Bukan Sekadar Mengetuk Pintu, Ini Pesan Pendidikan Anak dalam QS An-Nur Ayat 58

SURAKARTA — Pendidikan anak dalam Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga menyentuh adab dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Kajian Tafsir UMS yang rutin diselenggarakan setiap Sabtu oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Pada Sabtu (8/8/2026), kajian yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Ust. Dr. Hakimuddin Salim, Lc., M.A. sebagai pemateri. Kajian kali ini mengangkat tema “Mengajari Anak Adab-Adab Isti’dzan (Tafsir Tarbawi QS An-Nur: 58)”.

Dalam kajiannya, Ust. Hakimuddin menjelaskan bahwa QS An-Nur ayat 58 memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan adab dan privasi di lingkungan keluarga. Ayat tersebut mengajarkan agar anak-anak yang belum baligh dibiasakan meminta izin sebelum memasuki ruang pribadi orang tua pada tiga waktu tertentu, yakni sebelum Subuh, saat tengah hari ketika orang biasanya beristirahat dan menanggalkan pakaian, serta setelah Isya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap hal-hal yang mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki nilai pendidikan yang besar. Anak sejak dini perlu dikenalkan bahwa setiap anggota keluarga memiliki ruang pribadi yang harus dihormati. Kebiasaan meminta izin menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran anak tentang batasan, kesopanan, dan kehormatan diri maupun orang lain.

Dari perspektif tarbawi, adab isti’dzan tidak sekadar mengajarkan anak untuk mengetuk pintu atau mengucapkan salam sebelum masuk. Lebih dari itu, kebiasaan tersebut merupakan bentuk pendidikan etika dan privasi. Anak dilatih untuk tidak bertindak secara spontan ketika memasuki ruang pribadi orang lain serta belajar menghargai hak dan kenyamanan anggota keluarga.

Ayat tersebut juga memiliki relevansi dengan pendidikan seksualitas anak. Pengenalan terhadap aurat dan batas privasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan anak. Dengan memahami bahwa terdapat waktu dan tempat tertentu yang bersifat privat, anak belajar menjaga pandangan sekaligus memahami batasan yang tidak boleh dilanggar.

Selain itu, pembiasaan isti’dzan turut membentuk kedisiplinan. Tiga waktu yang disebutkan dalam ayat menjadi momentum bagi keluarga untuk mengenalkan pola hidup yang teratur, termasuk waktu beristirahat dan waktu beraktivitas. Pendidikan tersebut pada akhirnya tidak hanya membentuk anak yang santun, tetapi juga menciptakan suasana rumah yang lebih tertib dan saling menghargai.

Ust. Hakimuddin juga menekankan pentingnya keteladanan dan pembiasaan yang konsisten. Adab tidak cukup diajarkan melalui perintah sesaat. Orang tua perlu memberikan contoh dan mengulanginya dalam kehidupan sehari-hari hingga meminta izin menjadi kebiasaan yang melekat dalam diri anak.

Melalui QS An-Nur ayat 58, keluarga diajak menjadikan rumah sebagai ruang pertama pendidikan akhlak. Dari kebiasaan sederhana meminta izin, anak belajar tentang penghormatan terhadap privasi, menjaga aurat, kesopanan, kedisiplinan, serta penghargaan terhadap anggota keluarga.

Kajian ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan AIK di UMS tidak berhenti pada pemahaman keagamaan secara teoritis, tetapi diarahkan agar nilai-nilai Al-Qur’an dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam membangun keluarga yang menjunjung adab, kehormatan, dan rasa saling menghormati.

Scroll to Top