiswa, sinkronisasi pembelajaran AIK dengan kegiatan Mudarasah Tarjih, penamaan mata kuliah AIK dalam struktur kurikulum, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran, hingga model pembelajaran AIK bagi mahasiswa internasional non-Muslim.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Dr. Mahasri Shobahiya menjelaskan bahwa LPPIK bersama Direktorat Administrasi Akademik (DAA) telah menyiapkan usulan mata kuliah pengganti bagi mahasiswa non-Muslim dengan substansi yang disesuaikan. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pedoman terbaru, mata kuliah AIK pada jenjang magister minimal berbobot dua SKS, sedangkan jenjang doktor minimal tiga SKS yang dapat dicapai melalui integrasi dengan kegiatan akademik lain, seperti Baitul Arqam Program Pascasarjana (BAPS).
Sementara itu, Dr. Mutohharun Jinan menambahkan bahwa implementasi AIK perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing program studi tanpa mengurangi substansi penguatan nilai-nilai Islam dan ideologi Muhammadiyah. Menurutnya, pembelajaran AIK bagi mahasiswa non-Muslim dapat dikembangkan melalui pendekatan AIK Multikultural sehingga tetap relevan dengan karakter pendidikan tinggi yang inklusif.
Prof. Abdul Fattah Santoso juga menegaskan bahwa nomenklatur mata kuliah tidak harus selalu menggunakan istilah “AIK”, selama capaian pembelajaran dan substansi AIK tetap terpenuhi dalam kurikulum.
Melalui kegiatan ini, LPPIK UMS berharap penyusunan kurikulum AIK pada jenjang magister dan doktor semakin selaras dengan Pedoman AIK 2025, mampu memperkuat integrasi nilai-nilai Islam Berkemajuan dalam berbagai disiplin ilmu, serta menghasilkan lulusan pascasarjana yang unggul secara akademik, berkarakter Islami, dan memiliki kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta kemaslahatan masyarakat.



