Fondasi Keluarga Sakinah Dibangun Sejak Sebelum Akad Nikah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian Tarjih Online ke-228 yang digelar melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026) menghadirkan Ustadzah Dr. Mahasri Sobahiya, M.Ag., dengan tema “Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah.”

Dalam kajian tersebut, Mahasri menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan mitsaqan ghalidzan atau perjanjian yang kokoh dan suci. Pernikahan bukan hanya ikatan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT sekaligus fondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Menurutnya, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas mengenai proses pernikahan, mulai dari pemilihan pasangan, syarat dan rukun pernikahan, hingga tujuan disyariatkannya pernikahan. Melalui pernikahan yang sah, manusia diarahkan untuk menjaga kesucian diri serta membangun kehidupan keluarga yang diridai Allah SWT.

Mahasri menuturkan bahwa pembinaan keluarga sakinah sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum akad nikah dilaksanakan. Salah satu tahapan terpenting adalah memilih pasangan hidup berdasarkan kualitas agama dan akhlak. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa meskipun harta, keturunan, dan rupa dapat menjadi pertimbangan, agama tetap harus menjadi prioritas utama dalam menentukan pasangan hidup agar tercipta rumah tangga yang membawa keberkahan.

Selain mempertimbangkan aspek agama, Islam juga menekankan pentingnya keserasian atau kafa’ah antara calon suami dan istri. Kesepadanan dalam nilai-nilai agama, akhlak, pendidikan, maupun kehidupan sosial dinilai menjadi modal penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Dalam kesempatan tersebut, Mahasri juga mengingatkan bahwa pernikahan harus dilandasi oleh persetujuan dan kerelaan kedua calon mempelai. Pernikahan yang berlangsung karena paksaan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Rasulullah SAW bahkan pernah membatalkan pernikahan seorang perempuan yang dinikahkan tanpa persetujuannya sebagai bentuk perlindungan terhadap hak individu.

Menurut Mahasri, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya legalitas pernikahan. Selain sah menurut syariat, pernikahan hendaknya dicatatkan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pencatatan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri, maupun anak sehingga mampu mencegah berbagai persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa kehidupan rumah tangga dibangun atas dasar kesetaraan, tanggung jawab bersama, dan musyawarah. Suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang saling melengkapi dalam mengelola keluarga, mendidik anak, serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan saling menghargai.

Mahasri juga menyoroti pentingnya kematangan usia sebelum memasuki jenjang pernikahan. Kematangan tidak hanya diukur dari usia biologis, tetapi juga kesiapan intelektual, emosional, dan tanggung jawab dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Dalam pembahasannya, ia turut mengulas secara kritis riwayat mengenai usia pernikahan Aisyah RA dengan Rasulullah SAW. Menurutnya, riwayat tersebut perlu dipahami secara komprehensif melalui kajian sanad, konteks sejarah, tujuan pernikahan, serta perkembangan hukum Islam, sehingga tidak dijadikan dasar untuk melegitimasi praktik pernikahan usia anak pada masa sekarang.

Mengakhiri kajian, Mahasri menegaskan bahwa keluarga sakinah dibangun melalui fondasi ketakwaan, saling menghormati, tanggung jawab, dan kasih sayang. Pernikahan hendaknya dipahami sebagai amanah yang mengantarkan pasangan menuju kehidupan yang harmonis, bukan sekadar ikatan yang didasarkan pada pertimbangan materi maupun tekanan dari pihak lain.

Melalui Kajian Tarjih yang rutin diselenggarakan setiap Selasa, UMS terus memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian ini menjadi media pembinaan untuk menghadirkan pemahaman keislaman yang berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menjawab berbagai persoalan kehidupan, termasuk pembinaan keluarga Islami.

Scroll to Top