SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan melalui Kajian Tarjih Online yang diselenggarakan secara rutin setiap hari Selasa. Pada edisi ke-233, Selasa (4/8/2026), kajian menghadirkan Ustadz Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. yang membahas tema “Fatwa-Fatwa Tarjih tentang Fikih Masbuq” melalui Zoom Meeting.
Dalam pemaparannya, Dr. Isman menjelaskan bahwa masbuq adalah kondisi ketika seseorang terlambat mengikuti salat berjamaah sehingga tertinggal satu atau beberapa rakaat bersama imam. Karena itu, makmum yang masbuq tetap berkewajiban menyempurnakan rakaat yang belum dikerjakan setelah imam mengucapkan salam.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama bagi makmum masbuq adalah mutaba’ah, yakni mengikuti gerakan imam sesuai posisi yang didapati ketika memasuki salat berjamaah. Apabila imam sedang rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat akhir, maka makmum langsung mengikuti gerakan tersebut tanpa memulai dari rakaat pertama menurut urutannya sendiri. Dasar inilah yang menjadi tuntunan Rasulullah SAW agar jamaah mengikuti keadaan imam saat mereka datang bergabung dalam salat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa seseorang yang datang ketika imam sedang sujud tetap dianjurkan langsung bersujud mengikuti imam. Namun sujud tersebut belum dihitung sebagai satu rakaat. Sebaliknya, apabila makmum berhasil mendapatkan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit, maka rakaat tersebut telah dianggap sempurna baginya.
Kajian juga mengulas bacaan yang dilakukan makmum masbuq. Menurut Fatwa Tarjih, makmum membaca bacaan yang sedang dibaca imam pada posisi yang didapatinya. Sebagai contoh, apabila datang ketika imam berada pada tahiyat akhir salat Magrib, maka makmum turut membaca doa tahiyat akhir bersama imam. Setelah imam salam, barulah ia menyempurnakan rakaat-rakaat yang masih tertinggal sesuai urutan salatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Isman juga menjelaskan beberapa persoalan fikih yang sering muncul di tengah masyarakat, di antaranya hukum bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan salat sunah. Berdasarkan praktik sahabat Mu’adz bin Jabal, Majelis Tarjih memandang hal tersebut diperbolehkan, sehingga seseorang yang melaksanakan salat wajib dapat bermakmum kepada imam yang sedang mengerjakan salat sunah.
Sementara itu, mengenai praktik mengangkat imam kedua (mustakhlaf) ketika sebagian makmum masih masbuq, Majelis Tarjih menyatakan belum menemukan dalil yang secara tegas menjadi landasan praktik tersebut. Oleh karena itu, persoalan ini tidak dijadikan tuntunan dalam pelaksanaan salat berjamaah.
Pembahasan turut menyentuh tata cara posisi makmum yang datang terlambat. Apabila hanya ada satu makmum, posisi yang dianjurkan adalah berdiri di sebelah kanan imam secara sejajar. Adapun jika kondisi mengharuskan seseorang berdiri sendirian di belakang saf, salatnya tetap dinilai sah meskipun keadaan tersebut dipandang kurang utama dan sebaiknya dihindari apabila memungkinkan.
Melalui Kajian Tarjih Online ini, UMS berharap sivitas akademika semakin memahami tuntunan fikih salat berjamaah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Dengan pemahaman yang benar, berbagai persoalan yang sering dijumpai dalam praktik salat berjamaah dapat disikapi secara ilmiah, proporsional, serta tetap menjaga kekhusyukan dan persatuan umat.



