SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin digelar setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (12/5/2026) ini mengangkat tema “Walimah al-Safar Haji dalam Perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah” dengan narasumber Yayuli, S.Ag., M.P.I., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
Dalam kajian tersebut, Yayuli mengulas tradisi walimah al-safar, yakni acara syukuran atau pelepasan bagi calon jemaah haji yang telah lama berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Tradisi tersebut kerap dipahami sebagai ungkapan rasa syukur sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, meskipun tidak memiliki landasan khusus dalam tuntunan ibadah haji yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Menurut Yayuli, walimah al-safar merupakan tradisi sosial-keagamaan yang tumbuh di masyarakat dan bukan bagian dari syarat maupun rukun ibadah haji.
“Walimah al-safar bukan bagian dari syarat dan rukun haji,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membedakan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah dalam menetapkan hukum suatu amalan. Ibadah mahdhah merupakan ibadah yang tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan secara jelas oleh syariat sehingga tidak dapat ditambah ataupun dikurangi berdasarkan akal manusia.
Sementara itu, ibadah ghairu mahdhah berkaitan dengan aktivitas sosial atau muamalah yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
“Hukum asal muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang menyelisihinya,” ujarnya saat menjelaskan kaidah ushul fikih yang menjadi landasan pandangan Muhammadiyah.
Berdasarkan prinsip tersebut, Yayuli menegaskan bahwa tradisi pelepasan calon jemaah haji tidak termasuk rangkaian ibadah haji yang disyariatkan. Rasulullah SAW juga tidak pernah mencontohkan pelaksanaan walimah al-safar sebagai bagian dari ritual keberangkatan haji.
“Tidak boleh dipahami bahwa walimah al-safar menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan dua ketentuan dalam memandang tradisi tersebut. Walimah al-safar diperbolehkan apabila diposisikan sebagai adat atau kegiatan sosial yang bertujuan mempererat silaturahmi, mengandung nilai kebaikan, dan tidak diyakini sebagai ibadah khusus maupun kewajiban agama.
Menurutnya, adat yang tidak bertentangan dengan syariat atau ‘urf shahih dapat diterima sebagai salah satu pertimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebaliknya, walimah al-safar tidak dibenarkan apabila dipandang sebagai ritual ibadah yang wajib dilakukan, mengandung unsur riya, pemborosan, atau disertai praktik-praktik yang tidak memiliki dasar dalam syariat.
Yayuli mencontohkan masih ditemukannya sejumlah praktik yang berkembang di masyarakat, seperti mengumandangkan azan saat pelepasan jemaah haji. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki landasan syariat karena azan disyariatkan sebagai panggilan untuk menunaikan salat, bukan untuk prosesi keberangkatan haji.
Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah mengambil sikap moderat dalam menyikapi tradisi walimah al-safar. Apabila terdapat kegiatan pelepasan calon jemaah haji, pelaksanaannya cukup dilakukan secara sederhana sebagai bentuk silaturahmi dan ungkapan syukur, tanpa menjadikannya sebagai ritual keagamaan.
“Muhammadiyah jika terdapat acara pelepasan, dibuat dengan sederhana dan tidak ritualistik,” tuturnya.
Melalui Kajian Tarjih yang diselenggarakan secara rutin setiap Selasa, UMS terus menghadirkan ruang pembinaan AIK bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian ini menjadi sarana memperdalam pemahaman sivitas akademika terhadap berbagai persoalan fikih kontemporer berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sehingga mampu menyikapi tradisi yang berkembang di masyarakat secara arif dan proporsional.



