Kajian Tarjih Online UMS ke-194 Bahas Fatwa tentang Mempercepat Shalat untuk Meringankan Jamaah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) secara rutin menggelar Kajian Tarjih Online setiap hari Selasa pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube TvMu Channel.

Kajian Tarjih merupakan kegiatan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan UMS. Pada pekan ini, Selasa (7/10), Kajian Tarjih Online UMS telah memasuki pertemuan ke-194 dengan mengangkat tema “Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Mempercepat Shalat dalam Rangka Meringankan Jamaah.”
Kajian tersebut disampaikan oleh Dr. Imron Rosyadi, M.Ag.

Dalam materinya, Dr. Imron menjelaskan bahwa shalat yang benar adalah shalat yang dilaksanakan dengan tumakninah, yakni ketenangan dalam setiap gerakan dan bacaan shalat. Ia menegaskan bahwa shalat tanpa tumakninah dapat diibaratkan sebagai “mencuri shalat,” karena tidak memenuhi kesempurnaan rukun ibadah.
“Jika shalat dilakukan dengan tumakninah, insyaallah akan membawa kekhusyukan dan menghadirkan ketenangan jiwa,” tutur Dr. Imron.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa mewashulkan bacaan dalam shalat tidak dianjurkan, karena dapat menghilangkan kesempatan untuk mencapai tumakninah. Adapun meninggalkan bagian-bagian yang bukan termasuk rukun shalat memang diperbolehkan, namun hal tersebut akan mengurangi kesempurnaan shalat.

Dr. Imron juga menekankan pentingnya memperhatikan kondisi jamaah ketika menjadi imam. “Jika shalat dilaksanakan secara berjamaah, sebaiknya imam membaca surat-surat Al-Qur’an yang pendek, mengingat jamaah terdiri dari beragam usia, termasuk anak-anak dan orang tua,” jelasnya.

Melalui kajian ini, peserta diharapkan memahami bahwa mempercepat shalat bukan berarti mengabaikan ketenangan dan kekhusyukan. Shalat harus dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ dengan keseimbangan antara kemudahan bagi jamaah dan kesempurnaan ibadah.

Scroll to Top