Kajian Tarjih UMS Bahas Kompilasi Fatwa Pembayaran Fidyah, Ini Ketentuan dan Perhitungannya

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih pada Selasa (3/2) dengan tema “Kompilasi Fatwa Tarjih tentang Pembayaran Fidyah”. Kajian ini menghadirkan ustadz Dr. Isman, S.H., M.H., yang memaparkan ketentuan fidyah berdasarkan putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Isman menjelaskan bahwa fidyah merupakan tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat ditunaikan secara permanen. Landasan hukumnya merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

“Majelis Tarjih menetapkan bahwa fidyah diwajibkan bagi orang tua renta dan orang yang menderita sakit menahun yang secara medis tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa,” terang Isman.

Ia menegaskan bahwa fidyah berbeda dengan qadha puasa. Jika qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain, maka fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki harapan untuk mampu berpuasa di kemudian hari.

Dalam kompilasi fatwa yang dipaparkan, Majelis Tarjih membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang. Menurut Isman, kebolehan ini mempertimbangkan aspek kemaslahatan karena uang dinilai lebih fleksibel dan dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

“Secara prinsip, fidyah adalah memberi makan. Namun dalam konteks sekarang, uang bisa menjadi representasi yang lebih efektif karena lebih likuid dan memudahkan fakir miskin,” jelasnya.

Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud bahan makanan pokok per hari yang ditinggalkan, setara kurang lebih 0,7 hingga 1 kilogram beras atau satu porsi makanan layak konsumsi. Fidyah dapat dibayarkan sekaligus setelah Ramadan berakhir atau secara bertahap setiap hari selama Ramadan, sesuai kemampuan.

Namun demikian, Isman mengingatkan bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum seseorang benar-benar meninggalkan puasa pada hari yang bersangkutan. “Tidak bisa dibayar di awal Ramadan sebelum ada puasa yang ditinggalkan,” tegasnya.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari karena sakit menahun, maka ia wajib membayar 30 mud atau 30 porsi makan. Jika satu porsi makanan senilai Rp25.000, maka total fidyah yang harus ditunaikan sebesar Rp750.000.

Melalui kajian ini, UMS berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara qadha dan fidyah serta dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa yang telah ditetapkan.

Scroll to Top