SURAKARTA – Puluhan fasilitator mahasiswa mengikuti Workshop Baitul Arqam UMS untuk mendalami strategi pengajaran ibadah dan muamalah yang berlangsung pada 5-6 Februari 2026. Kegiatan ini menitikberatkan pada pemahaman Fiqih An-Nisa dan mitigasi risiko riba dalam bisnis digital agar para pengajar memiliki otoritas keilmuan yang kuat saat mendampingi peserta didik.
Workshop strategi ini menjadi agenda krusial bagi para fasilitator mahasiswa yang akan mengajar pada semester genap. Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren dan Al-Islam Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS merancang materi yang komprehensif, mulai dari aspek ibadah hingga etika bisnis digital. Langkah ini bertujuan agar materi Baitul Arqam tetap relevan dengan dinamika zaman yang terus berubah.
Fokus Fiqih Wanita dan Ketahanan Keluarga
Salah satu materi utama membahas tentang Fiqih An-Nisa dalam pelaksanaan haji dan umrah. Pemateri menjelaskan bahwa ketentuan ibadah bagi pria dan wanita umumnya sama, namun ada kelonggaran khusus bagi wanita dalam kondisi tertentu. Hal ini termasuk bagi mereka yang sedang mengalami haid atau nifas saat berada di tanah suci.
“Wanita yang haid atau nifas tetap bisa wukuf, berdoa, mabit, dan melempar jumrah, namun menunda tawaf ifadah sampai suci,” ujar Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. Beliau juga menekankan pentingnya berkonsultasi dengan dokter jika jamaah ingin mengonsumsi obat penunda haid demi kemaslahatan ibadah.

Selain aspek ibadah, Workshop Baitul Arqam UMS ini juga membedah strategi membangun keluarga sakinah di tengah perubahan sosial. Penguatan spiritual melalui internalisasi akidah dan pemanfaatan teknologi secara bijak menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga di era digital.
“Keluarga sakinah dianalogikan sebagai tim sepak bola: ayah sebagai kapten, ibu sebagai pelatih, dan anak sebagai pemain,” ungkap Hasram Efendi, salah satu peserta workshop, dalam sesi diskusi. Kesuksesan relasi ini sangat bergantung pada kemampuan setiap anggota keluarga untuk saling memahami dan memperhatikan satu sama lain.
Etika Bisnis Digital dan Metode Pembelajaran
Materi berikutnya beralih pada tantangan ekonomi modern, yakni etika bisnis Islam dalam praktik digital. Fasilitator diingatkan untuk mewaspadai risiko pelanggaran syariah yang sering muncul pada platform online. Ketidakjelasan barang (gharar) dan potensi penipuan (tadlis) menjadi poin utama yang harus dihindari oleh para pelaku usaha Muslim.

“Tujuan dari adanya materi ini adalah mengedukasi cara berbisnis digital sesuai syariat agar mahasiswa dapat berperan aktif di zaman ini tanpa melanggar prinsip agama,” jelas Kaprodi Bisnis Digital FEB UMS, Novel Idris Abas, S.Kom., M.M.
Sebagai penutup, tim fasilitator memberikan pembekalan mengenai metode “belajar sambil bermain” melalui game edukatif. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar mahasiswa sehingga penyampaian materi Islam tidak terkesan kaku. Workshop kemudian diakhiri dengan sesi pendalaman strategi untuk memastikan kesiapan seluruh fasilitator di lapangan.



