Distribusi Daging Kurban Harus Tepat Sasaran, Ini Panduan Muhammadiyah

SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (19/5/2026) ini merupakan lanjutan pembahasan mengenai Beberapa Masalah tentang Pembagian Daging Kurban yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Imron Rosyadi, M.Ag.

Dalam kajian tersebut, Imron menjelaskan bahwa pengelolaan hewan kurban menurut Manhaj Tarjih Muhammadiyah tidak hanya menitikberatkan pada sah atau tidaknya penyembelihan, tetapi juga pada tata kelola yang profesional serta pendistribusian yang memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Menurutnya, ibadah kurban harus dilaksanakan sesuai tuntunan syariat sekaligus dikelola secara baik agar nilai ibadah dan manfaat sosialnya dapat berjalan beriringan.

Pada tahap awal, Imron menjelaskan pentingnya memperhatikan kriteria hewan kurban. Hewan yang dijadikan kurban harus berasal dari jenis ternak yang disyariatkan, seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Selain itu, hewan harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki cacat, serta memenuhi batas usia yang telah ditentukan dalam syariat.

Ia juga menyampaikan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menganjurkan pemilihan hewan kurban yang berkualitas, sehat, gemuk (samin), dan memiliki kondisi fisik yang baik sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Selanjutnya, Imron mengulas tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Penyembelihan dilaksanakan mulai setelah Salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga berakhirnya hari tasyrik pada 13 Zulhijah.

Ia menegaskan bahwa penyembelihan hendaknya menggunakan alat yang tajam untuk meminimalkan penderitaan hewan. Selain itu, penyembelih dianjurkan membaca basmalah dan takbir, menghadapkan hewan ke arah kiblat, serta memotong saluran yang menjadi syarat sah penyembelihan sesuai ketentuan syariat.

Dalam pembahasan mengenai distribusi daging kurban, Imron menegaskan bahwa kelompok fakir dan miskin menjadi pihak yang paling diprioritaskan untuk menerima manfaat kurban. Sementara itu, orang yang berkurban tetap diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur.

Ia juga mengingatkan adanya larangan menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai komoditas yang diperjualbelikan, termasuk memberikan kulit ataupun daging sebagai upah bagi penyembelih.

Menurut Imron, pengelolaan kurban di era modern juga memerlukan tata kelola yang lebih profesional agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Karena itu, Muhammadiyah mendorong pengelolaan kurban melalui lembaga filantropi resmi, seperti Lazismu, sehingga proses penyembelihan, pengemasan, hingga distribusi dapat dilakukan secara lebih tertib, higienis, dan tepat sasaran.

Melalui pengelolaan kelembagaan tersebut, distribusi daging kurban tidak hanya menjangkau masyarakat di sekitar lokasi penyembelihan, tetapi juga dapat disalurkan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah terdampak bencana, hingga dikembangkan menjadi program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi umat.

Kajian Tarjih yang diselenggarakan secara rutin setiap Selasa menjadi salah satu media pembinaan AIK di UMS dalam memperkuat pemahaman dosen dan tenaga kependidikan terhadap berbagai persoalan fikih kontemporer. Melalui kajian ini, sivitas akademika diharapkan tidak hanya memahami hukum ibadah secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial secara lebih luas.

Scroll to Top