Menggambar Makhluk Hidup untuk Komersial, Bolehkah? Ini Pandangan Tarjih Muhammadiyah

SURAKARTA – Perkembangan industri kreatif membuat aktivitas menggambar makhluk hidup semakin lekat dengan kehidupan sehari-hari. Mulai dari ilustrasi pendidikan, desain produk, animasi, hingga karya digital dan kecerdasan buatan (AI), gambar menjadi bagian penting dalam berbagai bidang.

Namun, bagaimana hukum menggambar makhluk hidup, khususnya ketika karya tersebut dibuat untuk tujuan komersial?

Persoalan tersebut dibahas dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke-234, Selasa (11/8/2026). Kajian rutin yang diselenggarakan setiap Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan UMS itu menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., dengan tema “Hukum Menggambar Makhluk Hidup untuk Tujuan Komersial”.

Dalam pemaparannya, Imron menjelaskan bahwa persoalan gambar makhluk hidup telah lama menjadi pembahasan dalam Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Pembahasannya antara lain dapat ditemukan dalam Tanfidz Keputusan Munas Tarjih ke-23 di Banda Aceh tentang Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam, serta sejumlah fatwa dalam Tanya Jawab Agama.

Menurutnya, terdapat hadis yang memberikan ancaman keras terhadap para pembuat gambar. Salah satunya hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa orang-orang yang membuat gambar akan diminta untuk menghidupkan apa yang mereka buat pada hari kiamat.

Jika hadis tersebut dipahami secara parsial, kata Imron, kesimpulannya dapat mengarah pada pengharaman seluruh aktivitas menggambar makhluk hidup. Namun, Majelis Tarjih tidak mengambil kesimpulan hukum hanya dengan membaca satu dalil secara terpisah.

“Majelis Tarjih menggunakan metode istiqra’ ma’nawi, yaitu mengumpulkan dalil-dalil yang memiliki keterkaitan kemudian mengkomparasikannya sehingga diperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif,” jelasnya.

Dalam perspektif tersebut, hadis-hadis mengenai gambar perlu dipahami bersama dengan dalil lain. Salah satunya adalah QS. Saba’ ayat 13 yang menyebut adanya tamatsil atau patung yang dibuat untuk Nabi Sulaiman.

Dari keseluruhan dalil tersebut, Majelis Tarjih memandang bahwa hukum menggambar makhluk hidup tidak dapat ditetapkan haram secara mutlak. Penentuan hukumnya perlu melihat ‘illat, tujuan, fungsi, serta dampak dari gambar yang dibuat dan digunakan.

Gambar yang dibuat untuk kemaslahatan, seperti pendidikan, dakwah, maupun kebutuhan estetika, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat.

Pandangan tersebut juga berlaku ketika gambar dibuat untuk kepentingan komersial. Menurut Imron, aktivitas komersialisasi gambar makhluk hidup pada dasarnya termasuk wilayah muamalah duniawi yang hukum asalnya adalah mubah.

Dengan demikian, seseorang diperbolehkan memperoleh penghasilan dari karya gambar makhluk hidup sepanjang objek dan penggunaannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Yang menjadi pusat penilaian bukan semata-mata adanya representasi makhluk bernyawa, tetapi fungsi dan ‘illat yang menyertai pembuatan serta pemanfaatannya,” terangnya.

Meski demikian, kebolehan tersebut memiliki batasan. Menggambar atau mengkomersialkan gambar makhluk hidup menjadi terlarang apabila digunakan untuk mendukung kemusyrikan, pornografi, kemaksiatan, penipuan, atau aktivitas lain yang diharamkan.

Dalam konteks kehidupan modern, batasan tersebut menjadi semakin penting karena gambar tidak hanya hadir dalam bentuk lukisan atau cetakan. Teknologi digital, desain grafis, animasi, hingga kecerdasan buatan telah memperluas ruang produksi dan pemanfaatan gambar.

Karena itu, menurut Imron, kemajuan teknologi tidak serta-merta mengubah prinsip dasar hukum. Yang perlu diperhatikan adalah tujuan, manfaat, serta dampak dari penggunaannya.

Pendekatan Majelis Tarjih dalam persoalan ini dapat dilihat melalui tiga aspek, yakni bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani melihat teks Al-Qur’an dan hadis beserta konteksnya. Pendekatan burhani mempertimbangkan kemaslahatan dan realitas kehidupan, sedangkan pendekatan irfani menekankan dimensi etika dan moral dalam pemanfaatannya.

Ketiga pendekatan tersebut mengarahkan pada satu prinsip bahwa karya kreatif tidak cukup dinilai dari bentuknya semata, tetapi juga dari tujuan dan konsekuensi penggunaannya.

Dengan demikian, menggambar makhluk hidup untuk tujuan komersial dipandang mubah dan hasilnya dapat menjadi halal, selama karya tersebut tidak mengandung unsur kesyirikan, pornografi, penipuan, maupun kemaksiatan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam menyikapi perkembangan seni dan teknologi, Muhammadiyah tidak berhenti pada persoalan bentuk visual, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan dan tanggung jawab moral di balik sebuah karya.

Scroll to Top