Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online sebagai bagian dari program penguatan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian rutin yang dilaksanakan setiap hari Selasa ini berlangsung pada 28 Juli 2026 melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan Ustadzah Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag. sebagai pemateri. Pada kesempatan tersebut, beliau mengangkat tema “Peminangan sebagai Awal Proses Pernikahan.”
Dalam pemaparannya, Ustadzah Mahasri menjelaskan bahwa peminangan atau khitbah merupakan tahapan awal dalam fikih munakahat sebagai bentuk keseriusan dua pihak untuk melanjutkan hubungan menuju pernikahan. Namun demikian, khitbah bukanlah akad nikah sehingga status laki-laki dan perempuan yang telah bertunangan tetap bukan mahram. Oleh karena itu, seluruh adab dan batasan pergaulan dalam Islam tetap wajib dijaga hingga akad nikah dilangsungkan.

Beliau juga menegaskan bahwa Islam memberikan aturan yang jelas dalam proses peminangan. Di antaranya adalah larangan meminang perempuan yang telah dipinang oleh laki-laki lain serta larangan meminang perempuan yang masih berada dalam masa iddah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam mengedepankan penghormatan terhadap hak orang lain sekaligus menjaga kehormatan perempuan.
Selain memahami aturan khitbah, calon pasangan juga perlu membangun kesiapan diri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Kesiapan tersebut diawali dengan menjaga kesucian diri melalui pengendalian pandangan dan kehormatan sebagaimana tuntunan Al-Qur’an. Masa ta’aruf juga hendaknya dimanfaatkan sebagai sarana saling mengenal karakter, memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta membangun sikap saling menghargai dan melengkapi sebagai bekal membentuk keluarga yang harmonis.

Melalui kajian ini, peserta diajak memahami bahwa proses menuju pernikahan bukan hanya persoalan administrasi atau adat, tetapi merupakan bagian dari ibadah yang harus dijalankan sesuai tuntunan syariat. Dengan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan sejak tahap peminangan, diharapkan setiap pasangan mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta memperoleh keberkahan dari Allah SWT.
Kajian Tarjih Online UMS terus menjadi wadah bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk memperdalam pemahaman keislaman, sekaligus memperkuat implementasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan dalam kehidupan pribadi, keluarga, maupun lingkungan kerja.



