UMS Bahas Hukum Salat Id Dua Kali dan Qada Salat bagi Perempuan Haid

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih secara daring pada Selasa (21/4). Kegiatan rutin tersebut menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., sebagai narasumber.

Dalam kajian tersebut, Imron membahas dua persoalan ibadah yang kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, yakni hukum pelaksanaan Salat Id dua kali serta qada salat bagi perempuan yang sedang haid.

Imron menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Salat Id dua kali biasanya muncul ketika terdapat perbedaan penetapan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan warga Muhammadiyah mengenai kemungkinan pelaksanaan Salat Id pada dua hari yang berbeda.

“Pada tahun 2026, misalnya, Muhammadiyah memprediksi 1 Syawal jatuh pada 20 Maret, sedangkan pemerintah diperkirakan menetapkan 1 Syawal pada 21 Maret. Kondisi seperti ini sering memunculkan pertanyaan apakah Salat Id boleh dilaksanakan dua kali,” ujarnya.

Menurut Imron, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa Salat Id termasuk ibadah mahdhah. Artinya, tata cara, waktu, dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dalam syariat.

Ia merujuk pada sejumlah dalil, salah satunya hadis riwayat Imam Al-Bukhari yang menjelaskan bahwa Salat Idulfitri dilaksanakan pada 1 Syawal. Oleh karena itu, pelaksanaan Salat Id lebih dari satu kali dalam satu tahun, terutama di luar waktu yang telah ditentukan, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

“Melaksanakan Salat Id lebih dari satu kali dalam setahun, apalagi di luar 1 Syawal, tidak sesuai dengan tuntunan Nabi. Kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya di suatu daerah hanya terdapat satu orang yang mampu menjadi imam dan khatib,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi normal, Salat Id tidak dapat dilaksanakan dua kali hanya untuk mengikuti dua penetapan hari raya yang berbeda. Imron juga menyinggung pendapat Imam Syafi’i yang membolehkan seseorang melaksanakan Salat Id secara mandiri apabila melihat hilal lebih awal.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam konteks Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dalam penetapan awal bulan Hijriah.

“Hasil hisab itu pasti dan tidak memungkinkan adanya perbedaan seperti pada metode rukyat,” tegas Imron.

Selain membahas persoalan Salat Id, Imron turut menjelaskan hukum qada salat bagi perempuan yang sedang haid. Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, perempuan haid tidak diwajibkan mengganti salat yang ditinggalkan selama masa haid.

Ketentuan tersebut merujuk pada hadis-hadis shahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang haid diperintahkan untuk mengqada puasa Ramadan, tetapi tidak diperintahkan mengganti salat yang ditinggalkan.

“Ketika haid, perempuan dibebaskan dari kewajiban salat. Setelah suci, salat yang ditinggalkan tidak perlu diqada. Hal ini berbeda dengan puasa yang memang memiliki kewajiban untuk diganti,” paparnya.

Imron menambahkan, pandangan mengenai kewajiban qada salat bagi perempuan haid yang masih berkembang di sebagian masyarakat lebih banyak merujuk pada pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, bukan berdasarkan dalil yang kuat.

Pada akhir kajian, Imron mengajak seluruh peserta untuk berpegang pada hasil ijtihad dan fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menyikapi berbagai perbedaan praktik ibadah di masyarakat.

“Jangan ragu mengikuti keputusan persyarikatan, karena penetapan waktu ibadah telah didasarkan pada metode ilmiah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Kajian Tarjih daring UMS diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, serta sivitas akademika UMS. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UMS dalam membumikan fatwa Tarjih Muhammadiyah sekaligus memberikan pencerahan keagamaan yang berlandaskan ilmu dan dalil yang kuat.

Scroll to Top