SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa sebagai bagian dari penguatan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kajian yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/7/2026) ini mengangkat tema “Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah” dengan narasumber Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS sekaligus Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Isman menyoroti fenomena tradisi tahlilan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan tersebut muncul setelah sejumlah keluarga mengaku merasa terbebani oleh tuntutan menyediakan jamuan bagi para pelayat saat menghadapi musibah kematian.
Menurut Isman, tradisi tahlilan tidak dapat dipahami hanya dari satu sudut pandang. Secara historis, tahlilan merupakan hasil proses akulturasi antara dakwah Islam dan budaya Nusantara yang dilakukan para Wali Songo sebagai strategi penyebaran Islam di tengah masyarakat.
“Pada mulanya tahlilan merupakan proses internalisasi antara agama dan budaya yang dilakukan para Wali Songo. Tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat kemudian diislamkan sehingga memiliki nuansa keislaman,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa masyarakat Indonesia sejak dahulu memiliki budaya memuliakan tamu. Namun, nilai tersebut mengalami pergeseran ketika jamuan yang semula diberikan secara sukarela berubah menjadi tuntutan sosial yang harus dipenuhi oleh keluarga yang sedang berduka.
Padahal, lanjut Isman, tujuan utama seseorang datang bertakziah adalah memberikan doa, dukungan, dan penghiburan kepada keluarga yang ditinggalkan, bukan untuk memperoleh hidangan ataupun bingkisan.

“Ketika seseorang datang bertakziah, semestinya tidak memiliki niat memperoleh sesuatu. Kita datang untuk mendoakan almarhum sebagai bentuk penghormatan terakhir dan silaturahmi kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Isman menilai maraknya perbincangan mengenai tahlilan di media sosial dapat menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai makna takziah yang sebenarnya. Meski demikian, ia mengingatkan agar penyampaian kritik terhadap tradisi dilakukan secara bijaksana dan tidak memperkeruh suasana duka keluarga yang sedang kehilangan.
“Jangan sampai niat kita ingin meluruskan tradisi, tetapi cara yang digunakan justru menyakiti orang yang sedang kehilangan. Edukasi dan dialog jauh lebih bijaksana,” katanya.
Sebagai contoh praktik yang sejalan dengan semangat Islam, Isman mengangkat tradisi masyarakat Minangkabau yang bergotong royong mengumpulkan bahan makanan untuk diserahkan kepada keluarga yang berduka. Menurutnya, tradisi tersebut mencerminkan nilai solidaritas sosial yang patut dipertahankan karena mampu meringankan beban keluarga yang sedang menghadapi musibah.
Dari perspektif Muhammadiyah, Isman menjelaskan bahwa Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah tentang Fikih Takziah dan Kematian menegaskan bahwa tahlilan bukan amalan yang perlu dilaksanakan. Umat Islam justru dianjurkan memperbanyak doa bagi almarhum dan membantu keluarga yang ditinggalkan.
Ia mengutip hadis Rasulullah SAW ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat. Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah memerintahkan para sahabat menyiapkan makanan untuk keluarga Ja’far sebagai bentuk kepedulian, bukan meminta keluarga yang berduka menjamu para pelayat.
“Esensi takziah adalah membantu keluarga yang sedang berduka. Karena itu, keluarga yang kehilangan justru seharusnya diringankan bebannya, bukan dibebani untuk melayani tamu yang datang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isman menyampaikan bahwa takziah tidak hanya diwujudkan melalui doa, tetapi juga dengan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ditinggalkan almarhum, termasuk apabila masih terdapat tanggungan utang maupun kebutuhan lain yang memerlukan perhatian bersama.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Muhammadiyah berpandangan tahlilan tidak perlu dilaksanakan, warga Muhammadiyah tetap dianjurkan menjaga hubungan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran dalam acara tahlilan hendaknya diniatkan sebagai bentuk takziah dan doa kepada almarhum, bukan untuk mengikuti ritual tertentu ataupun mengharapkan pemberian dari keluarga yang berduka.
“Yang terpenting adalah menjaga niat. Kita hadir bukan untuk mendapatkan berkat ataupun amplop, melainkan untuk mendoakan almarhum dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan,” tuturnya.
Melalui Kajian Tarjih yang diselenggarakan secara rutin setiap Selasa, UMS terus menghadirkan ruang pembinaan AIK bagi dosen dan tenaga kependidikan. Kegiatan ini menjadi sarana memperdalam pemahaman terhadap persoalan-persoalan fikih kontemporer berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, sehingga sivitas akademika memiliki landasan keagamaan yang kuat dalam menyikapi dinamika kehidupan bermasyarakat.



