SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian Tarjih Online ke-226 yang digelar melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6/2026) menghadirkan Ustadz Yayuli, M.P.I., dengan tema “Pemurnian Ibadah Muharram: Panduan Autentik Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.”
Dalam pemaparannya, Yayuli mengajak peserta memahami kembali amalan-amalan yang disyariatkan pada bulan Muharram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta panduan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Menurutnya, Muharram merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, sehingga menjadi momentum untuk memperbanyak amal saleh sekaligus menjauhi berbagai bentuk kemaksiatan.
Ia menjelaskan bahwa Al-Qur’an menetapkan satu tahun terdiri atas dua belas bulan, dengan empat di antaranya termasuk bulan-bulan suci, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan meningkatkan kualitas ibadah karena setiap amal kebaikan memiliki keutamaan yang besar.
Muharram sendiri dikenal sebagai Syahrullah atau “bulan Allah”. Penyandaran nama tersebut menunjukkan kemuliaan bulan Muharram sehingga Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam memperbanyak ibadah, khususnya puasa sunnah.
Yayuli menerangkan bahwa amalan yang paling dianjurkan pada bulan Muharram adalah puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa puasa Asyura memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu. Selain itu, beliau juga menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a) agar pelaksanaannya berbeda dengan tradisi kaum Yahudi.
Ia menyampaikan bahwa para ulama memberikan beberapa pilihan pelaksanaan puasa Asyura, yaitu berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, atau pada tanggal 9 dan 10 Muharram, maupun hanya pada tanggal 10 Muharram bagi yang tidak mampu melaksanakan lebih dari satu hari.

Selain memperbanyak puasa, umat Islam juga dianjurkan mengisi bulan Muharram dengan berbagai amal saleh lainnya, seperti memperbanyak salat sunnah, sedekah, zikir, dan berbagai bentuk kebaikan. Menurut Yayuli, semangat tersebut sejalan dengan kemuliaan bulan Muharram sebagai salah satu Asyhurul Hurum atau bulan-bulan yang dimuliakan Allah SWT.
Dalam kajian tersebut, Yayuli juga menegaskan pentingnya memurnikan ibadah Muharram dari berbagai praktik yang tidak memiliki landasan syariat. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk kembali kepada tuntunan Rasulullah SAW dan menghindari praktik yang termasuk takhayul, bid’ah, dan khurafat.
Beberapa tradisi yang berkembang di masyarakat, seperti ritual khusus malam satu Suro, pembuatan bubur Suran yang diyakini memiliki keutamaan tertentu, maupun keyakinan terhadap mitos kesialan pada bulan Muharram, tidak termasuk amalan yang diajarkan Rasulullah SAW.
Demikian pula dengan bacaan doa khusus pada pergantian tahun Hijriah. Yayuli menjelaskan bahwa tidak terdapat tuntunan yang sahih dari Rasulullah SAW mengenai doa awal maupun akhir tahun yang dipatok pada momentum pergantian kalender Hijriah.
Menurutnya, pergantian tahun Islam hendaknya dijadikan sebagai momentum melakukan muhasabah atau evaluasi diri sekaligus memperkuat semangat hijrah menuju kehidupan yang lebih baik, bukan dirayakan dengan ritual-ritual yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
Dalam kesempatan tersebut, Yayuli juga mengingatkan pentingnya membedakan antara ibadah yang memiliki dalil khusus dengan tradisi yang berkembang di masyarakat. Selama sebuah tradisi tidak diyakini sebagai bagian dari ibadah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka keduanya perlu diposisikan secara proporsional.
Melalui Kajian Tarjih yang rutin diselenggarakan setiap Selasa, UMS terus menghadirkan ruang pembinaan AIK bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian ini menjadi sarana memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap berbagai persoalan keislaman berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sehingga nilai-nilai Islam dapat diamalkan secara murni dan sesuai tuntunan syariat.



