Surakarta – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Pola Hidup Islami di lingkungan UMS pada Jumat (7/8/2026) di Ruang Sidang LPPIK, Gedung W Basement Masjid Hj. Sudalmiyah Rais Kampus II UMS. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dari seluruh fakultas serta para ketua, kepala, dan direktur lembaga yang diproyeksikan menjadi penggerak implementasi AIK di unit masing-masing.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi nilai-nilai Islam berkemajuan melalui kebijakan yang lebih aplikatif dan mudah diimplementasikan di seluruh lingkungan universitas.
Dalam pemaparannya, Mahasri menjelaskan substansi Peraturan Rektor terbaru mengenai Pedoman Pola Hidup Islami sebagai landasan pelaksanaan berbagai program AIK di UMS. Sosialisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh unsur pimpinan fakultas maupun lembaga sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan secara selaras dan berkesinambungan.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah evaluasi terhadap peran Satuan Tugas (Satgas) AIK yang selama ini dinilai belum optimal dalam menggerakkan aktivitas keislaman di lingkungan kampus. Dari hasil diskusi, muncul usulan perubahan nomenklatur dari “Satgas AIK” menjadi “Duta AIK”. Pergantian istilah ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi diharapkan mampu menghadirkan citra yang lebih ramah, mengayomi, dan menjadi representasi nilai-nilai AIK di setiap unit kerja.
Selain itu, rapat juga membahas perlunya penyesuaian terhadap Keputusan Rektor dan Peraturan Rektor mengenai pedoman kehidupan Islami sivitas akademika. Istilah “Pedoman Kehidupan Islami Sivitas” akan diselaraskan menjadi “Pola Hidup Islami” sebagai bentuk penyempurnaan regulasi yang lebih relevan dengan arah pengembangan budaya Islami di UMS.
Sebagai tindak lanjut, setiap fakultas dan lembaga diberikan kesempatan untuk mengusulkan lebih dari satu orang sebagai perwakilan Duta AIK. LPPIK juga akan menerbitkan surat resmi kepada seluruh fakultas dan lembaga sebagai dasar pengajuan nama-nama yang akan menjadi motor penggerak implementasi Pola Hidup Islami di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui rapat koordinasi ini, LPPIK UMS menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya Islami di lingkungan universitas tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui kolaborasi seluruh unsur pimpinan dan calon Duta AIK. Kehadiran para penggerak AIK di setiap fakultas dan lembaga diharapkan mampu menjadi teladan, penggerak, sekaligus penguat implementasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam kehidupan akademik maupun keseharian sivitas Universitas Muhammadiyah Surakarta.



