SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali mengadakan Kajian Tarjih Online dengan tema “Aurat dan Jilbab Menurut Fatwa Tarjih”, Selasa (28/5). Kegiatan rutin ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan disiarkan di kanal YouTube TvMu Channel, dengan narasumber Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag.
Dalam paparannya, Dr. Mahasri menjelaskan bahwa fatwa tentang aurat dan jilbab bermula dari pertanyaan yang tercantum dalam Suara Muhammadiyah Nomor 18 Tahun 2003.
Pertanyaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai fatwa resmi dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kajian ini membahas dua ayat utama yang menjadi dasar hukum untuk menutup aurat, yaitu Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa menutup aurat adalah kewajiban yang bertujuan melindungi kehormatan dan identitas keislaman perempuan.
“Islam datang untuk melindungi dan memuliakan perempuan.
Jilbab bukan sekadar simbol, tapi perintah ilahi untuk menjaga martabat,” kata Mahasri.
Secara bahasa, aurat berarti sesuatu yang harus ditutupi atau menimbulkan rasa malu bila terlihat.
Secara istilah, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi dan haram dilihat orang lain. Sementara itu, kata jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti baju kurung, dan menurut Al-Qurthubi, jilbab adalah menutupi seluruh tubuh, bukan hanya kepala.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang menutupi seluruh aurat.
Mahasri juga menegaskan bahwa perintah menutup aurat merupakan perintah umum, tidak hanya berlaku bagi keluarga Nabi atau masyarakat Arab, tetapi bagi seluruh umat Islam.
Mengenai batas aurat, Majelis Tarjih menetapkan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Namun, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh tubuh adalah aurat tetap dihormati karena memiliki dasar yang kuat dalam fikih Islam.
Melalui kajian ini, diharapkan para civitas akademika UMS semakin memahami bahwa menutup aurat bukan hanya aturan berpakaian, tetapi juga bagian dari nilai-nilai Islam yang tinggi serta wujud kesadaran spiritual dan etika sosial.



