SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026) menghadirkan Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., yang membahas tema “Cadar sebagai Penutup Aurat Perempuan Menurut Fatwa Tarjih.”
Dalam pemaparannya, Imron menjelaskan bahwa penggunaan cadar masih menjadi salah satu persoalan fikih yang kerap menimbulkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat mengenai hukum bercadar muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap batas aurat perempuan dalam Islam.
Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah menetapkan pandangan hukumnya melalui proses ijtihad yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa terikat pada satu mazhab tertentu. Meski demikian, pendapat para imam mazhab tetap dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Menurut Imron, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah beberapa kali mengeluarkan fatwa mengenai pemakaian cadar. Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa Al-Qur’an maupun hadis tidak memuat perintah yang secara tegas mewajibkan perempuan mengenakan cadar. Syariat lebih menekankan kewajiban memakai khimar atau jilbab sebagai penutup aurat.
Ia menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih terdapat dua pendapat utama mengenai batas aurat perempuan. Sebagian ulama, terutama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan merupakan aurat. Sementara itu, mazhab Hanafi dan Maliki berpandangan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Muhammadiyah memilih pendapat kedua sebagai dasar fatwanya. Dengan demikian, wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutupi, sedangkan penggunaan jilbab atau khimar menjadi bentuk pelaksanaan kewajiban menutup aurat sesuai tuntunan syariat.
“Cadar berfungsi menutup wajah, sedangkan wajah menurut pandangan Majelis Tarjih bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi,” jelas Imron.
Selain mengkaji dari aspek dalil, Imron juga menjelaskan bahwa penggunaan cadar telah dikenal jauh sebelum Islam datang. Tradisi tersebut telah berkembang di berbagai peradaban, seperti Persia, Bizantium, masyarakat Yahudi, hingga Arab pra-Islam, sebelum kemudian berinteraksi dengan budaya masyarakat Muslim.
Menurutnya, tujuan utama syariat menutup aurat adalah menjaga kehormatan perempuan serta membangun etika dalam pergaulan sosial. Oleh karena itu, cadar dipahami sebagai salah satu sarana atau wasilah yang dapat dipilih untuk mendukung tujuan tersebut, bukan sebagai tujuan ibadah itu sendiri.
Atas dasar itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang bahwa mengenakan cadar hukumnya mubah atau diperbolehkan. Penggunaannya menjadi pilihan pribadi bagi muslimah dan dapat dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga aurat, namun tidak dapat diposisikan sebagai kewajiban yang harus diberlakukan kepada seluruh perempuan Muslim.
Melalui Kajian Tarjih yang rutin diselenggarakan setiap Selasa, UMS terus memperkuat pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian ini menjadi ruang pembinaan yang menghadirkan pembahasan berbagai persoalan fikih kontemporer berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sehingga sivitas akademika mampu menyikapi perbedaan pendapat secara arif dan ilmiah.



