SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online dengan melanjutkan pembahasan fikih wanita, khususnya mengenai aurat dan etika berpakaian muslimah dalam konteks modern. Kajian ini dipandu oleh Dr. Mahasri Shohabiyah, M.Ag., yang menyoroti batasan aurat perempuan serta praktik berbusana yang sesuai syariat.
Dalam pemaparannya, Mahasri kembali menegaskan ketentuan syariat bahwa perempuan wajib menutup aurat kecuali di hadapan pihak-pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 31. Di antaranya adalah suami, ayah, ayah mertua, putra kandung, putra suami, saudara laki-laki, keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan, sesama perempuan, pelayan laki-laki yang tidak memiliki syahwat, serta anak kecil yang belum memahami aurat wanita.
Terkait fenomena perempuan yang masih belum sepenuhnya menutup aurat, Mahasri menekankan pentingnya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Jika sudah diingatkan namun belum berubah, maka kewajiban seorang muslim adalah mendoakan yang bersangkutan. “Mengajak kepada kebaikan itu ada tahapannya. Jika tidak bisa dengan tangan atau lisan, minimal dengan doa,” ujarnya.
Mengenai tren berlari, olahraga, dan mode fashion kekinian, Mahasri mengingatkan bahwa gaya berpakaian tetap harus mempertimbangkan kaidah syariat: tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menonjolkan lekuk tubuh. Namun demikian, aspek keluwesan dan kenyamanan tetap dapat disesuaikan selama tidak melanggar batas syar’i.
Dalam sesi lain, audiens menanyakan tentang penggunaan semir rambut, alis, hingga skincare yang kini banyak digandrungi perempuan. Mahasri menjelaskan bahwa hal-hal tersebut diperbolehkan selama tidak menghalangi sampainya air wudu ke kulit dan menggunakan bahan yang halal. “Selama tidak menutup pori atau menghalangi air, semir dan make-up tidak dilarang. Skincare juga boleh selama aman dan halal,” jelasnya.
Kajian ditutup dengan penegasan bahwa etika berpakaian muslimah adalah bagian dari upaya menjaga kehormatan diri, sekaligus tantangan di tengah maraknya tren fashion modern. Syariat tetap menjadi pedoman utama dalam berpenampilan, tanpa menghilangkan unsur kenyamanan dan keindahan yang dibolehkan agama.



