Surakarta, 15 Maret 2025 – Lembaga Pengembangan Pondok, al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses menyelenggarakan Dauroh Manhaj Tarjih bagi dosen UMS selama dua hari, pada 14-15 Maret 2025. Bertempat di Ruang Sidang LPPIK, kegiatan ini dihadiri oleh 30 dosen UMS yang bersemangat dalam mendalami manhaj tarjih sebagai bagian dari penguatan keilmuan Islam.
Kegiatan diawali pembukaan dan dilanjutkan dengan lantunan Mars Muhammadiyah, yang mencerminkan semangat keislaman dan kebangsaan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala LPPIK, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman manhaj tarjih bagi dosen dalam merumuskan fatwa dan keputusan hukum Islam. Ia juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membentuk akademisi yang tidak hanya memahami konsep tarjih, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan akademik dan sosial.
Pada hari pertama, para peserta menerima materi mengenai dasar-dasar manhaj tarjih. Mukhlis Rahmanto, Lc., M.A., Ph.D., dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, membuka sesi dengan membahas “Wawasan dan Pendekatan dalam Manhaj Tarjih”.
Ia menjelaskan bahwa tarjih merupakan metode pemilihan hukum Islam yang berbasis pada dalil yang kuat dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Selanjutnya, Ustadz Yayuli, M.P.I., selaku Kepala Bidang Pengamalan AIK dan Kaderisasi Pondok, menyampaikan materi “Sumber Ajaran Islam menurut Manhaj Tarjih”, yang menguraikan bagaimana Al-Qur’an dan Hadis menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan keislaman.
Materi terakhir pada hari pertama disampaikan oleh Prof. Dr. M. Zuhri, M.A., yang membahas “Otentisitas dan Pemahaman Hadis sebagai Sumber Ajaran Islam”, di mana ia menjelaskan metode kritik dan validasi hadis dalam manhaj tarjih.
Hari kedua difokuskan pada penerapan dan praktek tarjih dalam kehidupan sehari-hari. Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., membawakan materi “Ragam Metode dalam Manhaj Tarjih”, yang mengulas berbagai metode dalam tarjih, termasuk pendekatan kontekstual dalam memahami hukum Islam.
Kemudian, Ruswa Darsono, S.T., dari Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah, menyampaikan materi “KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal)”, yang menjelaskan konsep kalender hijriyah sebagai upaya menyatukan sistem penanggalan Islam secara global.
Sesi terakhir berupa Praktek Tarjih, di mana peserta dibagi menjadi dua kelompok yang masing-masing dipandu oleh Ustadz Imron dan Ustadz Yayuli.
Dalam sesi ini, peserta mendiskusikan dan menganalisis hukum tayamum dan shalat dalam perspektif tarjih, memberikan pengalaman langsung dalam proses tarjih.
Dauroh ini ditutup dengan sesi refleksi dan evaluasi yang berlangsung penuh semangat.
Para peserta menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut untuk memperdalam pemahaman mereka tentang tarjih dan fatwa.
Melalui kegiatan ini, LPPIK-UMS menegaskan komitmennya dalam mengembangkan kajian Islam berbasis tarjih. Diharapkan, dosen UMS tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga rujukan keilmuan bagi mahasiswa dan masyarakat luas. Dengan semakin kuatnya pemahaman terhadap manhaj tarjih, nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis dapat lebih diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan akademik dan sosial.



